Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN di Sidoarjo

Dua Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dua anak buah Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif itu, yakni Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan  Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, Rabu (9/10/2024) kemarin sudah divonis. Masing-masing, Ari Suryono, divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati, 4 tahun penjara. Kedua vonis yang diterima mereka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dipidana 4 bulan," kata Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ari 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Jika tak dibayar maka harta kekayaan Ari akan disita.

"Selain itu terdakwa juga dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, apabila itu tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun penjara," jelas hakim.

Menanggapi soal putusan majelis hakim, jaksa KPK, Andry Lesmana mengatakan akan mengkaji bersama tim. Pasalnya, baik tuntutan terhadap Ari dan Siska Wati di bawah tuntutan pihaknya.

"Putusan dari dua terdakwa tadi memang di bawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih," kata Andry.

Sementara itu, Siska Wati divonis 4 tahun pidana penjara. Siska Wati dinilai terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp 8,5 miliar.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, pada Rabu (9/10/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa dipidana 3 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusannya, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Siska Wati lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, jaksa dari KPK menunutut Siska Wati dengan vonis 5 tahun pidana penjara.

 

Siska Wati Banding

Mendengar tuntutan ini, Siska Wati langsung menyatakan banding. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Erlan Jaya. Ia mengaku tak puas dengan putusan yang diterima Siska Wati.

"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klien kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.

Erlan menjelaskan seharusnya pihak KPK itu tidak tebang pilih. Sebab, menurutnya, ada beberapa Kepala Bidang BPPD yang mengetahui pengelolaaan dana potongan tersebut.

"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu di bawah bukan diatas," tandas Erlan. ham/rmc

Berita Terbaru

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Alat Bukti Baru Ditemukan (22/8), Konstruksi Perkara Fiktif Terkuak

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:58 WIB

"Becik ketitik, olo ketoro. Yang baik akan kelihatan titiknya, yang jahat akan kelihatan nyata kebusukannya.”   SURPRISE!! Ada penemuan barang bukti baru sa…

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Orang Kaya Kejam, Anggap Kebal Hukum 

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:56 WIB

DI awal sebuah kisah, Yesus menceritakan sebuah perumpamaan tentang seorang pria yang dituduh menghambur-hamburkan hartanya (1b). Kemudian Yesus menegur…

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Timnas Voli Putri Indonesia Naik Peringkat

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Voli Putri Indonesia mengalami lonjakan peringkat setelah mengalahkan Kazakhstan dalam AVC Women’s Volleyball Contiental Championship …

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Jonatan Christie Diproyeksikan Naik Peringkat Satu Dunia 

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pebulutangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie diproyeksikan bakal naik ke peringkat satu dunia dalam rilis peringkat Badminton…

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Langkah Vietnam Kian Ringan, Sedang Thailand akan Berat 

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Timnas Vietnam berada di atas angin setelah menang 2-0 atas Thailand pada leg pertama final Piala AFF 2026 di Bangkok. Kenyataan ini membuat…

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

WAGUB EMIL DONGKRAK AGROFORESTRI DAN EKRAF JADI POTENSI EKONOMI

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

Senin, 24 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan karakter geografis kawasan Selingkar Wilis dan Lereng Lawu membuat pengembangan…