SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk membayar biaya layanan kesehatan kepada 35 rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra kerjanya.
"Total biaya yang sudah kita cairkan per Agustus 2024 kemarin adalah Rp1,2 triliun dan itu sudah kita bayar semua," ujar Kepala BPJS Mojokerto Elke Winasari saat media gathering dengan para wartawan di Lyn Hotel Mojokerto, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: SMPN 4 Kota Mojokerto Jadi Jujugan Studi Tiru Kabupaten Magetan
Elke menyebut, 35 fasilitas kesehatan tersebut tersebar di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
"Tidak ada klaim yang tersendat, semua kewajiban sudah kita penuhi. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melayani dengan baik," tukasnya.
Masih kata Elke, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN (Peserta BPJS Kesehatan). Salah satunya dengan melaksanakan program BPJS Satu atau BPJS Siap Bantu.
BPJS Satu merupakan petugas BPJS Kesehatan yang memiliki tugas memberikan informasi dan menangani pengaduan para peserta JKN yang ada di rumah sakit.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Ikfina Tingkatkan Pelayanan Transportasi Publik
"Jadi setiap rumah sakit yang bekerja sama dipastikan ada petugas BPJS Satu. Para petugas BPJS Satu akan membantu para peserta JKN-KIS di rumah sakit," ungkapnya.
Elke menambahkan, petugas BPJS Satu akan selalu berupaya untuk hadir memberikan informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta JKN KIS.
"Kita layani selama 24 jam, kalau tidak bisa ketemu langsung, bisa di hubungi melalui kontak personnya. Dan informasi soal nama petugas berikut nomor ponselnya kita pampang jelas di seluruh rumah sakit mitra kerja kita," ungkapnya.
Baca Juga: Nasib PNS Wanita Mojokerto Berselingkuh: Digerebek, Dipecat, Diolok-olok dan Diproses Zina
Melalui program BPJS Satu ini, Elke berharap bisa menjembatani antara pasien dengan pihak rumah sakit.
"Hal ini tentu memudahkan bagi para pasien atau pihak rumah sakit jika terjadi persoalan terkait pelayanan," pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham