Home / Peristiwa : Antisipasi Kemacetan Lalin

Selama Masa Nataru, Pemkot Madiun Batasi Masuknya Angkutan Barang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Des 2024 12:21 WIB

Selama Masa Nataru, Pemkot Madiun Batasi Masuknya Angkutan Barang

i

Ilustrasi. Angkutan barang bertonase besar di Kota Madiun, Jawa Timur. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah antisipasi kemacetan lalu lintas selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur akan membatasi masuknya angkutan barang bertonase besar di wilayah kota setempat, yang akan berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan tersebut kembali diberlakukan pada Selasa 24 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu 25 Desember pukul 24.00 WIB, dan Kamis 26 Desember pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB. Dan masih akan terus berlanjut lagi mulai Rabu (01/01/2025) pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB waktu setempat. 

Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Sambut Positif Rencana Taksi Air, Inisiatif Visioner untuk Kurangi Kemacetan

Lebih lanjut, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Urai Kemacetan, Dishub Surabaya Tambah 11 Unit Bus Listrik dan 32 Feeder Wara Wiri

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

"Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," kata Bakri.

Baca Juga: Fokus Atasi Kemacetan, Pemkot Surabaya Mulai Genjot Pelebaran Jalan Raya Menganti

Selanjutnya, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang. Untuk memantau kelancaran lalu lintas, Dishub bersama instansi terkait juga akan melakukan pengamanan di sekitar kota. Serta, membangun pos pengamanan dan pelayanan di lima lokasi. Yakni, Terminal Purbaya, Stasiun Madiun, Suncity Mal, Jalan Pahlawan, dan Alun-alun Madiun. md-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU