Kejaksaan Negeri Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan umumkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU), Jum'at (17/1/2025) setelah dalam pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan kerugian mencapai Rp 331 Juta dari total anggaran pembangunan Rp 6 miliar lebih.

"Hari ini kami sampaikan Kejari Lamongan telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RPHU di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan tahun anggaran 2022," kata Anton Wahyudi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dalam rilisnya yang diterima oleh surabayapagi.com pada Jum'at (17/1/2025).

Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah MW selaku KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu; SA selalu direktur CV FC, dan DMA selaku pelaksana proyek. "Ketiga nama itu ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2025), setelah pada 10 Januari 2025 dilakukan Ekspose," ujar Anton menegaskan.

Pada ekspose  penetapan tersangka itu lanjutnya, dihadiri oleh Kajari, para Kasi dan Jaksa penyidik dengan pendapat tim Penyidik, bahwa perkara ini telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tambah Anton,  ini melalui proses panjang dan mekanisme pemeriksaan, dengan memeriksa sejumlah saksi sebanyak 51 orang mulai 20 Agustus 2024- 10 Januari 2025.

"Pemeriksaan para saksi saat itu, dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bagian pengadaan barang dan jasa dan Rekanan. Serta dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan Handphone sebanyak 2 unit," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu, para tersangka disangkakan primer dengan pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan atau subsider : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka. "Surat pemberitahuan status akan kami sampaikan ke para tersangka," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…