Disperta: 1.284 Hektare Sawah di Jombang Rusak Terdampak Banjir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kerusakan sawah di wilayah Jombang akibat diterjang banjir. SP/ JBG
Kerusakan sawah di wilayah Jombang akibat diterjang banjir. SP/ JBG

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Berdasarkan data dari Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, total seluas 1.284 hektar sawah warga per Desember 2024 mengalami kerusakan akibat diterjang banjir. 

Salah satunya, Kecamatan Kesamben menjadi daerah dengan dampak terparah. Sedangkan di Kecamatan Ploso dan Gudo masing-masing mencatat sawah terendam seluas 67 hektare dan 4 hektare. 

"Di Kecamatan Kesamben, luas sawah yang terendam mencapai 520 hektare. Selain itu, Kecamatan Sumobito tercatat mengalami kerusakan sebesar 485 hektare, disusul Kecamatan Peterongan dengan 235 hektare," ungkap Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Rony, Rabu (18/12/2024).

Dan dikarenakan, surutnya cukup lama kemungkinan besar tanaman padi milik petani juga mengalami kerusakan. Pasalnya, sebagian besar tanaman padi yang terdampak banjir masih berusia di bawah satu bulan. Kondisi banjir yang berlangsung lama ini diperkirakan akan merusak tanaman padi tersebut.

Menindaklanjuti permasalah tersebut, Disperta berencana menyalurkan bantuan berupa bibit padi sebanyak 25 kilogram per petani, yang diperuntukan hanya kepada petani yang sudah menanam, sementara petani yang masih dalam tahap pembenihan belum bisa mendapat bantuan tersebut.

Di sisi lain, upaya penanganan genangan air di sawah juga menjadi prioritas Disperta saat ini. Fokus utama adalah perbaikan saluran irigasi agar banjir serupa tidak terjadi di masa mendatang. 

"Kami berkoordinasi dengan Dinas PUPR Jombang untuk memperbaiki jaringan irigasi, karena ada pembagian kewenangan. Jaringan irigasi sekunder berada di bawah tanggung jawab PUPR, sementara irigasi tersier menjadi kewenangan Dinas Pertanian," jelas Rony.

Rony menekankan pentingnya koordinasi antara kedua dinas tersebut agar perbaikan jaringan irigasi dapat dilakukan secara menyeluruh. Diantaranya adanya perbaikan infrastruktur irigasi, Rony optimis bahwa permasalahan pengairan akan teratasi. 

"Harapan kami, ke depan sawah tidak lagi terendam saat musim hujan dan tidak kekurangan air saat musim kemarau. Jaringan irigasi yang baik sangat krusial untuk pengaturan pengairan dan pembuangan air," terangnya. jb-01/dsy

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…