RUU Tax Amnesty, Mulai Dibahas Komisi XI DPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Nov 2024 21:02 WIB

RUU Tax Amnesty, Mulai Dibahas Komisi XI DPR

i

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, saat menerima berkas laporan RUU Tax Amnesty, pada Rapat Paripurna ke-8 di Gedung DPR, Selasa (19/11/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI berinisiatif memasukkannya sebagai RUU prioritas Komisi XI.

"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," kata Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Karena SIM dan STNK Untungkan Vendor

Misbakhun menyebut RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan mulai dibahas bersama pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.

"Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah," ucapnya.

Terkait komitmen pemerintah yang sempat menyatakan tidak akan ada lagi tax amnesty, Misbakhun mengingatkan bahwa ini adalah pemerintahan yang baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: DPR Minta KPK Kaji Sistem Demokrasi Langsung

"Pemerintahan ini adalah pemerintahan yang baru, ya kan, pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kita harus ada," ucap Misbakhun.

Sebagai pengingat, program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim hanya dilakukan satu kali.

Baca Juga: DPR Ingin Reformasi Rutan dan Lapas, Agar Lebih Memanusiakan

Nyatanya pemerintah kembali membuka program tax amnesty jilid II atau dikenal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan akan berlangsung jilid III.

"Kita tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak itu tetap patuh, tapi pada saat yang sama kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan yang masa lalu untuk diberikan sebuah program, jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar," ucap Misbakhun. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU