Kalau Bayar Meteran PDAM Dianggap Tidak Benar, YLPK Jatim Sebut Konsumen Bisa Lakukan Upaya Hukum

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Beberapa hari ini pelanggan air PDAM di Lamongan mengeluhkan pembayaran meteran setiap bulannya, yang dianggap berpotensi menimbulkan korupsi, karena manajemen berdalih biaya meteran itu digunakan perawatan meteran yang tidak jelas pertanggung jawaban nya.

Bahkan pemberitaan oleh surabayapagi.com dan beberapa media lainnya saat ini sampai viral, dan menjadi bahan perbincangan, apalagi selama ini kualitas air dan pelayanan PDAM dianggap tidak sepadan dengan kewajiban konsumen membayar air setiap bulannya.

Belum lagi pihak manajemen dianggap tidak bisa memberikan informasi dan keterbukaan dengan konsumen, menjadi pemicu kalau manajemen hanya berorientasi pendapatan dengan berdalih menjalankan Perbup, bukan meningkatkan pelayanan.

Karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menyebutkan kalau ada informasi dan pelayanan yang dianggap tidak benar oleh konsumen, maka konsumen bisa melakukan upaya hukum.

"Kalau konsumen menemukan pihak manajemen tidak memberikan informasi kebenaran,
dalam hal ini, konsumen punya hak melakukan upaya hukum secara patut," terangnya.

Melakukan upaya hukum kata Said panggilan akrabnya, karena produk air minum PDAM pada umumnya bukan standar air minum, tapi standar air bersih, itu adalah termasuk barang publik dan tidak perlu untuk ditutup-tutupi, karena itu barang publik..

"Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPR," terang Said sapaan akrabnya saat dihubungi, Minggu (26/1/25).

Disebutkannya, air bersih PDAM adalah barang publik, bukan barang privat, yang tarif atau harganya hanya tergantung nilai tukar hasil kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha saja, tanpa perlu ada campur tangan penetapan dari pemerintah dan anggota DPRD atau DPR RI.

Oleh karena itu, lanjut Said, manajemen PDAM menurut undang-undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terutama tentang kualitas barangnya dan komponen yang harus dibayar.

"Karena ada komponen langganan bulanan, komponen sewa meteran air, dan ditambah pajak PPN dan lain sebagainya. Komponen jumlah pemanfaatan atau pemakaian air bersih PDAM dalam perbulannya, selain komponen lainnya yang wajib dibayar konsumen PDAM pada umumnya," ungkapnya.

Lebih jauh, Said juga menjelaskan, kalau secara subyek dapat ditemukan unsur ketidak beneran, ketidakjelasan dan ketidak jujuran dalam memberikan informasi nilai tukar berlangganan yang wajib dibayar oleh konsumen baik secara subyektif dan secara obyektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. jir

Berita Terbaru

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …