Kurun waktu 24 Jam, Polres Blitar Kota Amankan 2 Pengedar Sabu dan Pil Dobel L

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Blitar Gede Suartika SH meminta keterangan para pelaku saat rilis. SP/Lestariono
Wakapolres Blitar Gede Suartika SH meminta keterangan para pelaku saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan sejenisnya tanpa kompromi. Hal ini terbukti dalam kurun waktu 24 jam dapat bekuk pelaku edar sabu di wilayah Kabupaten Kediri, yang sebelumnya menangkap TH alias Slamet (40) warga Desa Bacem Kec Ponggok Kabupaten Blitar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TH, Satreskoba yang dikomandani Iptu Richy Hermawan SH berhasil menangkap Cimeng,27 warga Desa Badas Kec Blabak Kab Kediri di rumahnya.

Penangkapan dua pria selaku pengedar sabu sabu dan pil dobel L itu disampaikan Wakapolres Blitar Gede Suartika SH mewakili Kapolres Blitar AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno SH .SIK MH dalam releasenya Senin (25/11) siang.

"Siang ini kami sampaikan keberhasilan Satres Narkoba dengan waktu singkat berhasil menangkap pengedar sabu dan pil dobel L, jelang akhir bulan ini, semula kita menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar, setelah kita lakukan penggeledahan kita dapat barang bukti sabu dan ratusan pil dobel L di rumahnya, untuk sabu yang dibungkus 22 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,25 Gram dan pil dobel L yang dibungkus plastik klip sebanyak 458 butir," papar Kompol Gede Suartika.

Lebih lanjut Kompol Gede menjelaskan, setelah memeriksa TH, terungkap bahwa TH bekerja sama seorang temannya di wilayah Kabupaten Kediri, tidak membuang waktu, Satreskoba bergerak melakukan penangkapan di Kediri, dan berhasil menangkap Cimeng (27) warga Desa Blabak Kec Kandat Kab Kediri beserta barang bukti.

"Hasil pemeriksaan terhadap Cimeng akhirnya diakui melakukan edar (jual) sabu juga pil setan (doble L) di lingkungannya, dari tangan Cimeng berhasil menyita sabu seberat 9.55 Gram yang dibungkus 2 plastik klip, selain sabu juga menyita pil dobel L yang dibungkus sekitar 50 plastik klip, yang berisi 6.000 butir pil dobel L," kata Kompol I Gede.

Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba, untuk ancaman hukuman mereka di kenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Gede didampingi Kasat Narkoba Iptu Richy Hermawan dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…