SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald Tannur.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Eks KPN Diduga Pernah Ditemui Lisa Rahmat
Dalam melakukan penggeledahan, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah titik, mulai rumah hingga apartemen milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung turut menyita duit ratusan miliar.
Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Usai Ibu, Kini Edward, Ayah Tannur, Diperiksa Kejagung
Berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
1. Lokasi rumah Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, 717.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi
2. Di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng Jakpus ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.
Baca Juga: Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur, Mulai Diperiksa Dugaan Suap
Lisa Rahmat, pengacara keturunan Tionghoa, bertubuh pendek. Ia diperistri HL, juga warga keturunan. Dikalangan advokat Surabaya, Lisa dikenal jarang bersidang. Kelebihannya bernegosiasi. bd/rmc
Editor : Moch Ilham