SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Heru Hanindyo, tersangka suap dari Ronald Tannur, kini ngaplo (melongo). Praperadilan yang diajukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) itu dinyatakan gugur. Ia dikecoh jaksa.
Ini karena perkara pokoknya telah dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum Praperadilannya diperiksa. Dengan demikian permohonan praperadilannya gugur.
Baca Juga: Eksepsi Eks Hakim Surabaya, Ditolak Hakim Jakarta
Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
"Jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut adalah gugur," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: MA: Ketua PN, Salah Menilai Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo
"Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan 'oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke 'Pengadilan Negeri Jakarta Pusat', jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," tambah Djuyamto.
Saat ini ada tiga hakim yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur. Suap dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian Dni Sera Afriyanti. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Baca Juga: 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Diduga Disuap
Berkas perkara ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta atau PN Jakpus pada Senin (16/12). Ketiga hakim tersebut, termasuk Heru Hanindyo segera disidang. n erc, rmc
Editor : Moch Ilham