Tanah Kas Desa di Sumenep, Pelapor Tuding Jaksa Kejati Surabaya Diduga Masuk Angin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H. Mohammad Siddik, SH. Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/ Ainur Rahman
H. Mohammad Siddik, SH. Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/ Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh Jaksa di Pengadilan tinggi Surabaya, Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, mengaku sangat terusik, pihaknya melimpahkan kasus TKD tersebut  ke KPK RI 

Siddik, menduga persoalan yang disinyalir karena ada dugaan Jaksa main mata dengan tersangka, sehingga persoalan disebut sebagai Kadaluarsa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) di Surabaya.

Padahal, kata Siddik, persoalan  Kadaluarsa itu dilihat dari awal terjadinya kasus bukan sejak ditemukannya kasus, jadi tidak ada alasan  Kejaksaan Tinggi Surabaya (Kejati) untuk menolak.

"Penolakan kasus atau dikembalikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada pelapor dengan alasan P.19 dengan alasan kekurangan berkas pada saat pelaporan," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa persoalan Tanah kas Desa (TKD) dengan tersangka H. Sugianto sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang merampok tanah Percaton milik masyarakat se kecamatan Talango. Tegasnya

"Dituding Kasus Kadaluarsa itu atas dasar apa, pihak Jaksa tidak menjelaskan prihal kekurangannya, padahal saya sebagai pelapor memiliki semua bukti-bukti dan data autentik terkait tukar guling tanah kas desa (TKD)," jelasnya.

Ia juga mengatakan, Bukti dari keseriusan Polda Jatim, dalam melakukan penyidikan terhadap delik perkara, sampai menetapkan Direktur PT. Sinar Mega Indah perkasa (SMIP) sebagai tersangka.

Tidak hanya itu kata Siddik, Semua Aset milik H. Sugianto telah di sita oleh Polda Jatim, sebagai barang bukti atas kasus tugar guling tanah kas desa (TKD) yang dilakukan oleh H. Sugianto. Tudingnya

"Tidak boleh tanah Percaton itu ditukar gulingkan kecuali untuk kepentingan Fasilitas umum (fasum), aturannya sudah tidak boleh, apalagi nyata-nyata tidak ada tanah tukar guling nya," ungkapnya.

Jadi, sambungnya, permainan oknum Jaksa Sangat nampak ada permainan dengan tersangka,  padahal sudah nyata kalau kasus itu menasional, karena menelan kerugian Negara sebesar 114 Miliar terhitung dari tahun 1997-2024 bahkan bisa Triliunan, makanya perlu dikaji oleh kejaksaan tinggi itu jangan seenak perutnya sendiri dan menganggap persoalan itu kadaluarsa dan tidak cukup bukti,” tudingnya

Lebih-lebih, Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat mengaudit tanah Kas Desa (TKD) kemarin, bahwa tanah kas desa (TKD) menelan kerugian negara 114 M dan sudah ada penggantinya, mana penggantinya.

Pernyataan BPK  telah melakukan kebohongan publik dan ikut andil dalam menyebarkan fitnah, makanya saya laporkan juga,” pungkasnya. ar

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…