Sidang Lanjutan Dugaam Kasus Penggelapan CV MMA

Saksi Sebut Tak Ada Penggelapan, Uang CV MMA Murni Dipakai Terdakwa Untuk Urusan Perusahaan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus dugaan penggelapan di CV MMA di PN Mojokerto
Sidang kasus dugaan penggelapan di CV MMA di PN Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herrman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/11/2024).

Sidang yang dilaksanakan sore hingga malam hari tersebut menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. 

Dua saksi tersebut adalah Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi. Keduanya merupakan bagian keuangan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang dikelola Terdakwa. 

Saksi Aulia Ulfa dalam persidangan mengatakan, dia bekerja sebagai admin di CV MMA dengan tugas mencatat keluar masuk keuangan termasuk pajak. Saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya perpindahan uang ke rekening Terdakwa.

Masih kata saksi, CV MMA memiliki nomor rekening untuk penampungan uang pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang), namun sejak pengelolaan dipegang Terdakwa, rekening kemudian dipindah ke Terdakwa. Namun, fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang).

Saksi juga mengaku mengetahui adanya perpindahan uang karena saksi yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran.

Masih kata saksi, rekening CV MMA dipindah ke rekening Terdakwa namun fungsinya tetap sama untuk keperluan pekerjaan.

Saksi juga mengaku tak pernah melihat adanya pengeluaran dari rekening atas nama Herman yang untuk kerjaan dipakai untuk kepentingan pribadi Herman karena itu murni untuk kerjaan CV MMA dan Kartika Motor.

Namun saksi mengetahui bahwa adanya hutang saudara terdakwa ke CV MMA yang belum dibayar. Diantaranya adalah Rp 5 miliar san Rp 800 juta ke Kartika Motor, Rp 1,4 miliar ke rekening Julianti (kakak terdakwa), ke rekening Hadi Purnomo (kakak terdakwa) Rp 5 miliar dan 26 ribu $.

Saksi kedua adalah Karyawan MMA, Rakti Maya Dewi. Saksi bekerja di CV MMA sejak tahun 1999 kerja di Kartika Motor dan di CV MMA mulai Januari 2020 sampai sekarang. Saksi bertugas mencatat, memastikan orderan, cek stok barang dan juga transaksi keuangan.

Untuk urusan keuangan perusahaan kata saksi, CV MMA memiliki dua rekening yaitu BCA dan Danamon. Kemudian rekening itu berpindah ke rekening Terdakwa dan hal itu diketahui saksi karena diberitahu oleh Terdakwa karena rekening CV MMA takut diblokir.

Saksi menambahkan, keberadaan rekening pribadi Terdakwa juga untuk urusan pekerjaan. Dan saksi juga tak pernah mengetahui ada pengeluaran kepentingan pribadi Terdakwa dari rekening tersebut. 

Dan saksi juga menegaskan tidak ada untuk kepentingan pribadi Terdakwa, justru rekening itu dipegang oleh admin yaitu saksi dan saksi Ulfa untuk kepentingan CV MMA dan tidak ada sepersen pun untuk kepentingan pribadi Herman.

Masih kata saksi, dirinya pernah ditawari bekerja di tempat kakak Terdakwa yang bernama Yuli dan disuruh resign dari CV MMA. Namun Yuli mengatakan agar ajakan bekerja di tempat Yuli tersebut tidak diberitahukan ke Terdakwa. 

Usai sidang, Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan JPU tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening Terdakwa adalah murni untuk urusan pekerjaan. 

“ Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Dan meski rekening tersebut atas nama Terdakwa namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin. Dan kedua saksi menegaskan tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi Terdakwa semua murni untuk urusan pekerjaan,” ujarnya. 

Michael menambahkan, kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan Terdakwa Herman di CV MMA justeru menguntungkan perusahaan karena Terdakwa Herman yang mencari customer, supplier. Dwi

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…