SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa kerabat dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi pada Kamis (28/11/2024). Tiga diantaranya merupakan kerabat dekat Lisa Rahmat, sedangkan satu lainnya dari swasta.
Baca Juga: Hakim R yang Diduga Atur Majelis Hakim, Belum Disentuh MA
Keempatnya yakni SJJB selaku pihak swasta, SC selaku kerabat tersangka LR, SA selaku adik ipar tersangka LR dan DR selaku adik tersangka LR.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap danatau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada keempat saksi. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.
Selain itu, lanjut Harli Siregar, penyidik juga memeriksa suami dan anak dari Lisa Rahmat. "LH selaku suami dari LR dan HS selaku anak dari LR," kata Harli.
Baca Juga: 3 Hakim Kasasi Ronald Tannur, Diincar KY
Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir dari Lisa dan A selaku anggota firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Pemeriksaan empat orang saksi tersebut untuk mendalami peran Lisa selaku pengacara dari Ronald Tannur dengan para tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan penanganan perkara Ronald.
"Keempat saksi diperiksa untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR," jelas Harli.
Baca Juga: KY Satukan Langkah Pecat 3 Hakim
Dalam kasus dugaan suap yang diduga untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, penyidik menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Lalu, penyidik juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Sedangkan pada Senin (4/11), penyidik menetapkan ibunda dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga memberikan suap kepada Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas Ronald. bd/erk/rmc
Editor : Moch Ilham