Tersangka Korupsi Kantongi 2 Paspor, Luar Biasa!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Paulus Tannos, Komplotan Korupsi E-KTP senilai Rp 2 Triliun, kini memiliki dua paspor, Indonesia dan negara koloni Portugal di Afrika Barat. Luar biasa. Paulus, kini merepotkan KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Padahal Paulus Tannos, belum pernah ajukan Cabut Status WNI. Ia pernah ingin cabut paspor WNI, tapi tak disetujui.

Belum jelas prosesnya, Paulus Tannos, bisa bikin Paspor Baru dari Negara Guinea-Bissau koloni Portugal di Afrika Barat, Tapi Tinggal di Singapura. Tak lama Diekstradisi ke Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan setelah kasus tersebut diusut. Namun, Tannos tak pernah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan status kewarganegaraannya. “Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus ini," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

 

Ditangkap di Singapura oleh KPK Setempat

Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditangkap di Singapura. Penangkapannya dilakukan oleh lembaga anti-korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB). Sebelumnya, Indonesia telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024.

"Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat Provisional Arrest Request ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti, kemarin.

 

Tersangka Kasus korupsi E-KTP

Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi E-KTP yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

Perusahaan Paulus Tannos menjadi pemenang dalam tender proyek e-KTP pada 2011. Perusahaan swasta itu dikomandoi oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai koordinator konsorsium. Seperti diketahui, kasus e-KTP menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun pada periode 2011-2013.

Berdasarkan penyelidikan sejak 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, seperti pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Termasuk pula pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, Paulus Tannos.

Paulus Tannos ditetapkan KPK pada 13 Agustus 2019 berdasarkan hasil pengembangan kasus. Bersama Tannos, pada 2019 KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP, Husni Fahmi. KPK menyatakan Paulus Tannos berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP.

Dia disebut melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, dan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium Perum Percetakan Negara RI atau PNRI Isnu Edhi Wijaya.

 

Bikin Peraturan Sebelum Lelang

Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

Selain itu, KPK menduga Tannos juga melakukan pertemuan dengan sejumlah tersangka lainnya untuk menyepakati besaran fee 5 persen sekaligus skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Menurut fakta sidang, perusahaan Tannos diperkaya Rp 145,85 miliar dalam proyek ini.

Di situ juga disepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, pada 13 Agustus 2019.

KPK gagal memeriksa dan menangkap Tannos, karena sebelum ditetapkan tersangka. Lalu pada 2017, Tannos dan keluarganya telah meninggalkan Indonesia dan memilih menetap di Singapura. Paulus Tannos kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tannos Sulit Dicari Keberadaannya

Kasus korupsi mulai diusut KPK sejak 2012. Namun, proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.

Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Sejak penetapan tersangka itu, Tannos sulit dicari keberadaannya. KPK kemudian memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.

“Yang bersangkutan sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman. Supratman pun menegaskan bahwa sampai saat ini Tannos tetap berstatus WNI, karena proses pencabutan kewarganegaraannya belum disetujui.

 

Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Paulus Tannos memang memiliki dua paspor dari negara yang berbeda.

Punya Paspor Guineu-Bissau, koloni Portugal.

Guineu-Bissau, adalah sebuah negara yang berada di Afrika Barat. Negara ini berbatasan dengan Senegal di utara dan Guinea di sebelah selatan dan timur, dan Samudera Atlantik di sebelah barat. Negara ini mencakup 36.125 km², dengan populasi sekitar

2.026.778.

Meskipun, saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memegang paspor negara lain.

Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga memiliki status kewarganegaraan negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk lepas kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

 

Sistem Kewarganegaraan Tunggal

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Meskipun, saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memegang paspor negara lain.

“Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga memiliki status kewarganegaraan negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk lepas kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman.

Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," sambung Supratman.

Dia menjelaskan, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

 

Paulus Diminta Lengkapi Dokumen

Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa buron KPK Paulus Tannos sempat mengajukan dua kali pindah kewarganegaraan. Dia mengatakan, permohonan itu dilayangkan sejak dimulainya pengusutan kasus paket KTP Elektronik atau e-KTP di Kemendagri periode 2011—2013 oleh KPK. "Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan," tambah Supratman.

Kemudian, kata Supratman, Kemenkum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah meminta Paulus untuk melengkapi dokumen permohonan pindah negara. Hanya saja, dokumen yang diminta oleh Ditjen AHU tak kunjung dilengkapi hingga saat ini. Alhasil, Paulus Tannos masih berstatus WNI hingga saat ini. "Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," pungkasnya.

 

Masuk Daftar Pencarian Orang

Sebagai informasi, Paulus atau Thian Po Tjhin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak (19/10/2021). Dia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

Hingga Kamis (30/1), pemerintah RI tengah melakukan proses ekstradisi untuk Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah telah diberikan tenggat waktu 45 hari atau hingga (3/3/2025) untuk merampungkan berkas ekstradisi Paulus.

Kementerian Hukum optimistis pengajuan ekstradisi itu selesai sebelum tenggat waktu Maret 2025 atau 45 hari.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi.

KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Saat ini, dia ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. n jk/erc/cr9/lt/rmc

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…