Pemkot Madiun Salurkan BLTD dan BLT DBHCHT Tahun 2024 ke 3.353 KPM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan pencairan bantuan langsung tunai daerah (BLTD) dan BLT DBHCHT tahun 2024 di wilayah Kecamatan Manguharjo yang dipusatkan di Kelurahan Ngegong, Kota Madiun. SP/ MDN
Kegiatan pencairan bantuan langsung tunai daerah (BLTD) dan BLT DBHCHT tahun 2024 di wilayah Kecamatan Manguharjo yang dipusatkan di Kelurahan Ngegong, Kota Madiun. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali mengucurkan bantuan  langsung tunai (BLT) ke sebanyak 3.353 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah setempat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Untuk penyalurannya dipusatkan di tiga kelurahan, yakni di wilayah Kecamatan Taman penyaluran dipusatkan di Kelurahan Pandean, kelurahan se-Kecamatan Manguharjo dipusatkan di Kelurahan Ngegong, dan kelurahan se-Kecamatan Kartoharjo dipusatkan di Kelurahan Kelun.

Sedangkan dari 3.353 KPM tersebut, sebanyak 2.040 penerima BLT DBHCHT dari masyarakat rentan dan 1.313 penerima BLT daerah, yang dipastikan akurat lantaran sudah melalui verifikasi dan validasi bertingkat.

Kepala Bidang Sosial Penanganan Bencana dan Pengelolaan TMP Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, Rita Susanti, menyatakan penyaluran BLTD kali ini merupakan alokasi Juli, Agustus, dan September tahun 2024 dengan besaran per bulannya Rp 200 ribu.

"Dengan demikian setiap penerima manfaat mendapatkan Rp 600 ribu," ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Sebagai informasi, BLT yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024 di Kota Madiun terbagi dalam dua kategori. Pertama, untuk masyarakat rentan dan kedua untuk pekerja pabrik rokok yang juga rentan.

Sementara BLTD merupakan bantuan sosial yang dananya bersumber dari APBD Pemkot Madiun. Sehingga Rita berharap dengan adanya bantuan sosial tersebut bisa membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. md-01/dsy

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…