Kapolres Blitar Ungkap 3 Kasus Curat dengan 7 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar memberikan keterangan kepada awak media saat rilis. SP/Lestariono
Kapolres Blitar memberikan keterangan kepada awak media saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Arif Faslurrahman SH S.IK M.SI menggelar Pers Release di Aula Tantya Sudhirajati pada Kamis 23 Januari 2025 pukul 16.00, dalam Releasenya AKBP Arif memaparkan keberhasilan dalam ungkap tiga Kasus curat dengan tujuh tersangka 1 diantaranya wanita.

Orang nomer satu di Polres Blitar itu menerangkan dalam kasus curat dua diantaranya Curanmor beda TKP dan pencurian di sebuah Ruko di wilayah hukum Polsek Selopuro, Kab.Blitar, dengan gamblang AKBP Arif menerangkan Modus Operandinya dua pelaku curanmor, di wilayah Polsek Kecamatan Talun yang dilakukan oleh pasangan kekasih pada 23 Desember 2024 di sebuah warung Geprek di Kelurahan Bajang Talun.

"Peristiwa curanmor yang dilakukan oleh AI 24 dan TY 22 merupakan pacar AI, sementara Tsk AI adalah Residivis dengan kasus yang sama, pelaku sebelum lakukan aksinya AI dan TY ini berpura pura sebagai pembeli di warung Geprek tersebut, sambil menikmati makanan, AI mengawasi motor motor yang parkir, dan didapati ada sebuah motor kunci kontaknya masih menempel, dengan segera dan cepat pasangan kekasih ini langsung beraksi dan berhasil membawa hasil curiannya," Ungkap mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini.

Selain itu AKBP Arif yang didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito, Waka Polsek Polres dan Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi, melanjutkan paparannya kasus serupa di Wilayah Kec.Binangun Kab.Blitar dengan tersangka AIH 33, melakukan Curanmor di Desa Ngembul Kec.Binangun pada 4 Januari 2025, dan berhasil membawa motor curiannya Yamaha X Ride.

"Setelah korban kehilangan motornya yang di parkir depan rumahnya sekitar pukul 20.00, melapor ke Polsek Binangun, setelah mengetahui motornya terparkir di sebuah kios Toko yang berjarak sekitar 100 meter dari Polsek Binangun, langsun anggota Polsek Binangun langsung bergerak untuk mencari keberadaan motornya korban, ternyata Motor yang di bawa tersangka tidak bisa dihidupkan pelaku, terus ditinggal oleh pelaku." Terang AKBP Arif.

Selanjut setelah dalam penyelidikan anggota Polsek Binangun berhasil menangkap tersangka, tanpa perlawanan.

Dari kedua kasus Curanmor, Polsek Selopuro Polres Blitar juga mengungkap dan menangkap pencurian di sebuah Ruko di Desa/Kecamatan Selopuro Kab Blitar yang terjadi pada 7 September 2024, setelah dalam laporan korban ke Polsek Selopuro, beberapa hari berikutnya Polsek Selopuro berhasil menangkap pelakunya, setelah memeriksa CCTV ternyata tersangkanya adalah A alias Ucluk 34 yang tidak jauh dari TKP, karena Ucluk mengetahui kalau Ruko tersebut ditinggal pergi pemilik Ruko.

"Tersangka A alias Ucluk berhasil membawa barang hasil curiannya berupa dua unit HP, dan barang lainya serta sejumlah uang, untuk kerugian korban sekitar Rp.13 Juta, dari tangan tersangka kita sita berupa pakaian, kendaraan bermotor dan barang hasil curian termasuk 1 buah HP, kini masih kita kembangkan," ungkap Kapolres Blitar.

Mengakhiri releasenya AKBP Arif mengembalikan dua motor milik korban, sedang dua motor lainnya milik tersangka tetap diamankan. 

Untuk tiga Kasus pencurian itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sekaligus Pamen Polisi bertubuh Atletis ini menyatakan Apresiasinya terhadap anggotanya atas kerja keras dan tanggap atas laporan laporan masyarakat (korban), juga Kapolres sekaligus menyampaikan program Pelaporan berupa WPK (Wadul Pak Kapolres) untuk masyarakat dengan Hotline 081229132005 guna memudahkan masarakat untuk melaporkan tindak kejahatan yang di ketahui di wilayahnya.

"Polres Blitar berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan apapun bentuknya, demi ciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif," pungkas Kapolres Blitar diakhiri menyalami para awak media. Les

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…