Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN di Sidoarjo

Dua Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dua anak buah Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif itu, yakni Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan  Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, Rabu (9/10/2024) kemarin sudah divonis. Masing-masing, Ari Suryono, divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati, 4 tahun penjara. Kedua vonis yang diterima mereka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dipidana 4 bulan," kata Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ari 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Jika tak dibayar maka harta kekayaan Ari akan disita.

"Selain itu terdakwa juga dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, apabila itu tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun penjara," jelas hakim.

Menanggapi soal putusan majelis hakim, jaksa KPK, Andry Lesmana mengatakan akan mengkaji bersama tim. Pasalnya, baik tuntutan terhadap Ari dan Siska Wati di bawah tuntutan pihaknya.

"Putusan dari dua terdakwa tadi memang di bawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih," kata Andry.

Sementara itu, Siska Wati divonis 4 tahun pidana penjara. Siska Wati dinilai terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp 8,5 miliar.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, pada Rabu (9/10/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa dipidana 3 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusannya, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Siska Wati lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, jaksa dari KPK menunutut Siska Wati dengan vonis 5 tahun pidana penjara.

 

Siska Wati Banding

Mendengar tuntutan ini, Siska Wati langsung menyatakan banding. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Erlan Jaya. Ia mengaku tak puas dengan putusan yang diterima Siska Wati.

"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klien kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.

Erlan menjelaskan seharusnya pihak KPK itu tidak tebang pilih. Sebab, menurutnya, ada beberapa Kepala Bidang BPPD yang mengetahui pengelolaaan dana potongan tersebut.

"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu di bawah bukan diatas," tandas Erlan. ham/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…