Kejaksaan Negeri Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan umumkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU), Jum'at (17/1/2025) setelah dalam pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan kerugian mencapai Rp 331 Juta dari total anggaran pembangunan Rp 6 miliar lebih.

"Hari ini kami sampaikan Kejari Lamongan telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RPHU di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan tahun anggaran 2022," kata Anton Wahyudi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dalam rilisnya yang diterima oleh surabayapagi.com pada Jum'at (17/1/2025).

Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah MW selaku KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu; SA selalu direktur CV FC, dan DMA selaku pelaksana proyek. "Ketiga nama itu ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2025), setelah pada 10 Januari 2025 dilakukan Ekspose," ujar Anton menegaskan.

Pada ekspose  penetapan tersangka itu lanjutnya, dihadiri oleh Kajari, para Kasi dan Jaksa penyidik dengan pendapat tim Penyidik, bahwa perkara ini telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tambah Anton,  ini melalui proses panjang dan mekanisme pemeriksaan, dengan memeriksa sejumlah saksi sebanyak 51 orang mulai 20 Agustus 2024- 10 Januari 2025.

"Pemeriksaan para saksi saat itu, dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bagian pengadaan barang dan jasa dan Rekanan. Serta dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan Handphone sebanyak 2 unit," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu, para tersangka disangkakan primer dengan pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan atau subsider : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka. "Surat pemberitahuan status akan kami sampaikan ke para tersangka," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…