PT Taspen, Dibobol Dirutnya Rp 200 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Antonius NS Kosasih, saat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif pada 2019 di PT Taspen.
Antonius NS Kosasih, saat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif pada 2019 di PT Taspen.

i

BUMN ini Kelola Asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun ASN dan Pejabat Negara 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menahan eks Dirut Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif pada 2019. Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Ia mulai ditahan terhitung mulai Rabu malam (8/1) sampai 20 hari ke depan.

Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1) malam.

Antonius menyelesaikan pemeriksaannya hingga malam hari, Rabu (8/1/2025). Kemudian, pukul 20.32 WIB tampak sudah menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Tangannya terborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK.

Antonius digiring petugas KPK masuk ke ruangan konferensi pers KPK.

 

Kelola Asuransi Tabungan Hari tua

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

PT TASPEN didirikan pada 17 April 1963 sebagai perusahaan negara (PN). Statusnya kemudian berubah menjadi perusahaan umum (Perum) pada 18 November 1970, dan menjadi persero pada tahun 1981.

PT TASPEN bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

 

Seolah-olah Jual beli Saham

MenururDirektur Penyidikan KPK Asep, tersangka Antonius NS Kosasih, terlibat transaksi saham  PT VS dan mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.

Pada rentang rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD  yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 3-5 persen melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.

Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring dan evaluasi reksadana I-NextG2, kinerja reksadana I-NextG2 pada

tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah, karena reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.

Asep menyebut, atas penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM secara melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.

Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," tutur Asep.

 

2016 PT Taspen Mulai Investasi

Kasus ini bermula saat Juli 2016 PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Kemudian pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.

Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian.

Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.

 

Tersangka: Mengkonversi ke Reksadana

Pada rapat ini, tersangka Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

"Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2," ungkap Asep.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi "Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari

Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).

Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (tidak layak investasi dan berisiko tinggi).

 

PT Taspen Setujui Proposal Perdamaian

Pada 23 Mei 2019 dilaksanakan pemungutan suara para pemegang Sukuk SIAISA02 termasuk PT Taspen terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh PT TPS Food Tbk. Pada pemungutan suara tersebut, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp200 miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2 persen.

"Dari hasil pemungutan suara, 99 persen menyetujui proposal PKPU PT TPSF Tbk. Kemudian pada hari yang sama pada malam harinya tersangka EHP dihubungi oleh saksi PS untuk mengajak bertemu di Pondok Indah Mal yang dihadiri oleh tersangka ANSK dan Direksi PT Taspen lainnya, pihak konsultan Sdr NAL dari Bahana Sekuritas dan dari pihak PT IIM yaitu tersangka EHP dan Sdr AAGWW," tutur Asep. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…