SURABAYAPAGI, Surabaya - Skenario bagi-bagi jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tuntas dibahas meskipun pimpinan DPRD Jawa Timur definitif belum ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pembahasan pimpinan AKD itupun berpotensi melanggar Tata Tertib yang mengatur bahwa pimpinan Komisi dan Badan-badan dipilih oleh anggota.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Pimpinan sementara sudah melakukan rapat terbatas. Rapat tersebut dipimpin Anik Maslachah Ketua Sementara dengan mengundang Wakil Ketua Sementara Wara Sundari Renny Pramana (sekaligus Calon Ketua Fraksi PDI-P), Calon Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Calon Wakil Ketua I Blegur Prijanggono, Calon Wakil Ketua II Deni Wicaksono, Calon Wakil Ketua III Hidayat, Calon Wakil Ketua III Blegur Prijanggono, Calon Wakil Ketua IV Sri Wahyuni. Hadir juga 9 Calon Ketua Fraksi seperti Fauzan Fuadi (PKB), Ferdian Alvisa,Reza Alvisa (Gerindra), Pranaya Yudha (Golkar), Agung Mulyono (Demokrat), Ra Nasich (Nasdem), Husnul Aqib (PAN), M Rofik (PPP) dan Lilik Hendrawati (PKS). “Informasinya, PKB ambil posisi Ketua Komisi B, PDI-P Ketua Komisi E, Gerindra Ketua Komisi C, Golkar Ketua Komisi D dan Demokrat ambil Ketua Komisi A,” ungkap sumber di internal DPRD Jatim, Selasa 15/10/2024.
Baca Juga: Kerap Timbulkan Kecelakaan, Komisi C DPRD Surabaya Minta Jalan Mayjen Yono Suwoyo Segera Diperbaiki
Hasil dari rapat tersebut adalah pembagian jabatan pimpinan AKD yang terdiri dari 5 Ketua Komisi, 10 Wakil Ketua, 2 Badan dan 2 Wakil Ketua Badan. Dengan rincian pembagian diantaranya PKB sebagai pemilik kursi terbanyak akan mendapatkan jatah 1 Ketua Komisii dan 2 Wakil Ketua Komisi, 1 Ketua Badan. Sedangkan PDI-P mendapatkan jatah 1 Ketua Komisi, 2 Wakil Ketua Komisi. Kemudian Gerindra mendapatkan 1 Ketua Komisi, 1 Wakil Ketua Komisi dan 1 Ketua Badan.
Sedangkan Golkar mendapatkan 1 Ketua Kommisi dan 1 Wakil Ketua Komisi. Berikutnya Demokrat mendapatkan jatah 1 Ketua Komisi dan 1 Wakil Ketua Badan. Berikutnya Partai Nasdem mendapatkan 2 Wakil Ketua Komisi, PKS 1 Wakil Ketua Komisi, PAN 1 Wakil Ketua Komisi dan PKS 1 Wakil Ketua Badan.
Perlu diketahui dalam Aturan Tata Tertib DPRD Jatim, baik yang akan dibahas maupun standart baku tatib sebelumnya, Pimpinan Komisi dipilih oleh Anggota Komisi. Hal tersebut diatur dalam pasal 34 ayat 6 Tatib DPRD Jatim sebelumnya. Dengan bunyi : Ketua, Wakil Ketua Komsii Dipilih dari dan oleh anggota Komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Baca Juga: Ketua Komisi C Minta Pemkot Tambah CCTV di Perkampungan
Dikonfirmasi terpisah, Anik Maslachah Ketua Sementara DPRD Jawa Timur tidak menepis adanya kompromi Pimpinan AKD tersebut. Hal tersebut adalah kesepakatan seluruh fraksi dengan mengedepankan Musyawarah Mufakat. “Sehingga nanti akan ada unsur proporsionalitas, keadilan, kesetaraan, tidak ada yang dibuang atau menang-menangan. Proorsional berdasarkan perilehan kursi,” papar Anik.
Politisi PKB ini mengakui dalam musyawarah mufakat tersebut memang ada kesempatan yang diberikan kepada peraih kursi terbanyak di DPRD Jatim (PKB) untuk memilih lebih dahulu mau di Komisi apa. “Bahwa AKD di DPRD Jatim itu tetap akan diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat,” imbuhnya.
PKB sendiri, kata Anik, memastikan akan memilih ambil posisi Ketua Komisi B yang membidangi Perekonomian. “Kalau partai lain saya tidak tahu, terserah partai masing-masing,” jawabnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Jatim Tuntas PDI-P Deni Wicaksono, Gerindra Hidayat Maseaji
Dijelaskan Anik, alasan PKB mengambil posisi komisi B karena bertugas menangani sektor Primer yang dinilai sangat penting untuk peningkatan ekonomi masyarakat. “Bagi PKB, Ukuran kesuksesan sebuah pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat itu diukur dari sektor ekonomi riil dan itu ada di bawah kewenangan Komisi B. Seperti pertanian, perikanan, UMKM, perdagangan, perkebunan dan peternakan,” paparnya.
Sehingga sudah cukup jelas bahwa Komisi B itu kerjanya nanti akan berhubungan dengan urusan pro Poor dan pro growth. Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang cukup serta kemiskinan ekstrim turun harus diimbangi dengan kesejahteraan ekonomi. Tapi selama ini, hal tersebut belum linier dengan Nilai Tukar Petani, Nilai tukar nelayan dan sejenisnya. “Apalagi Jawa Timur ini 8 komoditi buffer stock sehingga bagaimana kesejahteraan itu benar-benar bisa dirasakan sektor riil, dan itu ada di Komisi B,” pungkas politisi perempuan asli Sidoarjo ini. rko/ana
Editor : Mariana Setiawati