Eks Kadinsos Lamongan Kembalikan Uang Senilai Rp 186 Juta ke Kejaksaan, Ada Apa....?

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Kadinsos Lamongan Hamdani Azhari saat menyerahkan pengembalian uang ke perwakilan Bank Jatim di Kejaksaan. SP/IST
Eks Kadinsos Lamongan Hamdani Azhari saat menyerahkan pengembalian uang ke perwakilan Bank Jatim di Kejaksaan. SP/IST

i

SURABAYAPAGI COM, Lamongan - Eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Hamdani Azhari pada Kamis, (16/1/2025) telah  mengembalikan uang kelebihan pembayaran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana DBHCHT tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri setempat, ada apa...?

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan itu, mengembalikan uang karena saat menjabat Kadis Sosial saat itu, ia tidak bisa mempertanggung jawabkan atau membuktikan penggunaan uang tersebut.

Pengembalian uang ke Kejaksaan Negeri Lamongan itu seperti disampaikan oleh Kajari Lamongan, Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Mhd Fadhly Arby, diamini sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara.

Uang senilai Rp 186.645.637,00 tersebut tambah Fadhly panggilan akrab Kasi Intelijen Kejari Lamongan itu, dikembalikan secara tunai dan disaksikan langsung pihak Bank Jatim dan pejabat Inspektorat setempat. "Tidak bisa menunjukan bukti penggunaan, maka uang itu akhirnya dikembalikan," kata Fadhly menambahkan.

Uang tersebut dikembalikan oleh Mantan Kadinsos Lamongan, Hamdani Azhari, karena yang bersangkutan saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Selanjutnya, uang itu akan dikembalikan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lamongan, melalui Bank Jatim," terangnya.

Sekedar diketahui, pengembalian uang kelebihan pembayaran BLT dari Dinsos Lamongan yang sumber dananya dari DBHCHT tahun 2023 tersebut, atas dasar adanya pengaduan dari masyarakat.

Dalam perjalanan prosesnya Kejaksaan Negeri Lamongan dengan melibatkan inspektorat, berhasil menemukan kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Terpisah, Hamdani Azhari saat dihubungi surabayapagi.com membenarkan kalau dirinya mengembalikan uang itu atas petunjuk dan saran dari Kejaksaan. "Benar tadi mengembalikan uang itu atas saran dan petunjuk dari Kejaksaan," terjaganya. jir

Berita Terbaru

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Produsen elektronik nasional, Polytron, mulai menunjukkan performa kompetitif di pasar kendaraan listrik Indonesia meski baru terjun di …

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran sebagai bagian dari upaya m…

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …