Lion Group dan Wings Air Diduga Monopoli Harga Tiket Pesawat, KPPU akan Panggil Pekan Depan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan maskapai penerbangan Lion Group melanggar Putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif penerbangan. 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan, Lion Group menjadi satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif penerbangan. 

“Ketidakpatuhan tersebut memicu dugaan adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Group,” kata Fanshurullah dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024). 

Menurut Fanshurullah Asa, Lion Group tidak melaporkan setiap perubahan kebijakan tarif penerbangan kepada KPPU, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Kasasi yang mewajibkan maskapai untuk melaporkan kebijakan yang memengaruhi persaingan usaha dan harga tiket kepada KPPU.

KPPU telah memutuskan Perkara No 15/KPPU-I/2019 pada 22 Juni 2020, yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan terkait pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi, yang keseluruhan diduga terlibat dalam kartel harga jasa angkutan udara.

Dalam Putusan tersebut, KPPU memerintahkan para maskapai untuk melaporkan setiap kebijakan yang dapat memengaruhi peta persaingan usaha dan harga tiket selama 2 tahun. 

Namun, dari ketujuh maskapai tersebut, hanya PT Lion Group yang terdiri atas PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi yang dinyatakan tidak kooperatif, tidak hadir dalam pemanggilan, serta tidak memberikan dokumen yang diminta oleh KPPU.

Akibat ketidakpatuhan ini, KPPU menduga adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat di balik pengabaian Putusan MA oleh Lion Group.  Untuk memperdalam penyelidikan, KPPU berencana memanggil kembali ketiga maskapai di bawah Lion Group dan juga memanggil PT Air Asia Indonesia pada pekan depan sebagai maskapai lain yang beroperasi di pasar yang sama.

Berita Terbaru

Lewat Peran Strategis Petani, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Produksi Padi

Lewat Peran Strategis Petani, Pemkab Madiun Komitmen Tingkatkan Produksi Padi

Selasa, 04 Agu 2026 11:44 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui sinergisitas peran strategis petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan menuju Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemerintah…

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Pemkab Percepat Atasi Sampah Sungai Sukodono

Siapkan Solusi Jangka Panjang, Pemkab Percepat Atasi Sampah Sungai Sukodono

Selasa, 04 Agu 2026 11:22 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui pemasangan jaring, normalisasi saluran, dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R),…

Jawa Timur Bidik Kerja Sama Global dengan Maroko, Dari Industri hingga Pertukaran Budaya

Jawa Timur Bidik Kerja Sama Global dengan Maroko, Dari Industri hingga Pertukaran Budaya

Selasa, 04 Agu 2026 11:03 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 11:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Republik Indonesia, H.E. R…

Dukung Penataan Manajemen Talenta, Pemkot Malang Minta ASN Perbarui Data

Dukung Penataan Manajemen Talenta, Pemkot Malang Minta ASN Perbarui Data

Selasa, 04 Agu 2026 10:56 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mendukung penataan kepegawaian berbasis manajemen talenta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mendorong aparatur…

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bagian dari penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten…

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka memulihkan keseimbangan ekosistem Ranu Klakah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini gencar menebarkan 50…