Eksepsi Eks Hakim Surabaya, Ditolak Hakim Jakarta

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto: antara)
Ekspresi Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto: antara)

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi dari eks hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo.

Sidang perkara suap dan gratifikasi dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum Heru masuk meteri pokok perkara. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

"Menurut hemat majelis hakim, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan," ujar hakim.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap dan cermat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya pada sidang selanjutnya.

 

Jelaskan Uang Asing Miliknya

Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100.000, 6.000, dan SAR 21.715.

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. Lewat penasihat hukumnya, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur itu menjelaskan kepemilikan uang valuta asing yang disita penyidik. erc/rmc

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…