Komitmen Layanan Adminduk Berbasis Digital, Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi KNG

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Mulai hari ini dan seterusnya warga Kota Surabaya bisa mengurus administrasi kependudukan (adminduk) secara online dengan lebih mudah. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah mengembangkan aplikasi Klampid New Generation (KNG) yang bisa diakses melalui gawai (gadget). 

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan bahwa inovasi tersebut merupakan pengembangan dari aplikasi KNG, sebagai komitmen Pemkot Surabaya untuk menghadirkan layanan adminduk dalam bentuk digital yang praktis dan efisien."Warga Kota Surabaya mulai hari ini, bisa mengajukan layanan adminduk secara mandiri lewat gawainya," kata Eddy dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025). 

Eddy Christijanto menjelaskan, aplikasi KNG dapat diakses melalui website dispendukcapil.surabaya.go.id atau melalukan scan barcode yang berada di kantor Kelurahan, Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik Siola. Rencananya, barcode aplikasi juga mulai disebar ke Balai RW agar lebih mudah diakses warga.

 Lebih lanjut, Eddy menerangkan, setelah mengunduh aplikasi, warga akan diarahkan untuk membuat akun dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone (HP) dan email yang masih aktif. Lalu, akan muncul kode OTP untuk melakukan verifikasi akun. 

"Untuk keamanan verifikasi pendaftaran akun juga dilakukan dengan foto selfie memegang KTP. Hal ini untuk membuktikan bahwa pendaftar adalah benar orang yang bersangkutan dan sesuai dengan NIK," kata Eddy. 

Ketika akun di aplikasi KNG telah aktif, ujar Eddy Chirtijanto, masyarakat bisa melakukan 30 lebih pengajuan permohonan yang tersedia. Di antaranya, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, pindah keluar, pindah datang, pecah Kartu Keluarga (KK), cetak ulang KK, pendaftaran pendidikan, perubahan biodata, pemutakhiran gelar, pengajuan cetak KTP elektronik dan sebagainya.

"Dari proses yang diajukan, tinggal mengikuti saja petunjuk yang tertera di aplikasi sampai muncul e-surat sebagai bukti pengajuan permohonan. E-surat ini menjadi bukti sekaligus pelacakan sampai dimana proses pengajuan berjalan," jelasnya.

 Eddy menyebut, adanya aplikasi KNG bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan permohonan. Sehingga, layanan adminduk bisa diakses dimanapun dan kapanpun. Terpenting masyarakat tidak perlu hadir secara langsung kelokasi dan menghindari antrean.

"Terkadang warga masih berpikir kalau layanan adminduk harus diurus ke Kelurahan ataupun Siola. Dengan aplikasi ini, layanan adminduk bisa dilakukan dengan gadget atau komputer masing-masing. Misalnya, warga yang berdagang bisa mengurus adminduk sambil tetap beraktivitas, begitupun dengan profesi lainnya," jelasnya.

 Ia berharap bahwa layanan digital adminduk yang hanya bisa diakses secara privat itu, dapat menghilangkan praktek percaloan yang kerap terjadi. Eddy juga menghimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya apabila ada tawaran mengurus adminduk secara cepat dan berbayar. 

"Pelayanan kami sudah bisa diselesikan dalam satu hari, jadi kalau ada biro atau siapapun menawarkan layanan serupa jangan percaya. Harapannya gawai yang dimiliki masyarakat tidak hanya untuk medsos tapi bisa digunakan untuk akses pelayanan. Ini juga sebagai langkah menuju Smartcity yang ramah pelayanan digital," harapnya. 

Terakhir, terkait layanan secara offline, Eddy mengatakan bahwa layanan tersebut masih tersedia untuk memfasilitasi mereka yang tidak memiliki alat elektronik atau memiliki keterbatasan secara fisik untuk datang ke kantor Dispendukcapil.

"Layanan offline masih ada untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP-el di Siola, pelayanan jemput bola untuk orang-orang yang memiliki keterbatasan juga masih dijalankan. Kedepan target kami 90 persen sudah bisa mandiri dalam melakukan permohonan layanan adminduk," pungkasnya.

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…