SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan sejenisnya tanpa kompromi. Hal ini terbukti dalam kurun waktu 24 jam dapat bekuk pelaku edar sabu di wilayah Kabupaten Kediri, yang sebelumnya menangkap TH alias Slamet (40) warga Desa Bacem Kec Ponggok Kabupaten Blitar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TH, Satreskoba yang dikomandani Iptu Richy Hermawan SH berhasil menangkap Cimeng,27 warga Desa Badas Kec Blabak Kab Kediri di rumahnya.
Penangkapan dua pria selaku pengedar sabu sabu dan pil dobel L itu disampaikan Wakapolres Blitar Gede Suartika SH mewakili Kapolres Blitar AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno SH .SIK MH dalam releasenya Senin (25/11) siang.
Baca Juga: Polres Blitar Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
"Siang ini kami sampaikan keberhasilan Satres Narkoba dengan waktu singkat berhasil menangkap pengedar sabu dan pil dobel L, jelang akhir bulan ini, semula kita menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar, setelah kita lakukan penggeledahan kita dapat barang bukti sabu dan ratusan pil dobel L di rumahnya, untuk sabu yang dibungkus 22 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,25 Gram dan pil dobel L yang dibungkus plastik klip sebanyak 458 butir," papar Kompol Gede Suartika.
Baca Juga: Polisi Bersama Warga Benahi Makam Rusak Akibat Banjir
Lebih lanjut Kompol Gede menjelaskan, setelah memeriksa TH, terungkap bahwa TH bekerja sama seorang temannya di wilayah Kabupaten Kediri, tidak membuang waktu, Satreskoba bergerak melakukan penangkapan di Kediri, dan berhasil menangkap Cimeng (27) warga Desa Blabak Kec Kandat Kab Kediri beserta barang bukti.
"Hasil pemeriksaan terhadap Cimeng akhirnya diakui melakukan edar (jual) sabu juga pil setan (doble L) di lingkungannya, dari tangan Cimeng berhasil menyita sabu seberat 9.55 Gram yang dibungkus 2 plastik klip, selain sabu juga menyita pil dobel L yang dibungkus sekitar 50 plastik klip, yang berisi 6.000 butir pil dobel L," kata Kompol I Gede.
Baca Juga: Satuan Reskrim Polres Blitar Gelar Tasyakuran Bersama Anak Yatim
Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba, untuk ancaman hukuman mereka di kenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Gede didampingi Kasat Narkoba Iptu Richy Hermawan dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. Les
Editor : Moch Ilham