SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru tetap dihukum 10 tahun penjara. Hukumannya lebih berat tiga tahun dari dua hakim yang terus terang.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Senin (8/12/2025).
Putusan kasasi Heru diketok pada Rabu (3/12) lalu. Perkara kasasi nomor 10230K/Pid.Sus/2025 ini diadili oleh hakim ketua Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Heru Hanindyo. Hakim meyakini Heru menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur sebesar Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Tak terima, Heru lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," ujar ketua majelis hakim Sri Andini saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (2/7)
Saat Heru, baru terima putusan kasasi, Jaksa telah mengeksekusi vonis 7 tahun penjara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut keduanya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Heru Mungkir Terima uang
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak menerima uang terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. Pernyataan itu disampaikan Heru dalam duplik dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Heru tetap membantah keberadaannya di kantor PN Surabaya sebagaimana peristiwa pembagian uang yang disebutkan oleh Erintuah dan Mangapul dalam perkara tersebut. “Keberadaan saya pada tempus yang disebutkan Erintuah Damanik dan Mangapul sejatinya saya tidak berada di tempat sebagaimana dimaksud, in casu di ruangan kerja dan area PN Surabaya pada saat hari Senin tanggal 3 Juni 2024 dan Senin 17 Juni 2024,” ucap dia.
Heru bahkan menyebut memiliki bukti bahwa Erintuah memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaannya pada hari Sabtu, 1 Juni 2024. Pasalnya, tanggal tersebut, Erintuah berada di Surabaya untuk mengikuti upacaya. Hal ini berbeda dengan keterangan Erintuah yang mengaku bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Semarang
“Saya dapat membuktikan bahwa keberadaan Erintuah Damanik pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sejatinya Erintuah Damanik tidak berada di Semarang, tetapi berada di Surabaya, sehingga pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 tidak mungkin Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rahmat, termasuk menerima uang SGD 140.000 pecahan SGD 1000 di Dunkin Donnuts Bandara A. Yani Semarang,” katanya. Baca juga: Hakim yang Disuap Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU, Pengacara Bingung Heru juga membantah disebut mengetahui atau menerima bagian dari uang sebesar SGD 140.000 sebagaimana keterangan dua rekannya, Erintuah maupun Mangapul. n jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham