Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN di Sidoarjo

Dua Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dua anak buah Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif itu, yakni Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan  Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, Rabu (9/10/2024) kemarin sudah divonis. Masing-masing, Ari Suryono, divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati, 4 tahun penjara. Kedua vonis yang diterima mereka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dipidana 4 bulan," kata Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ari 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Jika tak dibayar maka harta kekayaan Ari akan disita.

"Selain itu terdakwa juga dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, apabila itu tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun penjara," jelas hakim.

Menanggapi soal putusan majelis hakim, jaksa KPK, Andry Lesmana mengatakan akan mengkaji bersama tim. Pasalnya, baik tuntutan terhadap Ari dan Siska Wati di bawah tuntutan pihaknya.

"Putusan dari dua terdakwa tadi memang di bawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih," kata Andry.

Sementara itu, Siska Wati divonis 4 tahun pidana penjara. Siska Wati dinilai terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp 8,5 miliar.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, pada Rabu (9/10/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa dipidana 3 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusannya, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Siska Wati lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, jaksa dari KPK menunutut Siska Wati dengan vonis 5 tahun pidana penjara.

 

Siska Wati Banding

Mendengar tuntutan ini, Siska Wati langsung menyatakan banding. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Erlan Jaya. Ia mengaku tak puas dengan putusan yang diterima Siska Wati.

"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klien kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.

Erlan menjelaskan seharusnya pihak KPK itu tidak tebang pilih. Sebab, menurutnya, ada beberapa Kepala Bidang BPPD yang mengetahui pengelolaaan dana potongan tersebut.

"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu di bawah bukan diatas," tandas Erlan. ham/rmc

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…