SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun ini, mencuat di Kabupaten Sidoarjo.
Seorang aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (6/11/2024).
Kedatangannya untuk melaporkan kepala desa (Kades) Kedungsumur, Kecamatan Krembung, lantaran diduga melanggar netralitas aparatur desa.
Fahmi Rosyidi, salah satu pelapor yang sekaligus koordinator JMPD Sidoarjo, mengatakan bahwa, pihaknya datang ke Bawaslu tersebut untuk melaporkan sebuah chat yang diduga dari WhatsApp pribadi milik Kades Kedungsumur yang disampaikan di group Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo.
Chat tersebut berisikan pernyataan yang seolah memberi dukungan dan mengarahkan ke salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dalam pemilihan bupati (Pilbup) Sidoarjo.
“Di chat group FKKD itu, dia (Kades Kedungsumur, red) mengirim pamflet salah satu paslon yang dibawahnya ditulis jangan lupa besok hadir # gerakan keba 1 kan di Jabon ya. Kalimat itu seolah memberi dukungan dan mengarahkan para kades ke salah satu paslon.” ucapnya.
Karena itulah, pihaknya kemudian melapor ke Bawaslu. Dengan laporan itu, harapannya Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dapat menindak lanjuti.
Sehingga, kedepan tidak ada lagi kepala desa atau aparatur desa yang bersikap tidak netral dalam Pilkada.
“Sebagai pemimpin di desa, kades itu kan harus netral. Makanya kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Terkait hal ini, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Sidoarjo, Moehammad Arief mengatakan bahwa, dugaan pelanggaran isi chat dari salah satu Kades yang dikirim ke WhatsApp group FKKD Sidoarjo yang telah dilaporkan oleh aktivis JMPD itu telah diketahui pihaknya.
“Iya mas, laporan dari JMPD sudah kami terima, saat ini sedang proses. Artinya, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya. jum
Editor : Moch Ilham