Notaris Wahyudi Ditahan, Masuk White Collar Crime

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Nov 2024 20:44 WIB

Notaris Wahyudi Ditahan, Masuk White Collar Crime

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tengkulak tanah sampai mafia tanah di Surabaya, pasti kenal dengan notaris Wahyudi Suyanto, yang berkantor di Jl. Embong Sawo Nomor 7 Surabaya.

Sarjana hukum keturunan Tionghoa lulusan Universitas Brawijaya dan magister notariariat dari pascasarjana Unair ini dikenal oleh sejumlah pengusaha property, pengacara sebagai notaris lihai atau bahasa gaulnya bergaya jenggo atau koboian.

Baca Juga: Asosiasi Driver Ojol, Jadi Pressure Grup Ikuti Partai  Buruh

Usianya sudah 70 tahun. Jadi pensiun. Kini beralih jadi advokat dan berkantor seatap dengan kantor notarisnya.

Wahyudi menunjuk Maria Lucia, selaku Notaris Protokolnya. Meski advokat, menurut sumber di Pengadilan Negeri Surabaya, sejak pensiun, Wahyudi, tak pernah beracara di pengadilan. Baik urusan pidana maupun perdata.

Meski demikian, Wahyudi Suyanto SH berpromosi melalui online, siap membantu dalam beberapa aktivitas legal seperti pembuatan akta, perjanjian, dan kontrak. Kantornya terkenal karena memberikan pelayanan apa saja urusan akte dengan cepat, akurat, dan disesuaikan dengan kebutuhan pelanggannya.

Kini Wahyudi Suyanto, oleh Bareskrim Polri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka Wahyudi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2024.

Wahyudi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023 dengan nomor LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia disangkakan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadirtipidum Mabes Polri, Kombes Wira Satya Triputra, PPJB Nomor 144 tersebut berkaitan dengan objek lahan senilai Rp 3,3 miliar.

Urusan dia, sampai  Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti. Sekaligus mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2.

Dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp 3,3 miliar.

Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini

 

***

 

Wahyudi Suyanto diduga ikut ‘bermain’ antara sengketa Apeng dan Chandra. Pengacara Apeng, Agus Mulyo, menyatakan bahwa Apeng dan Chandra kemudian menjajaki perdamaian. Notaris Wahyudi membuatkan akta perdamaian yang menyatakan Chandra akan mencabut laporan polisi apabila Apeng menyerahkan empat tanah miliknya.

Penandatanganan di Notaris Wahyudi, dibuat dalam waktu selisih 10 menit setiap akta."Ini tidak rasional menurut hukum,” ujar Pengacara Apeng, Agus Mulyo.

Dalam Surat Keterangan Waris, tidak ada penomoran dan penghadap sebagai syarat penentuan dibuatnya akta otentik. Ini dianggap sangat janggal, sebab dalam akta penutup telah ditanda tangani dengan stempel Notaris.

Selain itu, notaris Wahyudi Suyanto, digugat Tonny Hendrawan Tanjung, di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria bernama Apeng ini menganggap Wahyudi telah berbuat melawan hukum dengan membuat akta perdamaian antara dirinya dan kakak iparnya, Chandra Hermanto, di Rutan Mapolda Jatim pada 23 Juli 2009. Chandra juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Apeng sebelumnya dipidanakan Chandra di Polda Jatim karena diduga telah menipu dan menggelapkan empat sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang Rp 4 miliar. Apeng menolak menyerahkan sertifikat yang menjadi jaminan karena dia tidak melunasi utang Rp 4 miliar. Alasannya, nilai jaminan lebih besar dari utang. Apeng sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Apeng, Agus Mulyo, menyatakan bahwa Apeng dan Chandra kemudian menjajaki perdamaian. Notaris Wahyudi membuatkan akta perdamaian yang menyatakan Chandra akan mencabut laporan polisi apabila Apeng menyerahkan empat tanah miliknya. Yakni, sebidang tanah seluas 864 meter persegi di Surakarta, tanah seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo, tanah seluas 2.518 meter persegi di Karanganyar, dan tanah 1.934 meter persegi di Sukoharjo.

Di dalam akta itu disebut bahwa tanah-tanah tersebut diserahkan Apeng kepada Chandra seharga Rp 4,25 miliar. Apeng menandatangani akta perdamaian bersama perjanjian pengikatan jual beli yang disodorkan notaris Wahyudi di hadapan notaris tersebut dan Chandra serta pihak polisi. ”Penandatanganan dalam waktu selisih 10 menit setiap akta. Tidak rasional menurut hukum,” ujar Agus. Gaya Wahyudi Suyanto seperti ini terkesan jenggo .

Jenggo adalah salah satu frontman dari unit musik Jamaika asal Indonesia.

Perinciannya, Apeng menandatangani perjanjian pengikatan jual beli untuk tanah di Surakarta pada 23 Juli 2009 pukul 20.20. Sepuluh menit kemudian, menandatangani salinan akta kuasa objek yang sama. Pukul 20.40, dilanjutkan menandatangani perjanjian yang sama dan salinan kuasa untuk objek seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo. Dalam dua perjanjian lain untuk tanah lain di Karanganyar dan Sukoharjo, proses dan waktunya sama. Masing-masing selisih 20 menit.

Menurut Agus, Apeng ketika itu berada dalam keadaan tertekan dan penuh paksaan karena tidak diberi kesempatan berpikir secara bebas dan merdeka dalam keadaan sehat secara psikis, jasmani, dan rohani. Apeng dipaksa menandatangani sembilan akta mulai pukul 20.10 hingga 21.30 di hadapan notaris Wahyudi dan Chandra di dalam rutan.

Perjanjian tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan harus tidak ada unsur paksaan, penipuan, dan kesilapan.

Layanannya bak jenggo serba cepat dan dilakukan malam hari. Secara kesenian, Jenggo, adalah kesenian kuda yang dilatih oleh pelatih kuda untuk melakukan berbagai keterampilan. Wahyudi Suyanto, notaris yang berketerampilan membuat akte notaris yang tak diajarkan di kampus.

Misalnya, ia bikin perjanjian dilakukan di rumah tahanan. Memang tidak dilarang. Notaris muda sering tak paham. Apakah rutan di Surabaya se wilayah dengan kantor Wahyudi, seperti aturan Pasal 18 ayat (1) UUJN yang menentukan bahwa notaris harus berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.

Juga soal waktu  mengetik akta notaris tidak ada informasi yang spesifik mengenai lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengetik akta notaris. Tapi ada hal penting berkaitan dengan akta notaris yaitu Notaris berwenang membuat akta notaris, mengesahkan tanda tangan, dan menetapkan tanggal surat di bawah tangan.

Tjioe Lay Tjin dkk melalui Kuasa Hukumnya Agus Mulyo, S.H., M. Hum., dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H., mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Maria Licia, selaku Notaris Protokol dan turut tergugat Wahyudi Suyanto sebagai Notaris pembuat Akta Keterangan Waris, dengan agenda keterangan ahli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, S.H., M.H di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dapat berdampak menimbulkan kerugian terhadap pihak penggugat.

Baca Juga: Gubernur Kalsel Melawan, Kita Tunggu Langkah KPK

Menanggapi hal tersebut advokat Agus Mulyo, mengganggap kejadian super langka. Ia heran Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya Minuta Akta. Ini penting karena  dapat dianggap sebagai pedoman untuk dibuatnya salinan akta dan menjadi dokumen Negara.

Gaya pelayanan semacam ini perlu dicermati masyarakat agar selektif untuk memilih Notaris .

Praktik ini membuat seseorang  tidak dapat membalik nama, atau melakukan jual beli terhadap aset-aset yang masih atas nama orang tuanya untuk dialihkan ke pihak lain.

Ini beberapa kasus yang saya temukan dilakukan notaris gaek Wahyudi Suyanto.

 

***

 

Saat kuliah dulu, diajarkan peran Notaris/PPAT dalam menanggulangi permasalahan tumpang tindih hak atas tanah. Tentunya dengan cara menjaga integritas dan kode etik profesi.

Maklum, para pelaku mafia tanah mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT.

Salah satu kasus sengketa tanah yang menjadi perbincangan publik adalah kasus yang dialami oleh artis Nirina Zubir. Aset milik ibu Nirina, Cut Indria Marzuki, yang berkisar Rp17 miliar raib berpindah tangan atau dirampas pihak lain yang dilakukan mantan asisten rumah tangganya dan melibatkan banyak pihak, termasuk notaris.

Menurut seorang Hakim mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah libatkan notaris. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

Para pelaku mampu merekayasa bukti-bukti kepemilikan karena melibatkan pejabat di bidang pertanahan seperti Notaris/PPAT, BPN dan pemerintah desa. Dengan bantuan mereka, mafia tanah mampu membuktikan secara autentik penguasaan dan kepemilikan saat berperkara di pengadilan. Ada nuansa kejahatan kerah putih.

 

***

 

Dalam literasi hukum, White collar crime atau kejahatan kerah putih adalah istilah yang merujuk pada tindak kriminal non-kekerasan yang dilakukan oleh orang terpandang dan berstatus sosial tinggi, biasanya terkait dengan pekerjaannya, profesinya termasuk notaris, pengacara dan akuntan. Kejahatan ini kerap kali sulit dideteksi karena modus dan pelakunya yang cerdik, namun dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Golput Tinggi, Masyarakat Sudah Jenuh dan Muak dengan Elite Politik

Sayangnya, di banyak negara termasuk Indonesia, white collar crime seringkali luput dari perhatian publik dan penegakan hukum. Padahal dampaknya bisa jauh lebih besar daripada kejahatan jalanan.

Meski tidak melibatkan kekerasan fisik, white collar crime dapat menimbulkan kerugian finansial yang masif.

Korupsi, penggelapan pajak, penipuan, pemalsuan akte di notaris,  korporasi, pencucian uang, dan insider trading  beberapa contoh kejahatan kerah putih yang merajalela.

Istilah “white collar crime” pertama kali dicetuskan oleh sosiolog Edwin Sutherland pada 1939. Ia mendefinisikannya sebagai “kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya”.

Berbeda dengan “blue collar crime” atau kejahatan yang dilakukan kelas pekerja, white collar crime umumnya melibatkan penipuan,  kecurangan finansial, dan penyalahgunaan kepercayaan demi keuntungan pribadi atau korporasi.

FBI pernah memperkirakan kejahatan ini merugikan Amerika Serikat lebih dari $300 miliar per tahun. Kasus-kasus besar seperti skandal Enron, skema Ponzi Bernie Madoff, dan penipuan sekuritas Adelphia menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kejahatan kerah putih.

 

***

 

Pelaku white collar crime umumnya memiliki ciri-ciri berstatus sosial tinggi dan terpandang di masyarakat atau perusahaan.

Memiliki akses dan wewenang tinggi terhadap sumber daya finansial atau informasi rahasia. Memiliki keahlian dan pengetahuan di bidangnya, termasuk cara memanipulasi sistem. Termotivasi oleh keserakahan dan ambisi untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Pandai menyembunyikan jejak kejahatan dengan transaksi dan dokumen yang kompleks. Memanfaatkan koneksi dan pengaruhnya untuk menghindari deteksi dan hukuman. Pendeknya kejahatan kerah putih bisa dilakukan individu maupun korporasi. Pelakunya bisa jadi orang yang tampak terhormat seperti pejabat, pengusaha, bankir, hingga profesional seperti notaris, pengacara dan akuntan.

White collar crime adalah momok yang terus membayangi dunia bisnis dan masyarakat modern. Di balik iming-iming keuntungan besar, tersembunyi bahaya kerugian dan ketidakadilan masif yang ditimbulkan.

Sungguh sangat ironis di dunia hukum kita masih saja ada cara-cara menyimpang seperti yang dilakukan notaris Wahyudi Suyanto.

Termasuk notaris yang membuat Surat Keterangan Waris (SKW) tanpa Minuta Akta. Ini pernah dituduhkan ke notaris Wahyudi Suyanto SH. Apa ini yang disebut notaris coboi? Mengingat SKW semacam itu tidak dapat digunakan untuk proses balik nama dan jual beli. Karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam bahasa hukum, akta yang dibuat tanpa minuta hanya berkategori surat. Ini adalah bentuk penipuan dan keterangan palsu dan merupakan surat palsu oleh notaris. Oh Pak Wahyudi Suyanto. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU