Kalau Bayar Meteran PDAM Dianggap Tidak Benar, YLPK Jatim Sebut Konsumen Bisa Lakukan Upaya Hukum

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Beberapa hari ini pelanggan air PDAM di Lamongan mengeluhkan pembayaran meteran setiap bulannya, yang dianggap berpotensi menimbulkan korupsi, karena manajemen berdalih biaya meteran itu digunakan perawatan meteran yang tidak jelas pertanggung jawaban nya.

Bahkan pemberitaan oleh surabayapagi.com dan beberapa media lainnya saat ini sampai viral, dan menjadi bahan perbincangan, apalagi selama ini kualitas air dan pelayanan PDAM dianggap tidak sepadan dengan kewajiban konsumen membayar air setiap bulannya.

Belum lagi pihak manajemen dianggap tidak bisa memberikan informasi dan keterbukaan dengan konsumen, menjadi pemicu kalau manajemen hanya berorientasi pendapatan dengan berdalih menjalankan Perbup, bukan meningkatkan pelayanan.

Karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menyebutkan kalau ada informasi dan pelayanan yang dianggap tidak benar oleh konsumen, maka konsumen bisa melakukan upaya hukum.

"Kalau konsumen menemukan pihak manajemen tidak memberikan informasi kebenaran,
dalam hal ini, konsumen punya hak melakukan upaya hukum secara patut," terangnya.

Melakukan upaya hukum kata Said panggilan akrabnya, karena produk air minum PDAM pada umumnya bukan standar air minum, tapi standar air bersih, itu adalah termasuk barang publik dan tidak perlu untuk ditutup-tutupi, karena itu barang publik..

"Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPR," terang Said sapaan akrabnya saat dihubungi, Minggu (26/1/25).

Disebutkannya, air bersih PDAM adalah barang publik, bukan barang privat, yang tarif atau harganya hanya tergantung nilai tukar hasil kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha saja, tanpa perlu ada campur tangan penetapan dari pemerintah dan anggota DPRD atau DPR RI.

Oleh karena itu, lanjut Said, manajemen PDAM menurut undang-undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terutama tentang kualitas barangnya dan komponen yang harus dibayar.

"Karena ada komponen langganan bulanan, komponen sewa meteran air, dan ditambah pajak PPN dan lain sebagainya. Komponen jumlah pemanfaatan atau pemakaian air bersih PDAM dalam perbulannya, selain komponen lainnya yang wajib dibayar konsumen PDAM pada umumnya," ungkapnya.

Lebih jauh, Said juga menjelaskan, kalau secara subyek dapat ditemukan unsur ketidak beneran, ketidakjelasan dan ketidak jujuran dalam memberikan informasi nilai tukar berlangganan yang wajib dibayar oleh konsumen baik secara subyektif dan secara obyektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. jir

Berita Terbaru

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Titik Temu Kepentingan Komersial dan Berkelanjutan

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:52 WIB

​SURABAYAPAGI.com - Transisi hijau di Asia Tenggara dapat semakin berkembang ketika pilihan yang lebih ramah lingkungan juga menjadi lebih nyaman, mudah di…

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur hingga September 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Plaju, Sumatera Selatan, mencatat produksi bahan bakar pesawat udara atau avtur sebanyak 295.263 barel…

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

OJK Soroti Keamanan Siber dan Ketahanan Bisnis untuk Jaga Kepercayaan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan keamanan siber untuk menjaga kepercayaan terhadap ekosistem…

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Ada 1.324 Pembatalan Penerbangan Akibat Kebakaran Hutan

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 11…

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Modus Penipuan di Era Keuangan Digital

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan…

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Mediasi Buntu, Dugaan Penganiayaan Kepala MI Dilaporkan ke Subdenpom Lamongan

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), KH M. Munir Thowil, dilaporkan ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Laporan i…