Buka Lelang Penyewaan Aset, Termasuk Alat alat Berat
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Kurator pailit Sritex, usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto, membuka kartu fungsikan aset aset pailit Sritex.
Tim Kurator pailit Sritex, mengatakan dalam penyelesaian lelang yang butuh waktu lama, aset Sritex akan disewakan terlebih dahulu untuk menjaga nilainya tetap tinggi. Sudah ada investor yang berminat untuk menyewa aset-aset tersebut.
Nah dengan aset disewakan maka penyewa bisa melakukan produksi tekstil dengan fasilitas Sritex. Dengan begitu, potensi lapangan kerja untuk para korban PHK pun muncul kembali untuk sementara waktu. Para pekerja yang kena PHK pun bisa kembali bekerja.
Strategi penyelamatan sementara untuk pekerja Sritex ini terungkap usai Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex di Istana Kepresiden untuk mencari solusi badai PHK yang terjadi usai perusahaan tutup.
"Dalam 2 minggu ini kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa terhadap aset Sritex. Yang mana ini juga akan menyerap tenaga kerja, yang mana karyawan yang kena PHK bisa di-hire lagi oleh penyewa yang baru," beber Perwakilan Tim Kurator Nurma Sadikin di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Buka Lelang Penyewaan Aset
Pihak kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan pihaknya tengah membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex. Sejauh ini, katanya, sudah ada beberapa investor yang berkomunikasi.
"Saya akan menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainnya. Kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi," kata Nurma.
Pihaknya akan memutuskan investor mana yang akan menyewa aset Sritex dalam 2 pekan ke depan. Dengan begitu, katanya, eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dengan skema baru.
"Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ujarnya.
Kepentingan Pekerja PHK
Para korban PHK Sritex bisa bekerja kembali karena tim kurator akan menyewa aset-aset Sritex kepada investor. Perwakilan Tim Kurator Nurma Sadikin mengatakan pihaknya akan menyewakan aset Sritex sambil menunggu proses pelelangan aset selesai dilakukan. Hal ini diyakini bisa menjaga nilai aset yang pailit di mata pembeli baru.
Nah aset yang disewakan itu nantinya dapat digunakan untuk produksi oleh investornya. Otomatis investor penyewa aset itu akan butuh tenaga kerja kembali, nah ini lah yang menjadi potensi lapangan kerja baru bagi korban PHK Sritex.
Sudah ada beberapa investor potensial yang mau jadi penyewa aset Sritex. Dua minggu lagi, Tim Kurator akan mengumumkan pemenangnya.
Menaker Pantau Hak Buruh
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.
"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," tegas Yassierli usai melakukan rapat koordinasi soal masalah pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.
"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," sebut Yassierli.
Di sisi lain, perwakilan Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin memastikan pihaknya akan membayar semua hak-hak yang didapatkan para buruh Sritex yang terkena PHK sesuai aturan.
Saat ini semua pembayaran sedang dalam proses pendaftaran tagihan. Nurma menjamin semua pesangon dan hak-hak buruh pasti akan dicairkan.
"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," tegas Nurma di tempat yang sama.
Berhenti Beroperasi Sejak 1 Maret
Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.
Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Penutupan pabrik ini tidak terlepas dari hasil rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (28/2). Dalam sidang itu, hakim memutuskan jika tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. PT Sritex pun terpaksa melakukan PHK terhadap hampir 11 ribu buruh. n erc/ec/sm/rmc
Editor : Moch Ilham