Pejabat MA akan Diminta Buktikan Asal-Usul Uang Rp 920 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siswanto, panitera pengganti PN Surabaya yang berada dalam perkara sidang Ronald Tannur, dikonfrontir sebagai saksi di persidangan 3 hakim pembebas Ronald Tannur.
Siswanto, panitera pengganti PN Surabaya yang berada dalam perkara sidang Ronald Tannur, dikonfrontir sebagai saksi di persidangan 3 hakim pembebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Zarof Ricar, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, segera disidang.

"Sesuai konfirmasi penyidik dalam berkas perkara ZR (Zarof Ricar) yang sudah dilimpah, terdapat juga uang Rp 920 M dan emas 51 kg," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut barang bukti uang Rp 920 miliar dan emas 51 Kg yang ditemukan dari rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) itu juga masuk di dakwaan.

Harli belum menjelaskan apakah asal uang itu akan diuraikan lewat dakwaan suap atau bakal masuk dakwaan gratifikasi sehingga Zarof harus membuktikan sendiri asal usul itu.

Harli mengatakan saat ini jaksa sedang fokus menuntaskan dokumen dakwaan.

"Nanti kita lihat karena JPU sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya," ujarnya.

 

Kasus Pemufakatan Jahat

Zarof Ricar ditetapkan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.

yang sudah menjalani pemeriksaan adalah DCA, yang merupakan anak dari Zarof Ricar.

Sementara satu orang saksi lainnya adalah inisial WH. Ia merupakan Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

Zarof Ricar merupakan eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

 

Anak Zarof Ricar, Diperiksa

Dalam kasusnya, DCA, yang merupakan anak dari Zarof Ricar, diperiksa. Ada juga saksi  berinisial WH, yang merupakan Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

 

Panitera Pengganti Jadi Saksi

Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Siswanto, mengatakan sebagai pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat hanya sekali hadir di persidangan Ronald Tannur.

Siswanto,  menuturkan Lisa hadir saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Pada saat jalannya persidangan apakah Lisa Rachmat selalu hadir di dalam persidangan?" tanya jaksa, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

"Seingat saya cuma sekali aja pada waktu sidang pertama," jawab Siswanto.

"Agenda apa?" tanya jaksa.

"Agenda dakwaan," jawab Siswanto.

"Selebihnya setelah dakwaan sampai dengan putusan, apakah Lisa Rachmat pernah hadir, menghadiri persidangan?" tanya jaksa.

"Tidak pernah hadir," jawab Siswanto.

Dalam hal penanganan perkara ini ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Siswanto.

"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" tanya jaksa.

"Tidak pernah sama sekali," jawab Siswanto.

Siswanto mengatakan tidak ada uang terkait penanganan perkara Tannur yang masuk ke rekening gajinya yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia juga mengaku tidak tahu soal penunjukan dirinya sebagai panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan Lisa Rachmat.

"Atau Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Siswanto.

"Kemudian apakah Saudara pernah bahwa penunjukan Saudara juga telah dipilih oleh Lisa, Saudara pernah mengetahui hal tersebut?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Siswanto.

Siswanto mengatakan satpam PN Surabaya, Sepyoni, pernah ingin memberikan titipan duit dari Lisa untuknya. Siswanto menegaskan menolak titipan itu dan tak pernah menerimanya.

"Pernah tidak Sepyoni ada menyerahkan uang kepada Saudara?" tanya jaksa.

"Itu gini ceritanya, waktu saya mau pulang saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya distop sama Yoni, kami keluar pintu kantor, 'Pak Sis berhenti' gitu, 'kenapa?' cuma 'Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa' saya udah nggak jawab saya langsung 'nggak usah' gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga nggak tanya berapa-berapa nggak tanya, saya langsung pulang," jawab Siswanto.

"Saudara tolak?" tanya jaksa.

"Saya tolak," jawab Siswanto.

 

Lisa Beli Valas Rp 37 miliar

Sebelumnya, Direktur money changer PT Indra Forexindo, Agus Sardjono, mengungkap lebih dari 25 transaksi yang dilakukan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Agus mengatakan Lisa membeli valas mencapai Rp 37 miliar.

Agus bersaksi untuk terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025). Agus mengatakan transaksi yang dilakukan Lisa menggunakan KTP anaknya, Hutomo Septian. n erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…