Pungli Warganya Rp 210 Juta, Kades Sidomukti Lamongan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades  Sidomukti ES saat digelandang ke sel Tahanan Mapolres Lamongan.  FOTO:SP/MUHAJIRIN
Kades Sidomukti ES saat digelandang ke sel Tahanan Mapolres Lamongan. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - ES Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan dijebloskan ke tahanan oleh Mapolres setempat, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 210 juta terhadap warganya sendiri.

Penahanan Kepala Desa Sidomukti ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lamongan, dan ES terbukti melakukan pengutan liar pengurusan sertifikat tanah milik warga nya sendiri sebesar Rp 210 Juta.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam jumpa pers di Mapolres, Selasa (24/12/2024) mengatakan penahanan terhadap tersangka ES Kepala Desa Sidomukti ini dilakukan setelah tim Unit Tipikor Polres Lamongan mendalami kasus yang terjadi pada Kamis, 29 Maret 2023, di kantor Desa Sidomukti.

Dimana Kepala Desa Sidomukti berinisial ES ini terbukti melakukan pungutann liar meminta fee atau uang jasa pengurusan administrasi sertifikat tanah sebesar Rp 210 juta kepada korbannya ."Waktu kejadian pada 16 Juli 2024, dan Kepala Desa Sidomukti sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata menjelaskan, awalnya Korban HB (57) warga Gresik memiliki dua bidang tanah milik keluarganya di Desa Sidomukti dan berencana untuk menjualnya kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan. Namun, karena surat tanah yang dimilikinya masih berupa petok C, korban ingin mengurusnya agar dapat menjadi sertifikat resmi.

" Dalam proses ini,korban HB menghubungi Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk meminta bantuan dalam mengurus surat - surat tanah tersebut," jelasnya.

Dalam proses pengurusan tersebut, Lanjut AKP AKP Suryadinata tersangka Kepala Desa ES menyanggupi permintaan korban, namun dengan syarat meminta fee atau uang jasa sebesar Rp 210 juta untuk pengurusan legalitas tanah. Korban yang membutuhkan bantuan tersebut kemudian setuju untuk menyetorkan uang tersebut melalui beberapa tahapan transfer ke rekening Bank BCA atas nama tersangka.

Dari atas kejadian tersebut ini Unit Tipikor Polres Lamongan melakukan pendalaman penyelidikan, dengan mengumpulkan beberapa dokumen dan memeriksa beberapa saksi.

Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Unit Tipikor Polres Lamongan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Alhasil dirinya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan kami memeriksa 17 orang saksi dan sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap dua orang ahli bidang pidana. Dan menyita barang bukti setor bank BCA sebesar Rp 210 juta, sebuah telepon seluler iPhone, dan 20 dokumen terkait proses pendaftaran dua bidang tanah milik orang tua korban.

Diungkapkannya, modus yang digunakan oleh tersangka ES adalah, dengan meminta uang sebesar Rp 210 juta kepada korban HB sebagai biaya administrasi untuk pengurusan tanah. Tersangka hanya mau menandatangani 20 jenis surat dan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran tanah setelah korban mentransfer uang yang diminta. 

"Awalnya, tersangka berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kas Desa, namun setelah dilakukan pendalaman, terbukti uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkapnya.

Kini tersangka ES yang sudah ditahan di Mapolres Lamongan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.jir

Berita Terbaru

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 19:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan kerja berbasis ko…

Stok Darah Golongan A dan AB Kian Menipis, PMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Donor Darah

Stok Darah Golongan A dan AB Kian Menipis, PMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Donor Darah

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Ketersediaan stok darah di Unit Pelayanan Darah (UPD) PMI Kota Mojokerto untuk golongan darah A dan AB kian …

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Polsek Garum lakukan kegiatan pembinaan dan edukasi kepada pelajar melalui program Police Goes to School. Kali in Polsek …