Lisa Rahmat Seret Suami, Adik, Anak dan Ipar, Suap 3 Hakim Pembebas Tannur

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur bersama ayah Ronald, Edward Tannur, sesaat masih menangani perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Lisa Rahmat sudah jadi tersangka dan ditahan di Kejagung. SP/Budi Mulyono
Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur bersama ayah Ronald, Edward Tannur, sesaat masih menangani perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Kini, Lisa Rahmat sudah jadi tersangka dan ditahan di Kejagung. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa kerabat dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi pada Kamis (28/11/2024). Tiga diantaranya merupakan kerabat dekat Lisa Rahmat, sedangkan satu lainnya dari swasta.

Keempatnya yakni SJJB selaku pihak swasta, SC selaku kerabat tersangka LR, SA selaku adik ipar tersangka LR dan DR selaku adik tersangka LR.

"Adapun keempat orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap danatau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (29/11).

Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada keempat saksi. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Selain itu, lanjut Harli Siregar, penyidik juga memeriksa suami dan anak dari Lisa Rahmat. "LH selaku suami dari LR dan HS selaku anak dari LR," kata Harli.

Selain anggota keluarga Lisa, penyidik juga memeriksa AL selaku sopir dari Lisa dan A selaku anggota firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant.

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Pemeriksaan empat orang saksi tersebut untuk mendalami peran Lisa selaku pengacara dari Ronald Tannur dengan para tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan penanganan perkara Ronald.

"Keempat saksi diperiksa untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka, apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR," jelas Harli.

Dalam kasus dugaan suap yang diduga untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur, penyidik menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M), serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.

Lalu, penyidik juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Sedangkan pada Senin (4/11), penyidik menetapkan ibunda dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga memberikan suap kepada Lisa Rahmat guna memuluskan vonis bebas Ronald. bd/erk/rmc

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung baru saja merampungkan pemantauan intensif selama tiga hari di titik l…