Eksepsi Eks Hakim Surabaya, Ditolak Hakim Jakarta

author Erick Kresnadi Koresponden Jakarta

- Pewarta

Selasa, 14 Jan 2025 23:42 WIB

Eksepsi Eks Hakim Surabaya, Ditolak Hakim Jakarta

i

Ekspresi Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (foto: antara)

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi dari eks hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo.

Sidang perkara suap dan gratifikasi dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu lanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Ini Rincian Harta Markus Pejabat MA Rp 1 Triliun

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum Heru masuk meteri pokok perkara. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

"Menurut hemat majelis hakim, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan," ujar hakim.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA, Akui Urus Kasasi Rp 5 M

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap dan cermat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya pada sidang selanjutnya.

 

Jelaskan Uang Asing Miliknya

Baca Juga: Modus Simpan Uang ala Zarof, Diduga Kerjaan Pejabat

Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100.000, 6.000, dan SAR 21.715.

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 2 Januari 2024. Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan menerima suap vonis bebas Ronald Tannur. Lewat penasihat hukumnya, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur itu menjelaskan kepemilikan uang valuta asing yang disita penyidik. erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU