SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Zarof Ricar, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, segera disidang.
"Sesuai konfirmasi penyidik dalam berkas perkara ZR (Zarof Ricar) yang sudah dilimpah, terdapat juga uang Rp 920 M dan emas 51 kg," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Berkas Pengacara Lisa Rahmat, Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut barang bukti uang Rp 920 miliar dan emas 51 Kg yang ditemukan dari rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) itu juga masuk di dakwaan.
Harli belum menjelaskan apakah asal uang itu akan diuraikan lewat dakwaan suap atau bakal masuk dakwaan gratifikasi sehingga Zarof harus membuktikan sendiri asal usul itu.
Harli mengatakan saat ini jaksa sedang fokus menuntaskan dokumen dakwaan.
"Nanti kita lihat karena JPU sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya," ujarnya.
Kasus Pemufakatan Jahat
Zarof Ricar ditetapkan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.
yang sudah menjalani pemeriksaan adalah DCA, yang merupakan anak dari Zarof Ricar.
Sementara satu orang saksi lainnya adalah inisial WH. Ia merupakan Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Zarof Ricar merupakan eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.
Anak Zarof Ricar, Diperiksa
Dalam kasusnya, DCA, yang merupakan anak dari Zarof Ricar, diperiksa. Ada juga saksi berinisial WH, yang merupakan Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
Panitera Pengganti Jadi Saksi
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Siswanto, mengatakan sebagai pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat hanya sekali hadir di persidangan Ronald Tannur.
Siswanto, menuturkan Lisa hadir saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Pada saat jalannya persidangan apakah Lisa Rachmat selalu hadir di dalam persidangan?" tanya jaksa, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Seingat saya cuma sekali aja pada waktu sidang pertama," jawab Siswanto.
Baca Juga: Refleksi Diri Buat Hakim-hakim Lainnya
"Agenda apa?" tanya jaksa.
"Agenda dakwaan," jawab Siswanto.
"Selebihnya setelah dakwaan sampai dengan putusan, apakah Lisa Rachmat pernah hadir, menghadiri persidangan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah hadir," jawab Siswanto.
Dalam hal penanganan perkara ini ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" tanya jaksa.
"Tidak pernah sama sekali," jawab Siswanto.
Siswanto mengatakan tidak ada uang terkait penanganan perkara Tannur yang masuk ke rekening gajinya yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia juga mengaku tidak tahu soal penunjukan dirinya sebagai panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan Lisa Rachmat.
"Atau Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
Baca Juga: Hakim yang Diangpoi Ronald Tannur Ngaplo, Dikecoh Jaksa
"Kemudian apakah Saudara pernah bahwa penunjukan Saudara juga telah dipilih oleh Lisa, Saudara pernah mengetahui hal tersebut?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Siswanto.
Siswanto mengatakan satpam PN Surabaya, Sepyoni, pernah ingin memberikan titipan duit dari Lisa untuknya. Siswanto menegaskan menolak titipan itu dan tak pernah menerimanya.
"Pernah tidak Sepyoni ada menyerahkan uang kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Itu gini ceritanya, waktu saya mau pulang saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya distop sama Yoni, kami keluar pintu kantor, 'Pak Sis berhenti' gitu, 'kenapa?' cuma 'Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa' saya udah nggak jawab saya langsung 'nggak usah' gitu aja. Saya langsung pulang. Saya juga nggak tanya berapa-berapa nggak tanya, saya langsung pulang," jawab Siswanto.
"Saudara tolak?" tanya jaksa.
"Saya tolak," jawab Siswanto.
Lisa Beli Valas Rp 37 miliar
Sebelumnya, Direktur money changer PT Indra Forexindo, Agus Sardjono, mengungkap lebih dari 25 transaksi yang dilakukan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Agus mengatakan Lisa membeli valas mencapai Rp 37 miliar.
Agus bersaksi untuk terdakwa tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025). Agus mengatakan transaksi yang dilakukan Lisa menggunakan KTP anaknya, Hutomo Septian. n erc/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham