Diduga Tidak Netral, Kades Kedungsumur Dilaporkan ke Bawaslu

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

- Pewarta

Rabu, 06 Nov 2024 16:59 WIB

Diduga Tidak Netral, Kades Kedungsumur Dilaporkan ke Bawaslu

i

Koordinator JMPD Sidoarjo, Fahmi Rosyidi, serahkan berkas laporan pada koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo, M. Arief. SP/JUM

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun ini, mencuat di Kabupaten Sidoarjo.

Seorang aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Rekap KPU Sidoarjo 2024 Tuntas, Paslon Subandi-Mimik Raih 559.878 Suara

Kedatangannya untuk melaporkan kepala desa (Kades) Kedungsumur, Kecamatan Krembung, lantaran diduga melanggar netralitas aparatur desa.

Fahmi Rosyidi, salah satu pelapor yang sekaligus koordinator JMPD  Sidoarjo, mengatakan bahwa, pihaknya datang ke Bawaslu tersebut  untuk melaporkan sebuah chat yang diduga dari WhatsApp pribadi milik Kades Kedungsumur yang disampaikan di group Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo. 

Chat tersebut berisikan pernyataan  yang seolah memberi dukungan dan mengarahkan ke salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dalam pemilihan bupati (Pilbup) Sidoarjo.

“Di chat group FKKD itu, dia (Kades Kedungsumur, red) mengirim pamflet salah satu paslon yang dibawahnya ditulis jangan lupa besok hadir # gerakan keba 1 kan di Jabon ya. Kalimat itu seolah memberi dukungan dan mengarahkan para kades ke salah satu paslon.” ucapnya.

Baca Juga: KPU Sidoarjo Gelar Doa Bersama Pilkada Damai, Lancar dan Aman

Karena itulah, pihaknya kemudian melapor ke Bawaslu. Dengan laporan itu, harapannya Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dapat menindak lanjuti.

Sehingga, kedepan tidak ada lagi kepala desa atau aparatur desa yang bersikap tidak netral dalam Pilkada.

“Sebagai pemimpin di desa, kades itu kan harus netral. Makanya kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga: KPU Jatim Gelar Apel, Tandai Dimulainya Distribusi Logistik Serentak Pilkada 2024

Terkait hal ini, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Sidoarjo, Moehammad Arief mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran isi chat dari salah satu Kades yang dikirim ke WhatsApp group FKKD Sidoarjo yang telah dilaporkan oleh aktivis JMPD itu telah diketahui pihaknya.

“Iya mas, laporan dari JMPD sudah kami terima, saat ini sedang proses. Artinya, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya. jum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU