SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seleb TikTok Vadel Badjideh (27) divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan persetubuhan di bawah umur terhadap Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly , anak dari Nikita Mirzani, Rabu (1/10/2025).
Nikita Mirzani mengaku belum lega. Ia menilai hukuman tersebut tidak bisa menggantikan kerugian besar yang dialami keluarganya, khususnya masa depan putrinya.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu-satunya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menilai denda yang dijatuhkan terlalu ringan. Menurutnya, sebesar apa pun jumlah uang yang harus dibayarkan tetap tidak akan mampu menghapus luka pada LM.
"Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu ya. Tapi uang pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi," ujar Nikita Mirzani.
"Belum puas!" tegas Nikita Mirzani.
Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani bahkan berharap agar hukuman yang diberikan kepada Vadel Badjideh bisa lebih berat. Ia menyebut hukuman seumur hidup adalah yang pantas dijatuhkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa persetubuhan yang menimbulkan kehamilan serta tindakan aborsi ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berulang kali. Dikatakan majelis hakim, Vadel juga membujuk korban untuk berhubungan intim dengan janji akan menikahinya.
Suasana kalut langsung menghantam keluarga Vadel. Ibunya bahkan sempat tak sadarkan diri setelah mendengar vonis hakim.
Dua saudara Vadel lantas menggotong ibu mereka meninggalkan ruang sidang yang sudah dikerumuni awak media.
Tampak kedua kaka Vadel, Bintang dan Martin berusaha menyadarkan ibu mereka dengan mengipasi dan menepuk ibunya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Vadel yang dipimpin oleh Oya Abdul Malik menyampaikan rasa kecewanya terhadap keputusan yang dijatuhkan ke kliennya.
Menurutnya kliennya dihukum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia berharap hukuman yang lebih ringan.
Baginya, opini publik terhadap kliennya turut andil yang membuat vonis untuk Vadel terlalu berat.
“Saya berharap hukuman ringan. Artinya gini, hukum lah sesuai dengan apa yang dia lakukan. Jangan biarkan dia memikul apa yang dia tidak lakukan hanya karena opini publik. Publik ini nggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya,” jelasnya dikutip Kamis (2/10/2025).
Fakta yang disoroti Oya adalah tudingan aborsi. Bagi Oya aborsi tersebut insiatifnya datang dari putri Nikita Mirzani, Laura Meizani sendiri.
Sebelumnya, sempat beredar kabar jika yang memesan obat untuk aborsi adalah Vadel. Tetapi, dalam persidangan justru Lolly lah yang sebenarnya memesan lewat Google.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, serta aborsi dengan persetujuan korban.
Bentuk Tipu Muslihat
"Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban. Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban, dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban, dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim," lanjut majelis hakim.
Rayuan ini dinilai pengadilan sebagai bentuk tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang disengaja oleh Vadel untuk memperdaya korban sampai hamil.
"Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," tegas hakim.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding. Suasana sidang sempat diwarnai momen emosional saat ibunda Vadel pingsan setelah mendengar putusan hakim. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham