Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Bakal Dibidik TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zarof Ricar, eks Pejabat MA, yang diduga menerima suap dan mengatur vonis bebas atas kasus Ronald Tannur bersama pengacara Lisa Rahmat, akan dibidik TPPU oleh penyidik Kejagung.
Zarof Ricar, eks Pejabat MA, yang diduga menerima suap dan mengatur vonis bebas atas kasus Ronald Tannur bersama pengacara Lisa Rahmat, akan dibidik TPPU oleh penyidik Kejagung.

i

Pemilik Harta Rp 1 Triliun, 51 Kg Mas Batangan dan Rumah Mewah di Senayan itu, Kini Masih Dibidik Kejagung Pasal Pemufakatan Jahat di Kasus Kasasi Ronald Tannur Bersama Pengacara Lisa Rahmat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung)  membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Pihak Kejaksaan Agung terkejut, seorang pensiunan aparatur sipil negara Mahkamah Agung seperti Zarof Ricar, bisa punya harta yang fantastis. Padahal  merujuk LHKPN Zarov, dia tercatat memiliki harta Rp51 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut saat ini penyidik masih belum menerapkan dugaan TPPU kepada Zarof dikarenakan masih fokus mengusut rencana pemufakatan jahat di kasus kasasi Ronald Tannur.

Harli memastikan apabila nantinya ditemukan bukti-bukti terkait pencucian uang maka penyidik akan langsung menjerat Zarof dengan pasal TPPU.

"Belum disangka TPPU? Iya. Kita masih fokus ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/11).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

 

Uang Disimpan di Rumah Mewah

Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya rumah mewah yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Rumah itu berdiri di atas lahan kurang lebih seluas 20x30 meter persegi.

Rumah tersebut berada di pinggiran Jalan Senayan dan diapit oleh dua unit rumah mewah.

Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.

Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.

Dari luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.

Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.

Suasana rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Selain luas dan memiliki empat lantai, rupanya rumah Zarof Ricar tersambung dengan rumah anaknya yang berada tepat di sampingnya.

 Rumah matan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2012 hingga 2022) digeledah Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan ditemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 trilun dan emas 51 kilogram.

Rinciannya yakni dalam bentuk Dollar Singapura sebanyak 74.494.427; Dollar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dollar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.

Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…