SURABAYAPAGI, Surabaya - Rusaknya Jalan Mayjen Yono Suwoyo kerap dikeluhkan warga tak jarang jalan yang dikenal sebagai Jalan Bukit Darmo Boulevard itu menelan korban kecelakaan terutama bagi pendara motor.
Menanggapi keluhan warga Komisi C mengadakan rapat koordinasi untuk membahas masalah ini, dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum Pemkot Surabaya, serta mengudang perwakilan dari sejumlah developer, antara lain PT Pakuwon, Darmo Permai, SAS, Intiland, dan BDG.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Bawa Ganja, Kasusnya masih Didalami Satresnarkoba Polres Blitar Kota
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan Jalan Mayjen Yono Suwoyo tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang masih berada di bawah penguasaan para developer.
"Rusaknya jalan Yono Suwoyo ini sudah memprihatinkan dan menyebabkan banyak kecelakaan. Saya sendiri pernah menyaksikan beberapa kejadian, terutama yang melibatkan pengendara motor," ungkap Josiah.
"Bahkan, beberapa tahun lalu pernah ada kecelakaan besar hingga mobil melayang dan menyebabkan penumpang meninggal dunia," tambahnya.
Sesuai resume rapat, kata Joshiah, Jalan rusak yang membentang dari kawasan Pakuwon Trade Center (PTC) hingga National Hospital di Jalan Babatan UNESA ini masuk dalam lingkup perumahan Graha Family dan menjadi tanggung jawab developer.
Dalam rapat, Komisi C menegaskan bahwa developer, khususnya PT Grande Family View (bagian dari Intiland), wajib memperbaiki kondisi jalan ini hingga aman dan layak pakai di bawah koordinasi dinas terkait.
Komisi C meminta PT Darmo Permai untuk segera melakukan survei bersama dinas terkait atas kerusakan yang disebabkan oleh pemasangan box culvert yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Setelah survei, developer tersebut diharapkan dapat segera melakukan perbaikan sesuai temuan di lapangan.
Josiah juga menyoroti masalah keamanan di sekitar Sekolah Kristen Petra, di mana kerap terjadi kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak. Untuk mengatasi hal ini, Komisi C meminta PT Grande Family View dan PT Pakuwon Darma untuk memasang pavement crossing traffic light (PCTL) guna meningkatkan keselamatan. Pemasangan PCTL ini akan dilakukan setelah survei terlebih dahulu oleh Dinas Perhubungan, tuturnya.
Baca Juga: Truk Terjun ke Jurang, 2 Orang Tewas dan Tiga Alami Luka Parah
"Para developer harus patuh dan segera memperbaiki jalan tersebut. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Jadi ketika mencari keuntungan di kota Surabaya, jangan sampai ada warga kota yang menjadi korban atas kelalaian mereka. Kami dari Komisi C akan terus memantau proses demi proses, jadi kita akan berikan timeline yang jelas baik untuk pembenahan maupun serah terima," terang Josiah
Selain perbaikan fisik jalan, Komisi C juga membahas penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) terkait perumahan di bawah PT Darmo Permai.
"Penyelesaian ini akan berlandaskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perumahan sebagai dasar perhitungan kompensasi. Komisi C akan mengundang PT Darmo Permai dan dinas terkait untuk merampungkan administrasi dan dokumen yang lengkap dari kedua belah pihak," kata Josiah
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, lanjut Josiah, Dinas terkait diberi waktu tiga hari kalender untuk melakukan survei atas kerusakan jalan, serta keamanan dan kebutuhan pemasangan PCTL di kawasan tersebut. Setelah survei selesai, perbaikan jalan oleh pihak developer atau Pemkot Surabaya harus dimulai maksimal.
Baca Juga: Mobil Pikap Masuk Jurang, Sopir dan Kernet Selamat
"Rapat ini diharapkan menjadi titik awal untuk mempercepat perbaikan jalan di kawasan Mayjen Yono Suwoyo, agar keselamatan warga dapat terjamin dan potensi kecelakaan akibat kerusakan jalan dapat diminimalisir," teranya.
Dan Josiah juga menegaska pihaknya mau dinas-dinas sekarang dalam bekerja memiliki timeline yang jelas, kita tidak mau lagi hanya dibiarkan menggelinding. "Dalam menangani permaslaahan ini. Tadi di komisi sudah diberi waktu, 3 hari dari dinas untuk survey dan 30 hari untuk developer untuk segera mengkesekusi," tegasnya.
"Khusus untuk serah terima fasum PT. Darmo Permai, rapat akan dijadwalkan ulang dan memerintahkan kepada dinas dan pihak terkait untuk membawa semua berkas untuk kami periksa, harapan kami sebelum akhir tahun sudah bisa diproses untuk serah terima fasumnya, jika masih mbulet aja ya kita akan minta developer untuk di black list oleh pemkot supaya warga bisa melakukan serah terima sendiri fasumnya ke pemkot," imbuhnya. Alq
Editor : Mariana Setiawati