Taipan Kelapa Sawit Rugikan Negara, Canggih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Okt 2024 20:29 WIB

Taipan Kelapa Sawit Rugikan Negara, Canggih

Diungkap Kejagung dengan Bukti Uang Tunai Rp 450 Miliar di Jaringan Pentolan Pengelola Kebun Kelapa Sawit di Indonesia 

 

Baca Juga: Potret Sandra Dewi Tiba di Kejagung Hari Ini, Pamer Senyum Sumringah: Doain Ya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Ini grup perusahaan kelapa sawit. Kejagung mengatakan uang yang disita itu dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Kejagung awalnya mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

 

Terkait Perizinan Perkebunan Sawit

Fakta-fakta kasus korupsi Duta Palma usai Rp 450 M disita dari Tersangka Korporasi PT Asset Pacific. Kejagung kemudian bergerak menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Diketahui, PT Asset Pacific masih satu grup dengan Duta Palma.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa .

Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi.

Menurut Abdul Qohar kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Bos Duta Palma, Surya Darmadi, ini telah selesai diadili. Dia dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

 

Satu Kantung Plastik Rp 1 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam rilis di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta mengatakan, satu kantung plastik berisi Rp 1 miliar. Sehingga total kantung plastik yang diperlihatkan pada publik berjumlah 450 buah.

Herli mengatakan, penyitaan uang itu merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.

Uang ini berkaitan dengan dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Tumpukan uang senilai Rp 450 miliar yang merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group dipamerkan Kejaksaan Agung RI pada Senin lalu (30/9).

Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Setiap satu kantong plastik berisi Rp1 miliar.

Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita Kejagung, dipamerkan dalam bentuk tumpukan uang.

Uang sitaan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Baca Juga: Nilai Rp 271 Triliun, yang Diperbuat Suami Aktris Sandra Dewi, Kerugian Lingkungan

Setelah dipajang dalam konferensi pers, uang tersebut dibawa menggunakan tiga troli dikawal ketat oleh petugas.

Herli mengatakan, penyitaan uang itu merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.

Uang ini berkaitan dengan dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

7 Korporasi Tersangka Korupsi

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

 

Modus Korupsi dan TPPU

Baca Juga: Suami artis Sandra Dewi, Diduga Korupsi Kerjasama dengan Helena Lim, Crazy Rich PIK

Kejagung mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Ditemukan taipan taipan kelapa sawit rugikan negara, canggih.

Abdul Qohar awalnya menjelaskan peran 5 taipan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Qohar menjelaskan kelima perusahaan ini berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimannya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.

"Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau," terang Qohar.

"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," sambungnya.

Sementara dua perusahaan lainnya ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti).

"Yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi," jelasnya.

Qohar menyebut uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

"Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi," ucapnya. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU