Dugaan Mafia Judol di Kementerian Komunikasi dan Digital

Suburkan Bandar Judi Online di Rumah-rumah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka yang merupakan pegawai Kemkomdigi yang mengendalikan praktik judi online saat diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Para tersangka yang merupakan pegawai Kemkomdigi yang mengendalikan praktik judi online saat diamankan oleh Polda Metro Jaya.

i

Satu Markas Judi Online Beromzet Hingga Rp 30 miliar per bulan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polisi telah menggerebek lagi sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai markas judi online.

Sumber di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11) menduga suburnya markas judi online karena longgarkan kontrol dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) .

Tak tanggung-tanggung, hingga Jumat sore (8/11) sudah 12 pegawai Kementerian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka judi online oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Mengingat 12 orang lembaga Kementerian tersebut telah tersangka."Masuk akal ada yang menuduh mafia judi online ada di Komdigi ," kata seorang penyidik Polda Metro Jaya, kepada Surabaya Pagi, semalam.

Penggerebekan di rumah Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Berdasarkan informasi, polisi mengamankan 8 orang tersangka. Awalnya, polisi menangkap empat orang tersangka lebih dulu pada Kamis (7/11), lalu empat orang ditangkap Jumat (8/11).

Sebelumnya, polisi menggeledah 'kantor satelit' yang dijadikan sebagai markas pembuka blokir judi online (judol) di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat, 1 November 2024. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Sejauh ini polisi belum merinci sejauh mana keterlibatan pegawai Komdigi yang telah 'membina' 1.000 situs judol. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Sebagai lembaga yang punya wewenang memblokir dan men-takedown website atau situs yang dilarang, malah 12 pegawai lembaga tersebut memanfaatkan wewenangnya untuk mencari uang.

Dari total 15 tersangka itu, tiga di antaranya merupakan tersangka utama yang berperan sebagai pengendali. Salah satu tersangka bahkan pernah mendaftar seleksi sebagai teknisi di Komdigi, tetapi tidak lolos, namun nyatanya dia justru memiliki kewenangan buka-tutup blokir situs judol.

 

Bersih-bersih di Komdigi

Menkomdigi Meutya Hafid sendiri menegaskan  pihaknya mendukung pemberantasan judi online, sekaligus sebagai upaya untuk bersih-bersih di lingkungan kementerian yang ia pimpin. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

Menteri Meutya mengatakan 11 pegawai Komdigi yang terlibat di kasus ini telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal dari komitmen Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," tutur Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (5/11).

 

Terima Setoran Tiap 2 Minggu

Polisi Ungkap Tersangka Pembuka Blokir Judol Terima Setoran Tiap 2 Minggu

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, dari hasil pendalaman, diketahui mereka awalnya berkantor di Tomang, Jakarta Barat. Namun, sejak Januari 2024, kantor satelit tersebut pindah ke Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka kantor tersebut dikendalikan oleh 3 orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A," kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11).

 

12 Karyawan Operator-Admin

Polisi mengungkapkan ketiga tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 tersangka itu, 8 di antaranya berperan sebagai operator, 4 oranglainnya sebagai admin.

"Adapun tugas dari pada para karyawan 12 orang tersebut mengumpulkan list atau daftar web judi online," imbuhnya.

 

Berada di Rumah Mewah

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti mulai dari laptop, monitor, ATM, ponsel, printer, bubble wrap. Proses penggrebekan berlangsung selama satu jam dari pukul 8.00 WIB sampai sekitar 9.00 WIB.

Polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya mengungkap pengelolaan judi online di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok,  berada di rumah mewah yang dijadikan tempat pengoperasian judi online tersebut kini dipasangi garis polisi.

Satu markas Judi online  memiliki omzet hingga Rp 30 miliar, bulan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka mengoperasikan judi slot Higgs Domino dan Royal Dream.

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.

Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka semuanya laki-laki dengan inisial EP, BY, BA, dan TA. n erc/rmc

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…