Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Penasihat Hukum Chrisma: Terdakwa Tak Menikmati Uang

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa Hukum Chrisma dan JPU saat menunjukan bukti bersama para saksi di depan majelis hakim
Kuasa Hukum Chrisma dan JPU saat menunjukan bukti bersama para saksi di depan majelis hakim

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus investasi madu klanceng di Ruang Cakra, pada Senin (4/11/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Para saksi mulai dari pegawai gudang, pengawas hingga general manager Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Kepada majelis hakim, mayoritas saksi memberikan keterangan jika Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI.

General Manager Koperasi NMSI, Rahmat mengakui bahwa dirinya juga mengalami kerugian miliaran rupiah atas ulah Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

"Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani," ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim, Khairul.

Rahmat mengaku, mitra yang ditangani mulai dari keluarga hingga tetangga. Dari kasus ini ia pun bahkan mendapatkan teror dari sejumlah orang dan keluarganya sendiri. "Mohon maaf majelis semua mitra akhirnya menagih uangnya ke saya," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin. Sebelum kasus ini terjadi dia sempat curiga gerak gerik Ketua Koperasi NMSI Christian Anton.

Pihaknya sempat meminta kepada Christian Anton untuk melakukan audit keuangan. "Saya sempat meminta untuk dilakukan audit agar tidak terjadi hal buruk. Namun, dijanjikan saat Rapat Akhir Tahun (RAT). Ternyata sebelum RAT, justru kasus ini terjadi," tuturnya.

Dari kasus madu klanceng ini, Sholehudin juga berharap Ketua Koperasi NMSI Christian Anton untuk bertanggung jawab dan bisa segera ditangkap. "Harapan saya Christian Anton segera bisa tertangkap agar kasus ini terang," ungkapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau kembali menyebut hasil sidang lanjutan ini sudah sangat terang. Pasalnya, para saksi mengatakan jika peran Chrisma itu tidak ada yang merugikan para korban.

Terlebih, Koperasi NMS itu berbeda dengan Koperasi NMSI. Para saksi juga meminta Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang saat ini menjadi DPO untuk segera ditangkap.

"Menurut saya keterangan saksi kali ini bahwa memang bukan Chrisma yang menjadi tersangka, tapi Ketua Koperasi NMSI Christian Anton. Keterangan saksi semua menyebutkan yang merugikan para korban adalah Christian Anton,” papar Justin.

Justin membeberkan, jika kliennya tidak menikmati uang milik korban yang di bawa Christian Anton. "Kasihan dong disini dia (Chrisma) tidak ngambil, tidak nikmati tapi kemudian dijadikan tersangka. Kasihan itu," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Koperasi NMS, Chrisma didakwa tiga pasal atas kasus dugaan penipuan madu klanceng Kediri. Yaitu, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Yang kedua, Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan yang ketiga, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. Can

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…