SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Diduga karena melakukan tindakan korupsi Pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Moch Wahyudi alias MW bersama dua rekanan resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas oleh Kejaksaan Negeri Lamongan pada Rabu (23/4/2024).
Dua rekanan yang mendampingi MW ke sel tahanan adalah, Sandy Ariyanto alias (SA) yang merupakan Direktur CV Fajar Crisna, dan Davis Maherul Abbasiya alias DMA, selaku pelaksana pekerjaan proyek.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RPHU Rp 5 miliar dari APBD Tahun 2022 terlebih dahulu oleh Kejari Lamongan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi adalah MW selaku KPA/PPK, SA selaku Direktur CV Fajar Crisna dan DMA selaku pelaksana pekerjaan.
"Hari ini, Rabu tanggal 23 April 2025, kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2022," tegas Anton Wahyudi kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang R.1. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair pasal 3 Undang-Undang R.1. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
"Terhadap ketiga tersangka MW, SA dan DMA ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 April 2025 hingga 12 Mei 2025. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," bebernya.
Lebih lanjut, Anton Wahyudi menjelaskan bahwa tiga tersangka dilakukan penahanan terpisah. Dua tersangka yakini MW dan DMA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan. Sementara itu, tersangka SA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Penahanan SA di Surabaya ini dikarenakan yang bersangkutan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak 13 Februari 2025, dan permohonannya telah dikabulkan melalui surat penetapan pada 17 Maret 2025, " ujarnya.
Anton melanjutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan menemukan dua alat bukti terkait atas dugaan korupsi pembuangan RPHU. "Bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184, sehingga perlu ditetapkan tersangka," jelas Anton.
Dalam perkara ini ,lanjut Anton, Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, dan Rekanan. Selain itu juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 53 dokumen, beberapa unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 88.193.997,65.
"Berdasarkan laporan akuntan publik pada tanggal 9 Januari 2024, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp 331.616.854," pungkasnya. jir
Editor : Moch Ilham