Jika Lolly Terbukti Hamil dan Aborsi, Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh.

i

SURABAYA PAGI Jakarta - Dancer Vadel Badjideh didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, buka suara soal laporan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diketahui melaporkan Vadel ke Polres Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh menegaskan pacaran sehat dengan anak Nikita Mirzani (17).

"Gue pastikan hubungan gue, gue pastikan nggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubung intim, dan tidak pernah mengambil duit. Apalagi aborsi," kata Vadel Badjideh dalam konferensi pers di kantor pengacara Razman Arif Nasution di Episentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

Dia memastikan apa yang diucapkannya bisa dipertanggungjawabkan. Vadel bersedia masuk penjara bila semua tuduhan Nikita Mirzani terbukti.

"Gue bisa bertanggung jawab dan kalau memang terbukti ada hamil dan aborsi, gue yang akan masuk penjara itu sendiri. Insyaallah walaupun gue dikatain nggak benar, di-frame, di-branding gue nggak benar nggak apa-apa. Insyaallah gue bakal buktiin ke kalian bahwa gue bakal nunjukin kebenaran ke kalian semua. Bismillah, insyaallah," ucap Vadel dengan mata berkaca-kaca.

Vadel Badjideh mengaku tak takut dengan ancaman penjara. Dia justru miris melihat kejadian saat kekasihnya dijemput oleh Nikita Mirzani.

"Gue nangis bukan karena gue takut dipenjara, tapi karena gue kasihan," imbuhnya.

"Ini pesan buat kamu sayang. Kamu nggak punya hp, kan hp kamu ditahan. Aku berjuang di sini menyampaikan kebenaran untuk kita," ucap Vadel menitipkan pesan untuk anak Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.jk

 

 

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…