Harkodia 2024, Kejari Jombang Gelar Penyuluhan Hukum Lawan Korupsi

author Handoko Koresponden Sidoarjo

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2024 09:27 WIB

Harkodia 2024, Kejari Jombang Gelar Penyuluhan Hukum Lawan Korupsi

i

Serangkaian kegiatan dalam peringatan Harkodia 2024, dengan mengambil  tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”. SP/ HDK

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang  Nul Albar memaparkan serangkaian kegiatan dalam peringatan Harkodia 2024, dengan mengambil  tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Diawali kegiatan penyuluhan hukum  dengan tema "Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi" kepada sedikitnya 50 orang perwakilan pelajar sekolah SMA berikut Kaseknya  se-Kabupaten Jombang di aula SMAN 2 Jombang pada 6 Desember yang lalu.

Baca Juga: Bangunan Tak Sesuai Papan Proyek, Anggaran Desa Singkalan Diduga Jadi Ajang Korupsi

Pada kesempatan tersebut Kajari Nur Albar menyampaikan profil Kejaksaan Negeri Jombang berikut mengenalkan Seksi Tindak Pidana Khusus untuk memaparkan upaya pencegahan  tindak pidana korupsi sejak dini pada para pelajar.

Dengan dilakukan kegiatan tersebut, Kajari berharap mereka bisa mengenal hukum dan menjauhi pelanggaran hukum. Salah satunya melakukan pencegahan korupsi. Sehingga diharapkan korupsi tidak tumbuh dan berkembang di wilayah Kabupaten Jombang.

“Tanggapannya luar biasa sekali anak-anak itu pemikiran dewasa jadi mereka sudah kritis terhadap tipikor dan bagaimana sih pencegahan sejak mereka dini. Disampingi itu juga kami meminta kepada para guru agar tidak melakukan korupsi waktu," ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Kemudian  tepat tanggal 9 Desember di laksanakan upacara Harkodia 2024 di gelar oleh segenap keluarga besar Kejari Jombang  yang di pimpin langsung Kajari Nul Albar.

Usai upacara pada pukul 9.30 Kejari Jombang  langsung  melakukan upaya paksa (Sita Eksekusi  an Terpidana  Erni Erawati) juga dilaksanakan penyegelan terhadap Bangunan dan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1486/ Desa Plandi, Kecamatan Jombang seluas 320 m² sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1486 atas nama Erni Erawati Hal ini disaksikan oleh 2 warga sekitar dan Jaksa Eksekutor dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Dinilai Diatas HSPK, Program Ketahanan Pangan Desa Jati Alun-alun Diduga Jadi Ajang Korupsi

Tidak berhenti di sini, rentetan kegiatan Selanjut Kejari Jombang  melakukan  penyerahan 4 sertifikat  aset Ruko Citra Niaga milik Pemda Kabupaten Jombang di aula Kejari yang di hadiri oleh PJ Bupati Jombang, beserta jajarannya Forkopimda, Sekda, BPN dan Kadin Disperindag. 

“Bahwa 4 sertifikat HGB yang diserahkan kembali sebagai aset Pemkab Jombang adalah  HGB yang diperpanjang selama 20 tahun sejak 2013 hingga tahun 2033 tanpa dilengkapi rekomendasi Pemkab Jombang," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar.

Demikian juga masih dalam peringatan Harkodia Kejari Jombang  memberikan kesempatan setiap Seksi untuk memaparkan capaian kinerja masing yang dimulai dari Kasi Pidana Khusus hingga yang terakhir pemaparan yaitu Kasi Intelijen.

Baca Juga: PT Taspen, Dibobol Dirutnya Rp 200 M

Kasi Bidang Pidana Khusus Dody Novalita diberi kesempatan menjelaskan Tindak Pidana Korupsi pada tahap Penyelidikan tahun 2024 ada sebanyak 5 perkara, tahap Penyidikan ada sebanyak 4 perkara, tahap Pra Penuntutan ada sebanyak 10 perkara, tahap Penuntutan ada sebanyak 1 perkara, Eksekusi ada 1 perkara, dan Upaya Hukum ada 1 perkara.

“Untuk pembayaran uang pengganti yang disetor ke Kas Negara sejumlah Rp 6.868.800 dan yang disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Jombang Rp 256.235.593. Sedangkan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara yang disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Jombang sebanyak Rp 872.050.000,” ucapnya.

Sementara, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Kusuma Wardani Raharjo memaparkan Bantuan Hukum (Bankum) litigasi sebanyak 2, PKS atau MoU sebanyak 10 kali, pelayanan hukum sebanyak 11, Bantuan Hukum (Bankum) non litigasi sebanyak 636 SKK, Legal Assistance (LA) sebanyak 118 perkara, Legal Opinion sebanyak 2 perkara, dan untuk pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 7.633.765.254.

Dan yang terakhir, Kasi Bidang Intelijen Trian Yudi Dharsa menyampaikan, Lidpamgal dengan rincian target sebanyak 3, capaian sebanyak 3,dan pagu anggaran sebesar Rp 8.980.000 dan terealisasi sebesar Rp 8.863.259. Pakem dengan rincian target sebanyak 2, capaian sebanyak 2, pagu anggaran sebesar Rp 18.600.000 dan terealisasi sebesar Rp 18.584.000. Hdk

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU