Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN di Sidoarjo

Dua Anak Buah Gus Muhdlor Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dua anak buah Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif itu, yakni Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan  Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, Rabu (9/10/2024) kemarin sudah divonis. Masing-masing, Ari Suryono, divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati, 4 tahun penjara. Kedua vonis yang diterima mereka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dipidana 4 bulan," kata Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ari 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Jika tak dibayar maka harta kekayaan Ari akan disita.

"Selain itu terdakwa juga dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, apabila itu tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun penjara," jelas hakim.

Menanggapi soal putusan majelis hakim, jaksa KPK, Andry Lesmana mengatakan akan mengkaji bersama tim. Pasalnya, baik tuntutan terhadap Ari dan Siska Wati di bawah tuntutan pihaknya.

"Putusan dari dua terdakwa tadi memang di bawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih," kata Andry.

Sementara itu, Siska Wati divonis 4 tahun pidana penjara. Siska Wati dinilai terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp 8,5 miliar.

Sidang putusan digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, pada Rabu (9/10/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa dipidana 3 bulan," kata hakim saat membacakan amar putusannya, Rabu (9/10/2024).

Vonis yang diterima Siska Wati lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, jaksa dari KPK menunutut Siska Wati dengan vonis 5 tahun pidana penjara.

 

Siska Wati Banding

Mendengar tuntutan ini, Siska Wati langsung menyatakan banding. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Erlan Jaya. Ia mengaku tak puas dengan putusan yang diterima Siska Wati.

"Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klien kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut," kata Erlan.

Erlan menjelaskan seharusnya pihak KPK itu tidak tebang pilih. Sebab, menurutnya, ada beberapa Kepala Bidang BPPD yang mengetahui pengelolaaan dana potongan tersebut.

"Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu di bawah bukan diatas," tandas Erlan. ham/rmc

Berita Terbaru

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyanyi senior Yuni Shara kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui konser bertajuk “Yuni Shara 3553 Concert” yang akan digel…

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…