SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Joko Widodo atau Jokowi akan meninggalkan jabatannya sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. Kelak, masyarakat Indonesia akan menyebut Jokowi dengan atribusi baru, yaitu Presiden RI ke-7.
Sebagai orang nomor 1 di Indonesia, saat ini, segala aspek tentang kehidupan seorang presiden selalu menarik untuk dikulik. Termasuk urusan putra bungsunya,
Baca Juga: Relakah Surabaya Barat Disulap Jadi Macau, Genting, Marina Bay
Kaesang Pangarep, yang menumpang jet pribadi teman ke Amerika Serikat (AS) . Perkara Ketum PSI itu, sampai satu bulan Jokowi, akan mengakhiri jabatannya masih terus bergulir.
Semua pejabat, ingin mengakhiri kekuasaannya dengan istoqomah.
Pemahaman saya, ciri seorang pejabat yang telah diambil sumpahnya untuk mengabdi demi bangsa dan negara, tidak akan menyalahgunakan jabatannya, dan ia konsisten dengan sumpahnya itu, maka berarti ia adalah orang yang istiqomah.
Gambaran saya penyelenyelenggara negara yang istiqomah, menunjukkan dan menggambarkan terhadap sifat dan perilaku yang tegak lurus tidak berubah dalam kebaikan secara terus menerus. Kasus Kaesang ini ujian bagi presiden Jokowi.
***
Kini ada laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubaidilah Badrun, terkait dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.
Perhatian publik ini, karena kasus dugaan gratifikasi ini diduga melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi . Muncul kabar Kaesang Pangarep, bersinggungan dengan Garena Online (Private) Limited. Ini babak baru. Wajar, atas pengaduan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami kasus Kaesang.
Dan dalam perjalanannya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan KPK tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Semoga pernyataan Nawawi ini bukan lip service.
***
Mengikuti perjalanannya, kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial soal Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Ini terjadi saat Kaesang pergi ke Amerika Serikat. Masyarakat kemudian ramai mempertanyakan asal-muasal dari fasilitas mewah tersebut.
Pesawat itu diduga dimiliki oleh perusahaan pengembang game Free Fire, Garena Online, salah satu anak usaha SEA Limited yang juga menaungi Shopee.
Baca Juga: Kekuatan Duit, Bisa Kalahkan Hukum dan Politik
PT Shopee Internasional Indonesia diketahui menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Solo pada 2021 yang saat itu dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang.
Jelas, klarifikasi Kaesang tentang dugaan gratifikasi, bukan tiba - tiba kesadarannya sendiri. Tapi dipicu beredarnya video di media sosial soal Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, yang pamer gaya hidup mewahnya.
Padahal, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang untuk mencapai tujuannya.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikas (Pasal 12 C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).
Kaesang berangkat naik private jet, tanggal 18 Agustus 2024. Ia datangi KPK tanggal 18 September 2024.
***
Baca Juga: Tangkap Si Bandar Kasino, untuk Efek Jera
Judul catatan saya ini berupa harapan. Apakah se-batu sandungan itu? Ini adalah ungkapan yang sering digunakan dalam situasi tertentu, termasuk ketika membahas masalah politik.
Pada dasarnya, batu sandungan adalah ungkapan yang sering diucapkan oleh umat Kristiani.
Ini merujuk pada perilaku atau tindakan yang dapat menghalangi jalan seseorang menuju kepada kebaikan.
Dalam kamus Cambridge, stumbling block atau batu sandungan didefinisikan sebagai sesuatu yang mencegah tindakan atau kesepakatan.
Dalam konteks kepercayaan umat Kristen, batu sandungan mempunyai makna yang sedikit berbeda.
Menurut Markus Suyadi dalam buku 546 Pertanyaan yang sering ditanyakan orang Kristen, batu sandungan adalah perbuatan dosa.
Batu sandungan juga memiliki makna yang berbeda dalam konteks politik. Dalam buku Menyisir Masa Abnormal Indonesia karya Dimas Subekti, batu sandungan adalah hal, perilaku, atau kebijakan yang dapat menimbulkan kecemasan, ketidaksepakatan atau pertanyaan moral.
Dalam bahasa politik, batu sandungan bisa mengacu pada hambatan atau rintangan yang menghambat keistiqomahan Jokowi, saat mengakhiri kekuasaannya. Semoga tidak terjadi pada Jokowi. ([email protected])
Editor : Moch Ilham