Kejaksaan Negeri Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN
Bangunan RPHU yang ada di depan Pasar Sidomulyo Kecamatan Lamongan kini harus menyerat 3 orang yang ditetapkan oleh Kejari menjadi tersangka. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan umumkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU), Jum'at (17/1/2025) setelah dalam pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan kerugian mencapai Rp 331 Juta dari total anggaran pembangunan Rp 6 miliar lebih.

"Hari ini kami sampaikan Kejari Lamongan telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RPHU di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan tahun anggaran 2022," kata Anton Wahyudi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dalam rilisnya yang diterima oleh surabayapagi.com pada Jum'at (17/1/2025).

Disebutkannya, ketiga tersangka tersebut adalah MW selaku KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu; SA selalu direktur CV FC, dan DMA selaku pelaksana proyek. "Ketiga nama itu ditetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2025), setelah pada 10 Januari 2025 dilakukan Ekspose," ujar Anton menegaskan.

Pada ekspose  penetapan tersangka itu lanjutnya, dihadiri oleh Kajari, para Kasi dan Jaksa penyidik dengan pendapat tim Penyidik, bahwa perkara ini telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka tambah Anton,  ini melalui proses panjang dan mekanisme pemeriksaan, dengan memeriksa sejumlah saksi sebanyak 51 orang mulai 20 Agustus 2024- 10 Januari 2025.

"Pemeriksaan para saksi saat itu, dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, bagian pengadaan barang dan jasa dan Rekanan. Serta dilakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 berupa dokumen dan Handphone sebanyak 2 unit," ungkapnya.

Atas perbuatanya itu, para tersangka disangkakan primer dengan pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan atau subsider : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, dalam waktu dekat Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka. "Surat pemberitahuan status akan kami sampaikan ke para tersangka," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Produsen elektronik nasional, Polytron, mulai menunjukkan performa kompetitif di pasar kendaraan listrik Indonesia meski baru terjun di …

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran sebagai bagian dari upaya m…

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …