Kalau Bayar Meteran PDAM Dianggap Tidak Benar, YLPK Jatim Sebut Konsumen Bisa Lakukan Upaya Hukum

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Beberapa hari ini pelanggan air PDAM di Lamongan mengeluhkan pembayaran meteran setiap bulannya, yang dianggap berpotensi menimbulkan korupsi, karena manajemen berdalih biaya meteran itu digunakan perawatan meteran yang tidak jelas pertanggung jawaban nya.

Bahkan pemberitaan oleh surabayapagi.com dan beberapa media lainnya saat ini sampai viral, dan menjadi bahan perbincangan, apalagi selama ini kualitas air dan pelayanan PDAM dianggap tidak sepadan dengan kewajiban konsumen membayar air setiap bulannya.

Belum lagi pihak manajemen dianggap tidak bisa memberikan informasi dan keterbukaan dengan konsumen, menjadi pemicu kalau manajemen hanya berorientasi pendapatan dengan berdalih menjalankan Perbup, bukan meningkatkan pelayanan.

Karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menyebutkan kalau ada informasi dan pelayanan yang dianggap tidak benar oleh konsumen, maka konsumen bisa melakukan upaya hukum.

"Kalau konsumen menemukan pihak manajemen tidak memberikan informasi kebenaran,
dalam hal ini, konsumen punya hak melakukan upaya hukum secara patut," terangnya.

Melakukan upaya hukum kata Said panggilan akrabnya, karena produk air minum PDAM pada umumnya bukan standar air minum, tapi standar air bersih, itu adalah termasuk barang publik dan tidak perlu untuk ditutup-tutupi, karena itu barang publik..

"Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPR," terang Said sapaan akrabnya saat dihubungi, Minggu (26/1/25).

Disebutkannya, air bersih PDAM adalah barang publik, bukan barang privat, yang tarif atau harganya hanya tergantung nilai tukar hasil kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha saja, tanpa perlu ada campur tangan penetapan dari pemerintah dan anggota DPRD atau DPR RI.

Oleh karena itu, lanjut Said, manajemen PDAM menurut undang-undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terutama tentang kualitas barangnya dan komponen yang harus dibayar.

"Karena ada komponen langganan bulanan, komponen sewa meteran air, dan ditambah pajak PPN dan lain sebagainya. Komponen jumlah pemanfaatan atau pemakaian air bersih PDAM dalam perbulannya, selain komponen lainnya yang wajib dibayar konsumen PDAM pada umumnya," ungkapnya.

Lebih jauh, Said juga menjelaskan, kalau secara subyek dapat ditemukan unsur ketidak beneran, ketidakjelasan dan ketidak jujuran dalam memberikan informasi nilai tukar berlangganan yang wajib dibayar oleh konsumen baik secara subyektif dan secara obyektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. jir

Berita Terbaru

GERTAK: Kegagalan Raih WTP Cerminan Amburadulnya Pengelolaan Keuangan Pemkot Madiun  ‎

GERTAK: Kegagalan Raih WTP Cerminan Amburadulnya Pengelolaan Keuangan Pemkot Madiun ‎

Minggu, 12 Jul 2026 14:16 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegagalan Pemerintah Kota Madiun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi sin…

Masuki Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam di Tulungagung Melonjak

Masuki Tahun Ajaran Baru, Penjualan Seragam di Tulungagung Melonjak

Minggu, 12 Jul 2026 12:50 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menjelang berakhirnya masa libur sekolah dan memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, sejumlah toko seragam sekolah di Kabupaten…

Tingkatkan Produksi Cabai, Diperta Probolinggo Bangun ‘Screen House Modern’

Tingkatkan Produksi Cabai, Diperta Probolinggo Bangun ‘Screen House Modern’

Minggu, 12 Jul 2026 12:42 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya meningkatkan produksi cabai berkualitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian…

Tiga Anak Gantikan Tugas sebagai Kondektur, Petugas Pengawas Peron dan Polsus KA di Daop 7 KAI Madiun

Tiga Anak Gantikan Tugas sebagai Kondektur, Petugas Pengawas Peron dan Polsus KA di Daop 7 KAI Madiun

Minggu, 12 Jul 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ketiga bocah itu merupakan perwujudan impian anak anak untuk pengalaman Ekslusif melalui KAI Rail Academy KAI Daop 7 Madiun untuk…

76 Siswa Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Ponorogo

76 Siswa Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Ponorogo

Minggu, 12 Jul 2026 12:15 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menetapkan sebanyak 76 siswa resmi sebagai peserta didik baru jenjang SD, SMP, dan SMA di…

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 11:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait program revitalisasi 59 gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, Pemerintah…