SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Perbuatan Makrus Saifudin (55) warga desa Ngoran Kec Nglegok Kab Blitar ini benar-benar nekat. Untuk raih keuntungan dari para nasabah BRI, pria paruh baya itu membuat surat atas nama pemerintah yang berisi seolah olah Pemerintah akan memberikan pelunasan sisa pinjaman kepada para Nasabah Bank BRI dengan syarat setiap nasabah disuruh membayar 10% dari sisa pinjaman.
Setidaknya ada 15 orang yang menjadi korban dalam aksi pelaku yang dilakukan sejak tahun 2022 silam.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, Pemuda di Blitar Aniaya Pemotor
Dalam keterangan Pers yang dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno SH S.IK, menjelaskan kasus tipu-tipu ini ada sekitar belasan orang, setelah beberapa korban melapor ke Polres Blitar Kota, langsung ditindaklanjuti, dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, setelah didalami Unit Tipiter Satreskrim Polres Blitar.
Awal mulanya korban-korbanya dijanjikan pelunasan hutangnya di Bank BRI, dengan membayar sisa hutangnya 10% dan sisa hutangnya akan dilunasi pemerintah.
"Korban dijanjikan bayar 10% dari sisa hutangnya, sisa hutangnya akan dilunasi pemerintah, seperti korban seorang ibu rumah tangganya sisa hutangnya di BRI Rp 50 juta, setelah bayar 10% (Rp 5 juta) melalui tersangka Makrus dengan berbekal Foto copy KK dan KTP dan nomor kontrak pinjaman milik korban, peristiwa ini sejak tahun 2022 lalu," papar AKBP Danang pada wartawan Senin (28/10) siang.
Baca Juga: Polres Blitar Gelar Rekonstruksi Tewasnya Siswa Ponpes Dilempar Kayu Berpaku
Uniknya para korban ini percaya dengan ocehan Makrus, apalagi dibumbui dengan bila sudah membayar 10% dari sisa hutangnya, para nasabah akan mendapatkan surat surat berharga seperti Akta Tanah, dan surat surat berharga lainya yang diagunkan ke Bank, akan diperbarui surat surat tersebut oleh pemerintah, sambil menunjukan selebaran surat-surat yang seolah olah dari pemerintah, dan tidak akan ada tagihan dari pihak Bank, setelah menerima kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Makrus.
Kenyataanya para nasabah masih didatangi oleh petugas BANK BRI, untuk melakukan penagihan sisa pinjaman, seperti Ny Munt (43) warga Desa Kedawung Kec Nglegok Kab Blitar karena masih menunggak sisa pinjamannya, setelah diberi tahu bahwa pihak BRI tidak pernah melakukan penagihan lewat perorangan, apa lagi dengan membayar 19% dari sisa pinjaman.
Setelah korban sadar telah ditipu, Ny Munt akhirnya melapor ke Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama 2 Pekan
"Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi saksi termasuk korban, dan beberapa korban lainya mereka telah tertipu oleh seseorang yang mengaku bisa menolong nasabah untuk pelunasan yang dibayar pemerintah dengan membayar sisa hutang nasabah 10%, dan akhirnya kita berhasil mengungkap jenis atau modus operandi pelaku. Pihak kpeolisian akan terus melakukan pengembangan atas kasus penipuan ini," tegas AKBP Danang.
Ternyata para korban korban ini, setelah bayar 10% kepada Makrus Saifudin, mereka diajak ke Kediri untuk rayakan pesta seolah olah hutangnya lunas, karena dibayar pemerintah, dan anehnya lagi saat pergi ke Kediri, setiap korbannya disuruh bayar Rp 100.000,- untuk uang jalan.
Release diakhiri pihak Bank BRI menyerahkan tanda terima kasihnya pada Polres Blitar Kota, dengan menyerahkan piagam kepada Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dari Pimpinan Cabang BRI. Les
Editor : Moch Ilham