SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang musim Pemilihan Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Awalnya, masa pendaftaran tersebut dibuka pada 12 - 28 September 2024, namun dilakukan perpanjangan mulai 1-10 Oktober 2024 karena ada sejumlah ketentuan yang belum terpenuhi.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, ketentuan yang dimaksud, antara lain keterwakilan perempuan sebagai pengawas TPS dalam satu kelurahan, jumlah pendaftar harus memenuhi dua kali kebutuhan pengawas per kelurahan, serta memenuhi dua kali kebutuhan pengawas per TPS.
Sebagai informasi, pembentukan pengawas TPS tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antarwaktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024.
Sehingga dalam satu TPS dibutuhkan satu orang pengawas TPS, sehingga dengan total 275 orang pengawas yang dibutuhkan di Kota Madiun, yakni pengawas di 271 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus.
Wahyu mengimbau masyarakat Kota Madiun untuk berpartisipasi dalam pendaftaran pengawas TPS. Khususnya bagi mereka yang sudah berusia di atas 21 tahun. Disatu sisi, pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil.
"Masyarakat yang merasa memenuhi syarat diharapkan ikut berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS pada Pilkada serentak tahun 2024," ujarnya, Minggu (06/10/2024).
Sebagai informasi, Bawaslu Kota Madiun akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024 dan dilanjutkan seleksi wawancara 12-22 Oktober 2024. Pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara 23-25 Oktober 2024. md-01/dsy
Editor : Desy Ayu