Sidang Lanjutan Dugaam Kasus Penggelapan CV MMA

Saksi Sebut Tak Ada Penggelapan, Uang CV MMA Murni Dipakai Terdakwa Untuk Urusan Perusahaan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus dugaan penggelapan di CV MMA di PN Mojokerto
Sidang kasus dugaan penggelapan di CV MMA di PN Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herrman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (12/11/2024).

Sidang yang dilaksanakan sore hingga malam hari tersebut menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. 

Dua saksi tersebut adalah Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi. Keduanya merupakan bagian keuangan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang dikelola Terdakwa. 

Saksi Aulia Ulfa dalam persidangan mengatakan, dia bekerja sebagai admin di CV MMA dengan tugas mencatat keluar masuk keuangan termasuk pajak. Saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya perpindahan uang ke rekening Terdakwa.

Masih kata saksi, CV MMA memiliki nomor rekening untuk penampungan uang pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang), namun sejak pengelolaan dipegang Terdakwa, rekening kemudian dipindah ke Terdakwa. Namun, fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang).

Saksi juga mengaku mengetahui adanya perpindahan uang karena saksi yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran.

Masih kata saksi, rekening CV MMA dipindah ke rekening Terdakwa namun fungsinya tetap sama untuk keperluan pekerjaan.

Saksi juga mengaku tak pernah melihat adanya pengeluaran dari rekening atas nama Herman yang untuk kerjaan dipakai untuk kepentingan pribadi Herman karena itu murni untuk kerjaan CV MMA dan Kartika Motor.

Namun saksi mengetahui bahwa adanya hutang saudara terdakwa ke CV MMA yang belum dibayar. Diantaranya adalah Rp 5 miliar san Rp 800 juta ke Kartika Motor, Rp 1,4 miliar ke rekening Julianti (kakak terdakwa), ke rekening Hadi Purnomo (kakak terdakwa) Rp 5 miliar dan 26 ribu $.

Saksi kedua adalah Karyawan MMA, Rakti Maya Dewi. Saksi bekerja di CV MMA sejak tahun 1999 kerja di Kartika Motor dan di CV MMA mulai Januari 2020 sampai sekarang. Saksi bertugas mencatat, memastikan orderan, cek stok barang dan juga transaksi keuangan.

Untuk urusan keuangan perusahaan kata saksi, CV MMA memiliki dua rekening yaitu BCA dan Danamon. Kemudian rekening itu berpindah ke rekening Terdakwa dan hal itu diketahui saksi karena diberitahu oleh Terdakwa karena rekening CV MMA takut diblokir.

Saksi menambahkan, keberadaan rekening pribadi Terdakwa juga untuk urusan pekerjaan. Dan saksi juga tak pernah mengetahui ada pengeluaran kepentingan pribadi Terdakwa dari rekening tersebut. 

Dan saksi juga menegaskan tidak ada untuk kepentingan pribadi Terdakwa, justru rekening itu dipegang oleh admin yaitu saksi dan saksi Ulfa untuk kepentingan CV MMA dan tidak ada sepersen pun untuk kepentingan pribadi Herman.

Masih kata saksi, dirinya pernah ditawari bekerja di tempat kakak Terdakwa yang bernama Yuli dan disuruh resign dari CV MMA. Namun Yuli mengatakan agar ajakan bekerja di tempat Yuli tersebut tidak diberitahukan ke Terdakwa. 

Usai sidang, Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan JPU tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening Terdakwa adalah murni untuk urusan pekerjaan. 

“ Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Dan meski rekening tersebut atas nama Terdakwa namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin. Dan kedua saksi menegaskan tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi Terdakwa semua murni untuk urusan pekerjaan,” ujarnya. 

Michael menambahkan, kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan Terdakwa Herman di CV MMA justeru menguntungkan perusahaan karena Terdakwa Herman yang mencari customer, supplier. Dwi

Berita Terbaru

Aksi simbolis Aliansi BEM Madiun bertajuk Mentirakati Indonesia

Aksi simbolis Aliansi BEM Madiun bertajuk Mentirakati Indonesia

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

BFI Finance Dorong Literasi Pembiayaan dan Kendaraan Bekas di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Literasi masyarakat dalam memilih pembiayaan kendaraan dan membeli mobil bekas menjadi perhatian dalam kegiatan NGOPI (Ngobrol O…