SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam lampiran UU 62 tahun 2024, dilihat Rabu (23/10/2024), dipaparkan daftar anggaran yang disiapkan untuk total 87 lembaga negara, termasuk kementerian.
Meski anggaran disusun dengan asumsi jumlah lembaga di era Jokowi, dalam beleid tersebut disebutkan daftar alokasi anggaran masih bisa diubah pemerintah Prabowo. Dan apabila perubahan dilakukan, semua bisa dilakukan dalam aturan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Indef: Kabinet Gemuk Prabowo, dapat Kuras APBN
Ini karena, Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki kabinet yang cukup gemuk.
Jumlah lembaga dalam Kabinet Merah Putih makin banyak bila dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.
Untuk kementerian saja, bila di Kabinet Indonesia Maju hanya ada 34 kementerian, kini di Kabinet Merah Putih jumlahnya bengkak sampai 48 kementerian.
Bicara soal anggaran, sejauh ini APBN 2025 yang merupakan anggaran negara pertama yang dipegang Prabowo sudah ditetapkan dalam undang-undang, tepatnya UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang tersebut disusun pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu pun masih diteken oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pemerintahan berganti.
Nah anggaran belanja negara, khususnya belanja pemerintah pusat, dalam undang-undang tersebut disusun dengan asumsi jumlah lembaga dalam kabinet Indonesia Maju. Lalu dengan perubahan jumlah lembaga yang terjadi saat ini apakah Prabowo bisa mengatur ulang anggarannya?
Meski anggaran disusun dengan asumsi jumlah lembaga di era Jokowi, dalam beleid tersebut disebutkan daftar alokasi anggaran masih bisa diubah pemerintah Prabowo. Dan apabila perubahan dilakukan, semua bisa dilakukan dalam aturan Peraturan Presiden.
Prabowo sendiri akan mendapatkan anggaran belanja dari APBN senilai Rp 3.621 triliun pada tahun 2025. Tepatnya, Prabowo diberikan uang belanja senilai Rp 3.621.313.743.500.000. Jumlah itu terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Lebih lanjut diatur khusus untuk anggaran belanja pemerintah pusat jumlahnya sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk belanja pemerintah pusat menurut fungsi, belanja pemerintah pusat menurut organisasi, dan belanja pemerintah pusat menurut program. Pos ini yang digunakan untuk membiayai belanja kementerian.
Baca Juga: Celios: APBN tak Mampu Tanggung Beban Makan Bergizi Gratis Rp 71 T
Sementara itu anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp 919.872.114.583.000. Terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.
37,58% untuk Bayar Utang
Sekitar 37,58% atau sekitar Rp 1.350 triliun anggaran belanja dalam APBN 2025 akan digunakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membayar utang-utang peninggalan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo, Dradjad Hari Wibowo, yang juga merupakan Ekonom senior INDEF, dalam acara UOB Economic Outlook 2025 di Jakarta.
Baca Juga: Kemenparekraf Berharap Iuran Pariwisata Bersumber dari APBN
Ia mengatakan, total anggaran belanja negara yang didesain pemerintah saat ini dan telah disepakati bersama DPR sebesar Rp 3.621,3 triliun, sedangkan Rp 1.353,2 triliun untuk membayar utang dalam bentuk cicilan pokok Rp 800,3 triliun, dan bunga Rp 552,9 triliun.
Cicilan pokok itu terdiri dari pembayaran untuk utang berupa Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 705,5 triliun, dan non SBN Rp 94,8 triliun. Lalu, untuk bunga terdiri dari utang dalam negeri Rp 497,6 triliun, dan utang luar negeri Rp 55,2 triliun.
Drajad mengatakan, dengan catatan itu, maka hampir 50% total pendapatan negara yang dirancang dalam APBN 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun habis untuk membayar utang-utang peninggalan pemerintah saat ini.
"Jadi anda bisa bayangkan dari pendapatan negara Rp 3000 triliun, Rp 1.300 lebih habis untuk debt service. Hampir 50%, ruang apa yang kita punya di fiskal?" kata Dradjad dikutip Kamis (26/9/2024).
Kondisi ini yang menurutnya membuat pemerintahan Prabowo berambisi untuk membentuk Badan Penerimaan Negara atau Kementerian Penerimaan Negara untuk memacu sumber-sumber pendapatan baru. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham