Eksekusi Terpidana Mati Narkoba akan Dipercepat, Untuk Persempit Peredaran Narkoba dari Lapas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2024 20:11 WIB

Eksekusi Terpidana Mati Narkoba akan Dipercepat, Untuk Persempit Peredaran Narkoba dari Lapas

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah bertekad akan percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Pemerintah ingin menutup ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

"Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan  dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Jenderal Listyo Berharap ke Depan, Kapolrinya Polwan

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati sampai tahun 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).

 

Pendapat Ahli

Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar, mengatakan perlu riset lebih jauh terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sebab, selama ini, hukuman mati tidak efektif dalam menekan kasus peredaran narkotika di Tanah Air.

Budi tegaakan ruang bagi peredaran narkoba dari penjara bisa hilang. "Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah terus menggencarkan langkah edukasi bahaya narkoba. Edukasi untuk masyarakat ini akan disampaikan melalui berbagai macam platform untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

Baca Juga: Kompolnas Ingatkan Polri, Penyalahgunaan Kewenangan akan Lemahkan Polri

"Pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar/mahasiswa dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba," jelasnya.

 

Pemberantasan Narkoba Program Prabowo

Budi nyatakan pemberantasan narkoba menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk Desk Pemberantasan Narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Guru Besar St Petersburg, Uring-uringan dengan Cara Kerja Polri

Perputaran uang dari hasil bisnis barang haram ini juga cukup besar. Budi Gunawan mengatakan pemerintah akan lebih masif memberantas narkoba di Indonesia.

"Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," katanya.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto, maka Desk Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan lebih masif," tambah Budi. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU