Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Bakal Dibidik TPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2024 20:57 WIB

Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Bakal Dibidik TPPU

i

Zarof Ricar, eks Pejabat MA, yang diduga menerima suap dan mengatur vonis bebas atas kasus Ronald Tannur bersama pengacara Lisa Rahmat, akan dibidik TPPU oleh penyidik Kejagung.

Pemilik Harta Rp 1 Triliun, 51 Kg Mas Batangan dan Rumah Mewah di Senayan itu, Kini Masih Dibidik Kejagung Pasal Pemufakatan Jahat di Kasus Kasasi Ronald Tannur Bersama Pengacara Lisa Rahmat

 

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Ditahan, Tersangka Suap 3 Hakim. Perannya Sangat Sentral

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)  membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Pihak Kejaksaan Agung terkejut, seorang pensiunan aparatur sipil negara Mahkamah Agung seperti Zarof Ricar, bisa punya harta yang fantastis. Padahal  merujuk LHKPN Zarov, dia tercatat memiliki harta Rp51 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut saat ini penyidik masih belum menerapkan dugaan TPPU kepada Zarof dikarenakan masih fokus mengusut rencana pemufakatan jahat di kasus kasasi Ronald Tannur.

Harli memastikan apabila nantinya ditemukan bukti-bukti terkait pencucian uang maka penyidik akan langsung menjerat Zarof dengan pasal TPPU.

"Belum disangka TPPU? Iya. Kita masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/11).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

 

Uang Disimpan di Rumah Mewah

Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya rumah mewah yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur, Mulai Diperiksa Dugaan Suap

Rumah itu berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 20x30 meter persegi.

Rumah tersebut berada di pinggiran Jalan Senayan dan diapit oleh dua unit rumah mewah.

Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.

Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.

Dari luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.

Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.

Baca Juga: Dorong Zarof Ricar Bernyanyi

Suasana rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Selain luas dan memiliki empat lantai, rupanya rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya.

 Rumah matan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022) digeledah Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan ditemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 trilun dan emas 51 kilogram.

Rinciannya yakni dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas. n erc, jk, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU