GSN, Saatnya Lakukan Solidaritas Sosial Melalui Koran Digital

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Nov 2024 20:39 WIB

GSN, Saatnya Lakukan Solidaritas Sosial Melalui Koran Digital

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kita mulai lagi disentuh kegiatan sosial yang digerakan dari pusat. Namanya, Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Gerakan yang diisi oleh unsur-unsur dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini juga dilengkapi para relawan lainnya. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, didapuk sebagai Ketua GSN.

Pesan Presiden Prabowo Subianto, Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) tidak sering membuat acara seremonial. Prabowo meminta GSN menyelenggarakan acara besar seperti Sabtu (2/11) sekali dalam lima tahun.

Baca Juga: Polisi Rekayasa Kasus Dipecat, Diumumkan ke Publik, Presisi

Prabowo memberikan semangat untuk sama-sama mewujudkan cita-cita pejuang Indonesia. Prabowo mengajak seluruh tokoh dan relawan yang hadir bersama membuat rakyat Indonesia hidup sejahtera.

"Mari kita wujudkan cita-cita pendiri bangsa kita, cita-cita Bung Karno, cita-cita Bung Hatta, cita-cita Bung Sjahrir, cita-cita Soedirman, semua pendiri-pendiri bangsa kita, Indonesia rakyatnya hidup sejahtera," ucap Prabowo dalam acara GSN di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Prabowo, meminta seluruh anggota GSN untuk bergerak melakukan aksi nyata membantu anak sekolah.

Antara lain, memetakan langkah nyata berdampak bagi bangsa yang tepat sasaran.

GSN ini mengingatkan kita pada kepedulian sosial. Gagasan yang menarik.

 

***

 

Akal sehat saya berbisik Indonesia yang masih dihuni 10-12% rakyat miskin, suka atau tidak suka, mesti kreatif mengentas kemiskinan. Selain melalui lembaga resmi, kondisi kemiskinan negeri ini perlu ditopang berbagai gerakan sosial di masyarakat. GSN bisa merupakan sebuah refleksi atas kemedekaan NKRI.

GSN kesan saya sebuah ajakan agar kita tak lupa menoleh ke belakang. Antara lain menjaga demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Apalagi beberapa tahun telah terjadi perubahan pengguna internet yang makin tinggi. Termasuk peningkatan infrastruktur. Dua perubahan ini mendorong kepedulian sosial di ruang digital.

Baca Juga: Mengintip Kekuasaan Presiden Al Assad, Cenderung Pentingkan Dirinya

 

***

 

Menyaksikan massa yang mengikuti deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Jakarta, saya tergelitik menyumbang saran ke pemerintahan Prabowo. Sumbang saran cara untuk memobilisasi masa yang efektif era perubahan.

Koran salah satu sumber informasi yang dipercaya, support engagement untuk meningkatkan ketertarikan pada isu-isu yang sesuai dengan isu yang akan disampaikan.

Koran ruang publik yang usianya telah panjang. Disusul media sosial, platform aspirasi (change.org, petisionline.com, dan lain-lain). Koran bisa dijadikan media menggerakan rakyat untuk kegiatan sedekah. Selain koran digital yang bisa diakses lewat ponsel. Koran digital merupakan infrastruktur jaringan. Koran digital, bisa terkoneksi langsung dengan jaringan dimana saja.

Sekarang dengan kepemilikan alat komunikasi, kita bisa melakukan akses informasi, tak dibatasi oleh otoritas tertentu. Koran digital yang isinya bercampur tulisan, gambar sampai visual pamlet bisa diakses secara day yo day dan tidak harus melalui tatap muka. Termasuk untuk memberikan informasi maupun diskusi.

Baca Juga: Fenomena Jurnalis Jadi Penguasa, Praktikan Independensi

Koran digital adalah ruang publik untuk menyampaikan aspirasi. Koran digital bagian dari ruang publik dalam sistem negara demokrasi.

Koran digital dapat memberikan suatu harapan perubahan dari situasi saat ini.

Artinya, ruang publik tidak harus berbentuk fisik.

Koran digital, termasuk kanal aspirasi melalui media sosial. Ini salah satu opsi masyarakat dalam menyampaikan ide-ide dan gagasan Solidaritas Sosial .

Koran digital bisa dijadikan media gerakan sosial yang bersifat kolektif. Bisa dibentuk Koran digital komunitas wilayah hingga kota.

Konsep ini berdasarkan kepentingan dan tujuan yang sama. Termasuk turut melakukan pengentasan kemiskinan di luar institusi pemerintah. Antara lain mengajak perusahaaan yang mendapat proyek dari pemerintah melalui dana CSR, Corporate Social Responsibility, yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU