Kejagung Berharap Kedua Hakim yang Kini Jadi Terdakwa Kasus Suap Buka Kasusnya Secara Terang Benderang
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, mulai cari selamat sendiri-sendiri.
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sedangkan hakim Heru Hanindyo, terbengong, sebab sejak awal dia mengaku tidak terlibat suap. Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap kedua terdakwa itu membuka kasus suap itu secara terang benderang.
"Esensi dari JC adalah bagaimana peran pengaju JC membuka perkara ini seterang-terangnya terkait misalanya apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Erintuah dan Mangapul Sesali
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, yang dihubungi Rabu siang (19/2) menyatakan kliennya menyesali perbuatannya, ingin berubah dan memperbaiki diri.
Kini dua kliennya siap bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ketua majelis hakim akan diisi oleh Erintuah Damanik (ED) dengan hakim anggotanya, Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Permohonan Erintuah -Mangapulni Dianalisis
Permohonan Justice Collaborator (JC) merupakan hak terdakwa yang harus dihormati dalam penegakan hukum. Permohonan ini akan dianalisis apakah memenuhi syarat dan ketentuan pemberian status JC.
Syarat-syarat menjadi JC sendiri, Tindak pidana yang diungkap serius atau terorganisir, Bukan pelaku utama tindak pidana, Bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana, Mengakui kejahatan yang telah dilakukan, Ada ancaman nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman atau tekanan, Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal .
Pengacara hakim Erintuah Damanik dan Mangapul, mengatakan kliennya menyesali perbuatannya, ingin berubah dan memperbaiki diri.
"Itu yang menjadi catatan, dan itu sudah kami sampaikan sejak awal persidangan bahwa klien kamilah yang akan membuktikan perkara ini. Karena apa? Karena klien kami ingin berubah, sudah menyesal, dan ingin memperbaiki diri.
"Apalagi klien kami ini sudah tua, jadi tidak ingin persidangan berlarut-larut. Kalau sudah bisa selesai, kita selesaikan saja langsung," pinta Philipus Sitepu, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Pihak yang Buktikan Kasusnya
Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul merupakan pihak yang bisa membuktikan tindak pidana dalam kasus ini. Menurutnya, saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang belum cukup membuktikan perkara ini.
"Nah, klien kami itu sejak penyidikan sudah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dan mengakui. Tapi kan di pengadilan itu keterangan yang digunakan nanti kan keterangan persidangan, yang dimaksud dengan keterangan saksi itu kan keterangan diterangkan pada persidangan. Sehingga klien kami menguatkan bahwa di persidangan pun keterangan klien kami akan mengakui dan tidak akan berubah. Sehingga kami mengajukan JC gitu," katanya.
"Termasuk pelaku-pelaku lain yang bisa menjadi tersangka atau nanti terdakwa hari ini adalah berdasarkan keterangan dari klien kami. Mungkin klien kami Pak Erintuah dan Pak Mangapul adalah satu-satunya mungkin, keterangan saksi yang bisa membuktikan kejadian ini," imbuhnya.
Pihak terdakwa tak menerima sepenuhnya dakwaan yang dituduhkan jaksa terhadap kliennya. Namun, dia menegaskan duit yang pernah diterima kliennya telah dikembalikan.
"Bukan menerima dakwaan sepenuhnya. Tapi menerima itu maksudnya adalah bahwa di sini memang terjadi tindak pidana. Dan itu kan sudah kami juga sampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) dari awal. Kemudian istri dari klien kami juga sudah menjadi saksi dan sudah menyerahkan juga uang itu kepada kejaksaan. Apa yang diterima oleh klien kami, sudah kami serahkan kepada kejaksaan melalui istrinya waktu itu. Dan di keterangan istrinya juga sudah disebutkan," ujarnya.
Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul akan buka-bukaan di persidangan. Dia mengatakan total duit yang telah dikembalikan oleh Erintuah dan Mangapul sebesar SGD 115 ribu.
"Total yang diserahkan kepada jaksa itu ada 45 ribu SGD, terus kemudian masing-masing ada 36 SGD, dan 38 SGD 38 atau 37 SGD. Jadi total seluruhnya yang diserahkan oleh kedua klien kami itu 115 ribu SGD," kata Philipus Sitepu.
"Sudah, sudah kami buka-bukaan. Bukan hanya mau buka-bukaan. Tapi klien kami siap menjadi saksi untuk itu. Pada hari ini, memang keterangan klien kami yang membuka perkara ini," tambahnya.
Heru Hanindyo, Kaget
Sementara itu, pengacara hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo, menyebut kliennya tidak terlibat. Dia mengaku kaget lantaran Erintuah dan Mangapul mengajukan status saksi JC.
"Konsep justice collaborator sendiri itu untuk pelaku, yang untuk membantu menguak seperti apa sih peristiwa pidana itu. Sedangkan Pak Heru, dari awal dari penyidikan, penuntutan, bahkan sampai persidangan pun, Pak Heru tetap pada prinsipnya, tidak pernah terlibat dalam kasus suap ini. Jadi, kami bagaimana bisa mengajukan klien kami sebagai JC kalau klien kami tidak pernah terlibat dalam kasus ini? Makanya ketika ada justice collaborator ini, kami cukup kaget lah. Berarti, siapa lagi yang mau dikenakan?" kata kuasa hukum Heru, Farih Romdoni.
Lisa Serahkan Uang ke Erintuah
Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka indikasi suap atau gratifikasi.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah hakim yang memvonis bebas terduga pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yaitu Ronald Tannur.
Mereka disebutkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Tiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Sebelum ditangkap, tim Kejagung menggeledah apartemen ED dan menemukan uang Rp97 juta, S$32.000 dan 35.992,24 Ringgit Malaysia.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang sebesar SGD140 ribu pada Erintuah Damanik.
Pada 29 Juni 2024, Lisa bertemu kembali dengan Erintuah Damanik dan menyerahkan uang sebesar SGD48 ribu.
Dari uang itu, Damanik mengambil SGD38 ribu, kemudian membagikan pada Mangapul dan Heru masing-masing SGD36 ribu. Dengan begitu, masih ada sisa SGD30 ribu pada Damanik.
Dan pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan Ronald Tannur bebas.
Damanik Bagikan ke Mangapul-Heru
Dari uang itu, Damanik mengambil SGD38 ribu, kemudian membagikan pada Mangapul dan Heru masing-masing SGD36 ribu. Dengan begitu, masih ada sisa SGD30 ribu pada Damanik.
Di rumah Erintuah Damanikdi Semarang, tim Kejagung juga menemukan uang tunai US$6.000 , uang S$300.000 dan sejumlah barang elektronik.
Di apartemen Heru Hanindyo, penyelidik menemukan uang tunai Rp104 juta,US$2.200, uang tunai 100.000 Yen, uang tunai S$9.100. Di tempat itu, juga ditemukan barang elektronik.
Di apartemen hakim Mangapul, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.
Menurut Kejagung, tim penyelidik melakukan penggeledahan di apartemen LR di Jakarta Pusat.
Di sana, mereka menemukan uang dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura.
Total nilai semuanya jika dirupiahkan setara Rp2,12 miliar serta catatan transaksi.
Di apartemen Lisa Rahmat, tim penyelidik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait. n jk/erc/ltb/rmc
Editor : Moch Ilham