Antisipasi Kemacetan Lalin

Selama Masa Nataru, Pemkot Madiun Batasi Masuknya Angkutan Barang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Angkutan barang bertonase besar di Kota Madiun, Jawa Timur. SP/ MDN
Ilustrasi. Angkutan barang bertonase besar di Kota Madiun, Jawa Timur. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah antisipasi kemacetan lalu lintas selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur akan membatasi masuknya angkutan barang bertonase besar di wilayah kota setempat, yang akan berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan tersebut kembali diberlakukan pada Selasa 24 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu 25 Desember pukul 24.00 WIB, dan Kamis 26 Desember pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB. Dan masih akan terus berlanjut lagi mulai Rabu (01/01/2025) pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB waktu setempat. 

Lebih lanjut, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

"Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," kata Bakri.

Selanjutnya, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang. Untuk memantau kelancaran lalu lintas, Dishub bersama instansi terkait juga akan melakukan pengamanan di sekitar kota. Serta, membangun pos pengamanan dan pelayanan di lima lokasi. Yakni, Terminal Purbaya, Stasiun Madiun, Suncity Mal, Jalan Pahlawan, dan Alun-alun Madiun. md-02/dsy

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…