Dituntut 192 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,35 Triliun, Budi Said, Bunyek!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Crazy rich Surabaya, Budi Said, bunyek (babak belur, red). Selain dituntut 16 tahun penjara di kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Bos property Margorejo Indah Surabaya ini juga dituntut Jaksa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 dan 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 subsider 8 tahun kurungan.

Hal memberatkan tuntutan yakni perbuatan Budi merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk senilai triliunan rupiah.

"Hal-hal memberatkan. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820. Dan 136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Jaksa mengatakan hal memberatkan lainnya adalah Budi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Budi juga disebut jaksa menyangkal seluruh perbuatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya, dan tidak menyesali kesalahannya," ujar jaksa.

Sementara hal meringankan tuntutan adalah Budi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

 

Korupsi Jual Beli Emas

Jaksa penuntut umum menyebut, Budi Said terbukti melakukan korupsi bersama mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Jaksa menilai Budi Said terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa menyakini Budi Said melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

 

Budi Said Bilang Fitnah

Sementara, usai dituntut 16 tahun penjara, Budi Said, membantah apa yang dituduhkan Jaksa. Menurut Budi Said, semuanya fitnah.

"Fitnah, fitnah semua fitnah," kata Budi Said seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Budi tak banyak memberikan tanggapan. Dia menyebutkan dakwaan jaksa terhadapnya fitnah.

"Ya fitnah semuanya. Makasih ya," ujarnya. n erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Bikin Geger! Penemuan Ular Sanca 4,5 Meter Bekeliaran di Pemukiman Warga Nganjuk

Bikin Geger! Penemuan Ular Sanca 4,5 Meter Bekeliaran di Pemukiman Warga Nganjuk

Rabu, 20 Mei 2026 12:29 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Warga di Desa Maguan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di gegerkan adanya penemuan seekor ular sanca sepanjang 4,5…

Jelang Idul Adha, Harga Komoditas Cabai Rawit-Bawang Merah di Surabaya Meroket

Jelang Idul Adha, Harga Komoditas Cabai Rawit-Bawang Merah di Surabaya Meroket

Rabu, 20 Mei 2026 12:21 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah komoditas pangan mulai merangkak naik di pasar tradisional Surabaya, salah satunya…

Tradisi Turun-temurun Prosesi Manten Tebu Jadi Penanda Musim Giling PG Lestari Nganjuk

Tradisi Turun-temurun Prosesi Manten Tebu Jadi Penanda Musim Giling PG Lestari Nganjuk

Rabu, 20 Mei 2026 12:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Sebagai tradisi turun-temurun, Tradisi Manten Tebu digelar Pabrik Gula (PG) Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk,…

Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Eri Cahyadi Bakal Jalankan Ibadah Haji, Armuji Jadi Plh Wali Kota Surabaya

Rabu, 20 Mei 2026 12:05 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim ibadah Haji, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menunaikan ibadah haji mulai Rabu (20/05/2026), dirinya akan menjalankan…

Permudah Informasi, Dispendik Surabaya Buka Posko SPMB di SD-SMP Negeri

Permudah Informasi, Dispendik Surabaya Buka Posko SPMB di SD-SMP Negeri

Rabu, 20 Mei 2026 11:56 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memudahkan orang tua untuk mengetahui informasi terkait penerimaan murid baru di kota setempat, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Pemkot Bakal Perketat Tak Layani Verifikasi Pindah KK Demi Sekolah di Surabaya

Pemkot Bakal Perketat Tak Layani Verifikasi Pindah KK Demi Sekolah di Surabaya

Rabu, 20 Mei 2026 11:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota…