Kejaksaan Negeri Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan umumkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU), Jum'at (17/1/2025) setelah dalam pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan kerugian mencapai Rp 331 Juta dari total anggaran pembangunan Rp 6 miliar lebih.

"Hari ini kami sampaikan Kejari Lamongan telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RPHU di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan tahun anggaran 2022," kata Anton Wahyudi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dalam rilisnya yang diterima oleh surabayapagi.com pada Jum'at (17/1/2025).

Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah MW selaku KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu; SA selalu direktur CV FC, dan DMA selaku pelaksana proyek. "Ketiga nama itu ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2025), setelah pada 10 Januari 2025 dilakukan Ekspose," ujar Anton menegaskan.

Pada ekspose  penetapan tersangka itu lanjutnya, dihadiri oleh Kajari, para Kasi dan Jaksa penyidik dengan pendapat tim Penyidik, bahwa perkara ini telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tambah Anton,  ini melalui proses panjang dan mekanisme pemeriksaan, dengan memeriksa sejumlah saksi sebanyak 51 orang mulai 20 Agustus 2024- 10 Januari 2025.

"Pemeriksaan para saksi saat itu, dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bagian pengadaan barang dan jasa dan Rekanan. Serta dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan Handphone sebanyak 2 unit," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu, para tersangka disangkakan primer dengan pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan atau subsider : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka. "Surat pemberitahuan status akan kami sampaikan ke para tersangka," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Menkeu Suahasil Bungkam Dicecar Wartawan

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Peristiwa tersebut terjadi…

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Proyek Giant Sea Wall di Pantura, Tahun 2027 Dibangun

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan giant sea wall di Pantai Utara (Pantura) Jawa akan menjadi proyek strategis besar pemerintah. Proyek ini akan menyelamatkan…