PT Taspen, Dibobol Dirutnya Rp 200 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2025 21:23 WIB

PT Taspen, Dibobol Dirutnya Rp 200 M

i

Antonius NS Kosasih, saat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif pada 2019 di PT Taspen.

BUMN ini Kelola Asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun ASN dan Pejabat Negara 

 

Baca Juga: KPK Sita Rp 476 Miliar dari Bupati Wanita

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menahan eks Dirut Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif pada 2019. Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Ia mulai ditahan terhitung mulai Rabu malam (8/1) sampai 20 hari ke depan.

Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1) malam.

Antonius menyelesaikan pemeriksaannya hingga malam hari, Rabu (8/1/2025). Kemudian, pukul 20.32 WIB tampak sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Tangannya terborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK.

Antonius digiring petugas KPK masuk ke ruangan konferensi pers KPK.

 

Kelola Asuransi Tabungan Hari tua

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

PT TASPEN didirikan pada 17 April 1963 sebagai perusahaan negara (PN). Statusnya kemudian berubah menjadi perusahaan umum (Perum) pada 18 November 1970, dan menjadi persero pada tahun 1981.

PT TASPEN bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

 

Seolah-olah Jual beli Saham

MenururDirektur Penyidikan KPK Asep, tersangka Antonius NS Kosasih, terlibat transaksi saham  PT VS dan mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.

Pada rentang rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD  yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 3-5 persen melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.

Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring dan evaluasi reksadana I-NextG2, kinerja reksadana I-NextG2 pada

tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah, karena reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.

Asep menyebut, atas penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM secara melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.

Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.

Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Berjalan Dramatis

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," tutur Asep.

 

2016 PT Taspen Mulai Investasi

Kasus ini bermula saat Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Kemudian pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.

Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian.

Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.

 

Baca Juga: Praperadilan Hasto, Munculkan "KPK" Koplo

Tersangka: Mengkonversi ke Reksadana

Pada rapat ini, tersangka Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

"Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2," ungkap Asep.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi "Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari

Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).

Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).

 

PT Taspen Setujui Proposal Perdamaian

Pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen.

"Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang sama pada malam harinya tersangka EHP dihubungi oleh saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mal yang dihadiri oleh tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan Sdr NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka EHP dan Sdr AAGWW," tutur Asep. n jk, erc, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU