Kejaksaan Negeri Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan umumkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU), Jum'at (17/1/2025) setelah dalam pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan kerugian mencapai Rp 331 Juta dari total anggaran pembangunan Rp 6 miliar lebih.

"Hari ini kami sampaikan Kejari Lamongan telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RPHU di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan tahun anggaran 2022," kata Anton Wahyudi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dalam rilisnya yang diterima oleh surabayapagi.com pada Jum'at (17/1/2025).

Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah MW selaku KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu; SA selalu direktur CV FC, dan DMA selaku pelaksana proyek. "Ketiga nama itu ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2025), setelah pada 10 Januari 2025 dilakukan Ekspose," ujar Anton menegaskan.

Pada ekspose  penetapan tersangka itu lanjutnya, dihadiri oleh Kajari, para Kasi dan Jaksa penyidik dengan pendapat tim Penyidik, bahwa perkara ini telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tambah Anton,  ini melalui proses panjang dan mekanisme pemeriksaan, dengan memeriksa sejumlah saksi sebanyak 51 orang mulai 20 Agustus 2024- 10 Januari 2025.

"Pemeriksaan para saksi saat itu, dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bagian pengadaan barang dan jasa dan Rekanan. Serta dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan Handphone sebanyak 2 unit," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu, para tersangka disangkakan primer dengan pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan atau subsider : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka. "Surat pemberitahuan status akan kami sampaikan ke para tersangka," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…