Diduga Korupsi Penggunaan Dana CSR, Gedung BI Digeledah KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Des 2024 21:14 WIB

Diduga Korupsi Penggunaan Dana CSR, Gedung BI Digeledah KPK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Selasa (17/12/2024), KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI mengatakan penggeledahan itu untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: KPK Sita Rp 476 Miliar dari Bupati Wanita

Denny menerangkan Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan Bank Indonesia akan kooperatif.

 

Dana CSR untuk Pribadi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Sebuah sumber di KPK, Selasa siang (17/12) menginformasikan, Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.

Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan

Sorotan KPK, dana CSR dari dua lembaga keuangan itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Contoh, ditemukan dana CSR 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan." Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tambah Asep.

 

Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

Saat menggeledah ruang kerja gubernur Bank Indonesia (BI) KPK menyita sejumlah barang Selanjutnya, KPK akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan barang tersebut.

"Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Kendati demikian, Rudi belum membeberkan rinci barang yang disita termasuk milik siapa. Dia hanya menyebut KPK akan melakukan klarifikasi terkait temuan barang tersebut.

"Ada beberapa yang kami peroleh tentunya barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi," ungkapnya.

Rudi menerangkan penggeledahan dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB, kemarin. Rudi menyebut ada beberapa ruangan yang digeledah KPK.

 

Ketua KPK Nawawi Nunggu

Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Berjalan Dramatis

Mengutip detikcom diketahui penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (16/12). Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango yang ditanya perihal kabar itu mengaku masih menunggu detail laporan dari jajarannya.

"Saya belum di-update. Kita tunggu sebentar," kata Nawawi kepada wartawan di KPK, Selasa (17/12/2024).

Kontributor Surabaya Pagi di Jakarta bersama beberapa wartawan, mencoba meminta konfirmasi ke Gubernur BI Perry Warjiyo mengenai kabar itu. Namun sayang, Perry belum memberikan respons.

 

Keterangan Direktur Penyidikan KPK

Pada Kamis, 19 September 2024, Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK mengamini bahwa KPK sedang mengusut perkara itu. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan," kata Asep.

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," imbuhnya. Disinyalir korupsi CSR ini puluhan miliar.

 

Gubernur BI Hormati KPK

Baca Juga: Praperadilan Hasto, Munculkan "KPK" Koplo

Secara terpisah Perry Warjiyo selaku Gubernur BI kala itu sudah angkat bicara. Dia menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK. "BI ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2024).

Perry menegaskan bahwa proses yang BI lakukan dalam menjalankan program CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang telah berlaku. Mulai dari proses hingga pengambilan keputusan.

"Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang," jelasnya.

CSR atau PSBI, kata Perry, dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni hanya diberikan kepada yayasan alias bukan individu. Yayasannya pun harus memenuhi persyaratan yakni merupakan lembaga hukum yang sah, programnya jelas dan konkret, serta jumlahnya sesuai standar BI.

"Untuk menentukan proyeknya itu juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima, menyalurkan dan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban," tegas Perry.

 

CSR yang Dijalankan BI

Informasinya, CSR yang dijalankan BI terdiri dari tiga bidang. Pertama, pendidikan dengan program beasiswa yang disalurkan melalui universitas dengan penerima aktif tercatat 11.000 dan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu.

Kedua, untuk pemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyarakat seperti UMKM di berbagai daerah. Ketiga, yayasan yang bergerak di bidang rumah ibadah.

"Pengambilan keputusan dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besaran. Mengenai programnya dibahas bersama dari satuan kerja pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang, setelah itu baru pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja," pungkas Perry. n erc/cr5/ed/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU