Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Penasihat Hukum Chrisma: Terdakwa Tak Menikmati Uang

author Duchan Prakasa

- Pewarta

Selasa, 05 Nov 2024 10:34 WIB

Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Penasihat Hukum Chrisma: Terdakwa Tak Menikmati Uang

i

Kuasa Hukum Chrisma dan JPU saat menunjukan bukti bersama para saksi di depan majelis hakim

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus investasi madu klanceng di Ruang Cakra, pada Senin (4/11/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Para saksi mulai dari pegawai gudang, pengawas hingga general manager Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Kepada majelis hakim, mayoritas saksi memberikan keterangan jika Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI.

Baca Juga: Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi

General Manager Koperasi NMSI, Rahmat mengakui bahwa dirinya juga mengalami kerugian miliaran rupiah atas ulah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

"Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani," ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Khairul.

Rahmat mengaku, mitra yang ditangani mulai dari keluarga hingga tetangga. Dari kasus ini ia pun bahkan mendapatkan teror dari sejumlah orang dan keluarganya sendiri. "Mohon maaf majelis semua mitra akhirnya menagih uangnya ke saya," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin. Sebelum kasus ini terjadi dia sempat curiga gerak gerik Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

Pihaknya sempat meminta kepada Christian Anton untuk melakukan audit keuangan. "Saya sempat meminta untuk dilakukan audit agar tidak terjadi hal buruk. Namun, dijanjikan saat Rapat Akhir Tahun (RAT). Ternyata sebelum RAT, justru kasus ini terjadi," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

Dari kasus madu klanceng ini, Sholehudin juga berharap Ketua Koperasi NMSI Christian Anton untuk bertanggung jawab dan bisa segera ditangkap. "Harapan saya Christian Anton segera bisa tertangkap agar kasus ini terang," ungkapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau kembali menyebut hasil sidang lanjutan ini sudah sangat terang. Pasalnya, para saksi mengatakan jika peran Chrisma itu tidak ada yang merugikan para korban.

Terlebih, Koperasi NMS itu berbeda dengan Koperasi NMSI. Para saksi juga meminta Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang saat ini menjadi DPO untuk segera ditangkap.

Baca Juga: Jelang Sidang Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri, Chrisma Terkesan Dipaksakan Sebagai Tersangka

"Menurut saya keterangan saksi kali ini bahwa memang bukan Chrisma yang menjadi tersangka, tapi Ketua Koperasi NMSI Christian Anton. Keterangan saksi semua menyebutkan yang merugikan para korban adalah Christian Anton,” papar Justin.

Justin membeberkan, jika kliennya tidak menikmati uang milik korban yang di bawa Christian Anton. "Kasihan dong disini dia (Chrisma) tidak ngambil, tidak nikmati tapi kemudian dijadikan tersangka. Kasihan itu," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Koperasi NMS, Chrisma didakwa tiga pasal atas kasus dugaan penipuan madu klanceng Kediri. Yaitu, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Yang kedua, Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan yang ketiga, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU