Antisipasi Kemacetan Lalin

Selama Masa Nataru, Pemkot Madiun Batasi Masuknya Angkutan Barang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Angkutan barang bertonase besar di Kota Madiun, Jawa Timur. SP/ MDN
Ilustrasi. Angkutan barang bertonase besar di Kota Madiun, Jawa Timur. SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah antisipasi kemacetan lalu lintas selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur akan membatasi masuknya angkutan barang bertonase besar di wilayah kota setempat, yang akan berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan tersebut kembali diberlakukan pada Selasa 24 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu 25 Desember pukul 24.00 WIB, dan Kamis 26 Desember pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB. Dan masih akan terus berlanjut lagi mulai Rabu (01/01/2025) pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB waktu setempat. 

Lebih lanjut, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

"Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," kata Bakri.

Selanjutnya, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang. Untuk memantau kelancaran lalu lintas, Dishub bersama instansi terkait juga akan melakukan pengamanan di sekitar kota. Serta, membangun pos pengamanan dan pelayanan di lima lokasi. Yakni, Terminal Purbaya, Stasiun Madiun, Suncity Mal, Jalan Pahlawan, dan Alun-alun Madiun. md-02/dsy

Berita Terbaru

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekwan 

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dan menahan Kabag Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo Fuad Safrowi…

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Kuota 133 Rumah dari Kediri Dialihkan 

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten…