Kalau Bayar Meteran PDAM Dianggap Tidak Benar, YLPK Jatim Sebut Konsumen Bisa Lakukan Upaya Hukum

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo. SP/IST

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Beberapa hari ini pelanggan air PDAM di Lamongan mengeluhkan pembayaran meteran setiap bulannya, yang dianggap berpotensi menimbulkan korupsi, karena manajemen berdalih biaya meteran itu digunakan perawatan meteran yang tidak jelas pertanggung jawaban nya.

Bahkan pemberitaan oleh surabayapagi.com dan beberapa media lainnya saat ini sampai viral, dan menjadi bahan perbincangan, apalagi selama ini kualitas air dan pelayanan PDAM dianggap tidak sepadan dengan kewajiban konsumen membayar air setiap bulannya.

Belum lagi pihak manajemen dianggap tidak bisa memberikan informasi dan keterbukaan dengan konsumen, menjadi pemicu kalau manajemen hanya berorientasi pendapatan dengan berdalih menjalankan Perbup, bukan meningkatkan pelayanan.

Karena itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, menyebutkan kalau ada informasi dan pelayanan yang dianggap tidak benar oleh konsumen, maka konsumen bisa melakukan upaya hukum.

"Kalau konsumen menemukan pihak manajemen tidak memberikan informasi kebenaran,
dalam hal ini, konsumen punya hak melakukan upaya hukum secara patut," terangnya.

Melakukan upaya hukum kata Said panggilan akrabnya, karena produk air minum PDAM pada umumnya bukan standar air minum, tapi standar air bersih, itu adalah termasuk barang publik dan tidak perlu untuk ditutup-tutupi, karena itu barang publik..

"Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPR," terang Said sapaan akrabnya saat dihubungi, Minggu (26/1/25).

Disebutkannya, air bersih PDAM adalah barang publik, bukan barang privat, yang tarif atau harganya hanya tergantung nilai tukar hasil kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha saja, tanpa perlu ada campur tangan penetapan dari pemerintah dan anggota DPRD atau DPR RI.

Oleh karena itu, lanjut Said, manajemen PDAM menurut undang-undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terutama tentang kualitas barangnya dan komponen yang harus dibayar.

"Karena ada komponen langganan bulanan, komponen sewa meteran air, dan ditambah pajak PPN dan lain sebagainya. Komponen jumlah pemanfaatan atau pemakaian air bersih PDAM dalam perbulannya, selain komponen lainnya yang wajib dibayar konsumen PDAM pada umumnya," ungkapnya.

Lebih jauh, Said juga menjelaskan, kalau secara subyek dapat ditemukan unsur ketidak beneran, ketidakjelasan dan ketidak jujuran dalam memberikan informasi nilai tukar berlangganan yang wajib dibayar oleh konsumen baik secara subyektif dan secara obyektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. jir

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…