SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, memaparkan usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684.
Sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5. Dengan demikian, BPIH yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% yakni sebesar Rp 65.372.779,49.
Baca Juga: Legislator Punya 2 Kiat Tambah Kuota Haji
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5," ujar Nasaruddin, usai menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR , Senin siang tadi (30/12).
Baca Juga: Pengusaha Katering Haji Berani Lobi Menggiurkan
Sebagai informasi, pada tahun 2024 Bipih yang harus dibayar jemaah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan biaya naik haji 2024 untuk jemaah reguler rata-rata Rp 56 juta, dari Rp 49,8 juta pada 2023.
Baca Juga: Biaya Haji 2025, Lebih Hemat Rp 614 Ribu, dari Tahun 2024
Besaran tersebut adalah 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 per jemaah. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham