Kasus RPHU, Kejari Lamongan Tahan Mantan Kadis Peternakan dan Dua Rekanan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moch Wahyudi Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dan dua rekanan diborgol dan digiring untuk dimasukan ke Mobil Tahan Tipikor Kejari Lamongan. SP/MUHAJIRIN 
Moch Wahyudi Mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, dan dua rekanan diborgol dan digiring untuk dimasukan ke Mobil Tahan Tipikor Kejari Lamongan. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Diduga karena melakukan tindakan korupsi Pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Moch Wahyudi alias MW bersama dua rekanan resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas oleh Kejaksaan Negeri Lamongan  pada Rabu (23/4/2024).

Dua rekanan yang mendampingi MW ke sel tahanan adalah, Sandy Ariyanto alias (SA) yang merupakan Direktur CV Fajar Crisna, dan Davis Maherul Abbasiya alias DMA, selaku pelaksana pekerjaan proyek.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RPHU Rp 5 miliar dari APBD Tahun 2022 terlebih dahulu oleh Kejari Lamongan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi adalah MW selaku KPA/PPK, SA selaku Direktur CV Fajar Crisna dan DMA selaku pelaksana pekerjaan.

"Hari ini, Rabu tanggal 23 April 2025, kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022," tegas Anton Wahyudi kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang R.1. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair pasal 3 Undang-Undang R.1. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

"Terhadap ketiga tersangka MW, SA dan DMA ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," bebernya.

Lebih lanjut, Anton Wahyudi menjelaskan bahwa tiga tersangka dilakukan penahanan terpisah. Dua tersangka yakini MW dan DMA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Sementara itu, tersangka SA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Penahanan SA di Surabaya ini dikarenakan yang bersangkutan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak 13 Februari 2025, dan permohonannya telah dikabulkan melalui surat penetapan pada 17 Maret 2025, " ujarnya.

Anton melanjutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan menemukan dua alat bukti terkait atas dugaan korupsi pembuangan RPHU. "Bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184, sehingga perlu ditetapkan tersangka," jelas Anton.

Dalam perkara ini ,lanjut Anton,  Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, dan Rekanan.  Selain itu juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 53 dokumen, beberapa unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 88.193.997,65.

"Berdasarkan laporan akuntan publik pada tanggal 9 Januari 2024, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp 331.616.854," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…