Wacana Anggota DPRD Sumenep Bakal Miliki TA Terancam Kandas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Rencana rekruitmen Tenaga Ahli (TA) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam kandas. Pasalnya, belum ada aturan tentanb anggota legislator daerah memiliki tenaga ahli.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tenaga Ahli atau kelompok pakar hanya diperuntukkan untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), juga Fraksi.

Jadi, dalam aturan tersebut tidak ditemukan ada TA atau kelompok pakar bagi masing-masing anggota dewan. Sehingga, apabila dilaksanakan bisa jadi tidak sesuai dengan PP dimaksud.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, Dul Siam menjelaskan, pihaknya sedang menggodok rencana rekruitmen TA tersebut. Itu supaya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Ini baru pertama, maka diperlukan kajian secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, apabila mengacu kepada aturan, yang diperbolehkan mengangkat TA itu hanya alat kelengkapan dan fraksi saja. Sementara untuk anggota tidak ada dalam PP tersebut. “Makanya, terus kami lakukan kordinasi untuk rencana itu (TA, red),” ujarnya.

Sebenarnya, sambung politisi PKB itu, keberadaan TA bagi anggota dewan cukup penting. Itu untuk menunjang profesionalisme dalam tugas kedewanan. “Kalau staf yang ada itu hanya urusan administrasi saja,” tuturnya.

Dul Siam menegaskan, apabila memang nantinya tidak memungkinkan untuk TA untuk masing-masing anggota dewan, maka TA alat kelengkapan yang bisa dimanfaatkan. “Berarti jika mengacu kepada regulasi bisa saja hanya merekrut TA alat kelengkapan,” ucapnya.

Para wakil rakyat di Kabupaten Sumenep bakal didampingi tenaga ahli (TA) guna mengoptimalkan kinerja mereka. Setiap satu anggota DPRD Sumenep akan didampingi satu TA.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar, mewacanakan bahwa penganggaran untuk perekrutan TA akan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Usulan ini dijadwalkan paling cepat pada Februari ini.  

“Setiap anggota dewan nantinya bisa memiliki maksimal satu Tenaga Ahli. Dengan pendampingan ini, kami berharap kerja-kerja kedewanan semakin terarah dan optimal,” ujar Yudha pada wartawan.

Meski konsepnya sudah jelas, Yudha menyebut beberapa aspek teknis masih dalam tahap pembahasan. Untuk kualifikasi, calon TA diwajibkan memiliki minimal pendidikan Strata 1 (S1). Namun, kompetensi spesifik dan nominal gaji per bulan masih dirumuskan oleh tim.  

“Kami ingin memastikan TA yang direkrut benar-benar memiliki kapasitas mendukung anggota dewan, baik dari segi analisis maupun asistensi administrasi. Gaji tentu disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan APBD,” jelas Yudha.  

Dia menerangkan dalam proses perekrutan, DPRD Sumenep akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi yang lolos, semuanya akan dilaksanakan secara transparan.  

“Rekrutmen ini akan melibatkan BKPSDM secara penuh. Kami juga memprioritaskan putra daerah yang berpendidikan S1, baik fresh graduate maupun yang sudah berpengalaman. TA ini nantinya dievaluasi setiap tahun untuk memastikan kinerjanya tetap optimal,” tutup Yudha. ros

Tag :

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…