Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Okt 2024 15:54 WIB

Pemerintah Catat Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 28,91 Triliun

i

Ilustrasi. Penerimaan pajak usaha ekonomi digital. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemerintah baru saja mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga per 30 September 2024, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp  914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun.

Sementara itu, sampai saat ini pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. 

Baca Juga: Kasus Pajak Pelanggaran PT PDN: DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun. 

Kpu jatim dalam

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Senin (07/10/2024).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai dengan September 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga: Luncurkan Simulator Coretax, DJB Edukasi Masyarakat Wajib Pajak

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,57 triliun sampai dengan September 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun.

Baca Juga: BRI Dinobatkan Ditjen Pajak, Penyumbang Setoran Pajak Terbesar

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. lni

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU