Kalau Bayar Meteran PDAM Dianggap Tidak Benar, YLPK Jatim Sebut Konsumen Bisa Lakukan Upaya Hukum

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Beberapa hari ini pelanggan air PDAM di Lamongan mengeluhkan pembayaran meteran setiap bulannya, yang dianggap berpotensi menimbulkan korupsi, karena manajemen berdalih biaya meteran itu digunakan perawatan meteran yang tidak jelas pertanggung jawaban nya.

Bahkan pemberitaan oleh surabayapagi.com dan beberapa media lainnya saat ini sampai viral, dan menjadi bahan perbincangan, apalagi selama ini kualitas air dan pelayanan PDAM dianggap tidak sepadan dengan kewajiban konsumen membayar air setiap bulannya.

Belum lagi pihak manajemen dianggap tidak bisa memberikan informasi dan keterbukaan dengan konsumen, menjadi pemicu kalau manajemen hanya berorientasi pendapatan dengan berdalih menjalankan Perbup, bukan meningkatkan pelayanan.

Karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menyebutkan kalau ada informasi dan pelayanan yang dianggap tidak benar oleh konsumen, maka konsumen bisa melakukan upaya hukum.

"Kalau konsumen menemukan pihak manajemen tidak memberikan informasi kebenaran,
dalam hal ini, konsumen punya hak melakukan upaya hukum secara patut," terangnya.

Melakukan upaya hukum kata Said panggilan akrabnya, karena produk air minum PDAM pada umumnya bukan standar air minum, tapi standar air bersih, itu adalah termasuk barang publik dan tidak perlu untuk ditutup-tutupi, karena itu barang publik..

"Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPR," terang Said sapaan akrabnya saat dihubungi, Minggu (26/1/25).

Disebutkannya, air bersih PDAM adalah barang publik, bukan barang privat, yang tarif atau harganya hanya tergantung nilai tukar hasil kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha saja, tanpa perlu ada campur tangan penetapan dari pemerintah dan anggota DPRD atau DPR RI.

Oleh karena itu, lanjut Said, manajemen PDAM menurut undang-undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terutama tentang kualitas barangnya dan komponen yang harus dibayar.

"Karena ada komponen langganan bulanan, komponen sewa meteran air, dan ditambah pajak PPN dan lain sebagainya. Komponen jumlah pemanfaatan atau pemakaian air bersih PDAM dalam perbulannya, selain komponen lainnya yang wajib dibayar konsumen PDAM pada umumnya," ungkapnya.

Lebih jauh, Said juga menjelaskan, kalau secara subyek dapat ditemukan unsur ketidak beneran, ketidakjelasan dan ketidak jujuran dalam memberikan informasi nilai tukar berlangganan yang wajib dibayar oleh konsumen baik secara subyektif dan secara obyektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. jir

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…