SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Setelah mangkir dari panggilan pertama, Sekretaris Desa Roomo, Kecamatan Manyar Rudi Hermansyah akhirnya datang memenuhi panggilan penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (23/9/2024) lalu.
Ia datang bersama dengan Ketua BPD Manyar Nur Hasyim yang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT Smelting.
Baca Juga: Kajari Gresik Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan Berlaku
Seperti diberitakan, CSR atau dana pertanggungjawaban sosial perusahaan PT Smelting per tahun mencapai Rp1 miliar kepada warga Desa Roomo yang masuk kategori ring 1. Dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar. Sebagian dana juga dibelanjakan beras oleh pemdes setempat untuk dibagikan kepada warga. Namun ditengarai pada pembelian beras kali ini diketahui kualitasnya sangat jelek sehingga tidak untuk dikonsumsi.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, penyidik sudah memeriksa perangkat Desa Roomo di antaranya kepala desa, bendahara, sekretaris desa (sekdes) dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD).
"Sekdes pada hari Senin (23/9) lalu sudah kami periksa bersama dengan Ketua BPD-nya bernama Nur Hasyim," ungkap Alifin kepada awak media, Selasa (24/9).
Baca Juga: Pemkab Gresik Gencar Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Masih menurut Alifin, hari ini dan besok, tim penyelidik akan memeriksa puluhan warga yang mendapatkan jatah beras CSR PT Smelting yang dibeli dan disalurkan oleh Pemdes Roomo. Sementara dari pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa.
"Pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dari dana CSR PT Smelting," tegas Alifin.
Baca Juga: Kejari Gresik Periksa Kades dan Bendahara Desa Roomo
Sebelumnya, ratusan warga ngeluruk ke Balai Desa Roomo Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo yang dinilai telah menyalahgunakan pembelian beras tak layak konsumsi yang dibiayai melalui program CSR PT Smelting.
Bantuan CSR dari perusahaan peleburan tembaga tersebut mencapai Rp 1 miliar setahun. Pengelolaannya ditangani Pemdes Roomo dengan menunjuk tim pelaksana kegiatan (TPK) pengadaan beras. Akan tetapi pada kenyataannya, beras yang disalurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. grs
Editor : Moch Ilham